MEMBANGUN DAN MENINGKATKAN PERAN SIPIL
DALAM PEMBINAAN KEMAMPUAN
DAN PEMBERDAYAAN WILAYAH PERTAHANAN
Oleh : Juanda Sy., M.Si (Han)
1.
Pendahuluan. Pada acara pengarahan kepada para Pati dan Pamen TNI
di Magelang, Presiden menyatakan bahwa pengarahan tersebut disampaikan sebagai
"direktif" Panglima tertinggi TNI terkait dengan Doktrin
militer, karena sebagian doktrin militer dinilai sudah tidak
relevan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan dan Teknologi serta keberadaanya
perlu disesuaikan dengan era Demokrasi. Doktrin disusun sebagai
pedoman dalam mempersiapkan unsur-unsur organisasi agar dapat melaksanakan
tugas pokoknya, penyusunan doktrin juga dipengaruhi oleh
perkiraan-perkiraan ancaman dan strategi yang akan diterapkan untuk menghadapi
ancaman, sehingga akan berpengaruh terhadap bagaimana organisasi disusun,
bagaimana gelar kekuatan, fungsi-fungsi apa saja yang harus dimiliki dan
bagaimana tugas dilaksanakan termasuk apa yang harus dilatihkan untuk
menghadapi ancaman yang diperkirakan.
Kebijakan
negara dibidang pertahanan negara, menentukan urutan kebijakan pertahanan
negara yang saling terkait secara berurutan yaitu Pertama, Pemerintah
dalam hal ini Presiden merumuskan Kebijakan Umum Pertahanan Negara dengan
melibatkan Dewan Pertahanan Nasional dan Kementrian Pertahanan. Kedua,
Kebijakan Umum Pertahanan Negara menjadi dasar dan pedoman bagi Menteri
Pertahanan untuk merumuskan kebijakan penyelenggaraan Pertahanan Negara yang
disusun dalam buku Doktrin Pertahanan Negara dan kebijakan penggunaan kekuatan
yang dituangkan dalam buku Strategi Pertahanan Negara. Ketiga,
Panglima TNI, dengan mempedomani seluruh kebijakan politik tentang pertahanan
negara, menyusun dan merencanakan pengembangan strategi-strategi
militer.
Doktrin yang diterbitkan TNI,
menetapkan bahwa dalam pelaksanaan tugas operasi militer, kekuatan yang
dilibatkan tidak hanya TNI tetapi juga institusi diluar TNI dan komponen bangsa
lainnya, sehingga dibutuhkan koordinasi dan kerjasama antar institusi, agar
semua tugas yang dilakukan dapat terselenggara dengan baik dan berhasil
mencapai sasaran yang ditetapkan. Mendukung kebijakan ini, Panglima TNI
telah menetapkan kebijakan menyangkut optimalisasi peran TNI, yang
diimplementasikan dalam kegiatan menyiapkan piranti lunak sebagai landasan
hukum, melakukan penjajakan di berbagai instansi pemerintah yang memungkinkan
untuk dilakukan kerjasama, menyusun program kegiatan berdasarkan skala
kebutuhan yang disesuaikan dengan struktur dan kultur daerah, menyiapkan dan
melengkapi sarana dan prasarana serta menyiapkan anggaran sesuai batas
kemampuan anggaran TNI.[1]
Bahwa kemampuan pertahanan Negara harus dibangun, dibina dan disiapkan semenjak
dini, dilaksanakan disemua wilayah Nasional Indonesia, merupakan tugas semua
Kementrian, Lembaga non Kementrian serta Pemerintah daerah, sesuai dengan
peran, tanggungjawab dan fungsi masing-masing. Penyelenggaraan latihan
gabungan TNI diinstruksikan untuk dilaksanakan setiap tahun, sehingga perlu
dirumuskan agar pembinaan kemampuan pertahanan dan pemberdayaan wilayah
pertahanan dapat dikembangkan dari penyelenggaraan latihan gabungan TNI.