Rabu, 02 Desember 2015

MENGEMBANGKAN DOKTRIN MILITER DALAM MENDUKUNG SISTEM PERTAHANAN NEGARA



Oleh : Juanda Sy, M.Si (Han)


         Strategi Pertahanan Negara pada dasarnya disusun untuk menjadi panduan bagi Angkatan Bersenjata dalam mempersiapkan kemampuannya, agar dapat   mencapai keunggulan dari “pesaing” yang suatu saat akan menjadi musuh dalam perang, maupun operasi.  Meskipun analisis menyatakan bahwa kemungkinan adanya invasi atau agresi terhadap negara berdaulat sangat kecil kemungkinannya, namun mengembangkan strategi militer dalam pertahanan Negara merupakan tugas berlanjut agar doktrin yang disusun dapat  mempersiapkan dan meningkatkan kemampuan Angkatan Bersenjata menghadapi kemungkinan ancaman di masa depan. 
         Didasari oleh pemahaman bahwa  perang telah berevolusi dan telah berkembang sejalan dengan perkembangan politik, Ilmu pengetahuan dan teknologi serta persenjataan militer, Kementrian Pertahanan memper-timbangkan untuk mengembangkan strategi pertahanan dan doktrin dengan  prinsip menyesuaikan dengan kemajuan dan perubahan disegala bidang, sehingga strategi dan doktrin yang disusun tidak hanya diarahkan untuk menghadapi perang dengan menggunakan teknologi persenjataan militer, tetapi juga untuk menghadapi non violent conflict  yang berkembang disegala dimensi, dengan mengembangkan konsep pertahanan semesta.  

Minggu, 29 November 2015

PERAN TNI DALAM PENANGGULANGAN BENCANA



KEBIJAKAN PENANGGULANGAN BENCANA  DI INDONESIA
HUBUNGANNYA DENGAN SISTEM PERTAHANAN NEGARA


1.         Pendahuluan
Posisi geografi Indonesia yang menjadi pertemuan lempeng tektonik di barat dan di timur indonesia, faktor hidroklimatologi dan kerusakan ekosistem, menjadikan wilayah Indonesia rawan bencana. Dalam definisi yang mengacu pada UN-ISDR (International Strategy for Disaster Reduction), bencana didefinisikan sebagai “gangguan serius terhadap suatu sistem, komunitas atau masyarakat yang menyebabkan kerugian manusia, material, ekonomi atau lingkungan yang meluas melampaui kemampuan mereka (komunitas atau masyarakat yang terkena dampak) untuk mengatasinya dengan sumber daya mereka sendiri“.
Peran pemerintah dalam penanganan bencana sangat vital, meskipun dari berbagai unsur diluar pemerintah juga telah melakukan upaya-upaya menangani masalah bencana sebagai dukungan kepada pemerintah serta kepedulian sosial. Bencana alam berpengaruh langsung terhadap keselamatan dan kesejahteraan rakyat, yang menjadi tugas pemerintah untuk mengelolanya, karena berdampak sangat  kompleks, dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi, politik, sosial, bahkan sampai kepada tegak atau runtuhnya sebuah negara dan oleh karenanya dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, pemerintah Indonesia menetapkan landasan hukum yang mengatur mengenai penanggulangan bencana, yang disahkan pada 26 April 2007 menjadi Undang-Undang No. 24/2007 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.   Pemerintah berharap dapat meningkatkan sinergi berbagai pihak dalam usaha penanggulangan bencana dan semua pengaruhnya di Indonesia, dengan berpedoman kepada undang-undang tersebut.   Selain Undang-undang tentang penanggulangan bencana, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang terkait langsung dengan penanggulangan bencana, yaitu   PP no 8 tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan bencana, PP No 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana dan PP No 22 tahun 2008 tentang pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana alam.   Mempelajari undang-undang dan peraturan pemerintah ini, terdapat beberapa permasalahan berkaitan dengan tugas TNI, terutama dalam operasi militer selain perang (OMSP) , karena beberapa faktor yang tidak diatur secara jelas dan dapat menimbulkan permasalahan bagi pelaksanaan tugas TNI dalam penangulangan bencana alam.