Oleh : Juanda Sy., M.Si
Abstraksi
Reformasi di Indonesia salah satun tuntutannya adalah pembubaran komando kewilayahan. Angkatan Darat tetap berpedoman bahwa prosedur pembentukan, likuidasi dan hal lain yang berkaitan dengan organisasi harus dipenuhi, sehingga tuntutan ini tidak berproses lebih lanjut. Sistem pertahanan Negara menetapkan prasyarat bahwa sistem dapat terselenggara bila didukung Kemanunggalan TNI Rakyat dan kondisi ini bisa dicapai apabila ada organisasi yang menyelenggarakan.
Konsep kompartementasi, belum dapat terselenggara optimal, karena masih terjadi pergerakan antar kompartemen dalam menghadapi permasalahan, sehingga membutuhkan ADO setiap wilayah penugasan.
Sebagai wakil kementrian Pertahanan didaerah Kowil harus mampu menempatkan diri untuk mengawal proses pembangunan, agar tetap memperhatikan pembinaan kemampuan pertahanan.
Kata Kunci : system pertahanan Negara, pemberdayaan wilayah, Kemanunggalan, kompartemen, Komando kewilayahan, Pembinaan kemampuan pertahanan.
Abstraction
Reform in Indonesia, one of demands is dissolution area military commands. Procedure of formation, liquidation and other matters relating to the organization must be met, so these demands do not proceed further. State defense systems establish prerequisites that should be executed if the system is powered TNI People's Oneness and this condition can be achieved if there is an organization do it.
Compartment concept, can not be optimum established, there is need movement between compartments to avoid problems, thus requiring Operation assessment inform each region assignment.
As a representative of the Ministry of Defence, area command should be able to put themselves to oversee the development process, in order to keep attention to coaching defense capabilities.
Key words : Defence system; managing teritori , compartment, Area Command, defense capabilities.
1. Pendahuluan. Perkembangan
politik dalam negeri setelah terjadi tuntutan reformasi di Indonesia, terdapat beberapa
wacana yang muncul dan disuarakan beberapa elemen masyarakat, paling tidak
kelompok yang mengatas namakan dan mewakili suara rakyat menganggap bahwa
pembubaran komando kewilayahan (kowil) mulai tingkat Kodam, Korem, sampai
dengan Babinsa, menjadi bagian dari reformasi.
Tuntutan kelompok ini, tentu saja berpengaruh terhadap pandangan publik,
yang masing-masing dengan argumennya menyatakan setuju, menolak atau mempertimbangkan. Bahkan dikalangan tentara sendiripun muncul
berbagai wacana, beberapa senior menuangkan hasil buah pikiran, meskipun bukan
mewakili suara organisasi, tetapi menyulut perdebatan didalam organisasi
tentara sendiri. Bagi Angkatan Darat,
wacana ini bertentangan dengan doktrin karena argumen yang mendasar, yaitu
keberadaan organisasi ini menjadi bagian dari Sistem Pertahanan Semesta yang
dinyatakan dalam Doktrin Pertahanan Negara, bahwa “unsur utama bagi
terselenggaranya sistem pertahanan negara adalah kemanunggalan TNI Rakyat”,
yang salah satu ujung tombak untuk dapat mewujudkannya adalah keberadaan Kowil.
Wacana yang berkembang dilingkungan
masyarakat, meskipun bukan mewakili suara rakyat namun didukung oleh kekuatan
media, telah mempengaruhi untuk melakukan pengurangan jumlah personel
dibeberapa organisasi jajaran TNI. Dengan berbagai alasan diantaranya sebagai penghematan
untuk dapat menambah anggaran untuk mengadakan, meningkatkan dan memperbaiki kondisi alut sista yang sudah tua
dan terbatas. Salah satu sasaran
pengurangan kekuatan adalah kowil, dengan pertimbangan perhitungan anggaran, dimana
sebagian besar anggaran yang diterima TNI digunakan untuk belanja personel. Kelompok
ini memandang bahwa organisasi kowil terutama dijajaran Angkatan Darat, keberadaan
Koramil dan Babinsa sebagai bagian kekuatan personel satuan kewilayahan, tidak
efektif dalam menjalankan misi TNI, sehingga perlu dikurangi. Namun demikian, karena wacana ini tidak
didukung oleh data hasil penelitian dan pengembangan, untuk menentukan
efektifitas dan efisiensi operasional sebuah organisasi dalam mencapai tugas
pokok yang diembannya, sebagaimana seharusnya dilakukan oleh institusi dalam
pembentukan, likuidasi, revitalisasi dan hal lain yang berkaitan dengan
organisasi, maka wacana ini tidak berproses lebih lanjut.