Oleh : Juanda Sy., M.Si
Abstraksi
Reformasi di Indonesia salah satun tuntutannya adalah pembubaran komando kewilayahan. Angkatan Darat tetap berpedoman bahwa prosedur pembentukan, likuidasi dan hal lain yang berkaitan dengan organisasi harus dipenuhi, sehingga tuntutan ini tidak berproses lebih lanjut. Sistem pertahanan Negara menetapkan prasyarat bahwa sistem dapat terselenggara bila didukung Kemanunggalan TNI Rakyat dan kondisi ini bisa dicapai apabila ada organisasi yang menyelenggarakan.
Konsep kompartementasi, belum dapat terselenggara optimal, karena masih terjadi pergerakan antar kompartemen dalam menghadapi permasalahan, sehingga membutuhkan ADO setiap wilayah penugasan.
Sebagai wakil kementrian Pertahanan didaerah Kowil harus mampu menempatkan diri untuk mengawal proses pembangunan, agar tetap memperhatikan pembinaan kemampuan pertahanan.
Kata Kunci : system pertahanan Negara, pemberdayaan wilayah, Kemanunggalan, kompartemen, Komando kewilayahan, Pembinaan kemampuan pertahanan.
Abstraction
Reform in Indonesia, one of demands is dissolution area military commands. Procedure of formation, liquidation and other matters relating to the organization must be met, so these demands do not proceed further. State defense systems establish prerequisites that should be executed if the system is powered TNI People's Oneness and this condition can be achieved if there is an organization do it.
Compartment concept, can not be optimum established, there is need movement between compartments to avoid problems, thus requiring Operation assessment inform each region assignment.
As a representative of the Ministry of Defence, area command should be able to put themselves to oversee the development process, in order to keep attention to coaching defense capabilities.
Key words : Defence system; managing teritori , compartment, Area Command, defense capabilities.
1. Pendahuluan. Perkembangan
politik dalam negeri setelah terjadi tuntutan reformasi di Indonesia, terdapat beberapa
wacana yang muncul dan disuarakan beberapa elemen masyarakat, paling tidak
kelompok yang mengatas namakan dan mewakili suara rakyat menganggap bahwa
pembubaran komando kewilayahan (kowil) mulai tingkat Kodam, Korem, sampai
dengan Babinsa, menjadi bagian dari reformasi.
Tuntutan kelompok ini, tentu saja berpengaruh terhadap pandangan publik,
yang masing-masing dengan argumennya menyatakan setuju, menolak atau mempertimbangkan. Bahkan dikalangan tentara sendiripun muncul
berbagai wacana, beberapa senior menuangkan hasil buah pikiran, meskipun bukan
mewakili suara organisasi, tetapi menyulut perdebatan didalam organisasi
tentara sendiri. Bagi Angkatan Darat,
wacana ini bertentangan dengan doktrin karena argumen yang mendasar, yaitu
keberadaan organisasi ini menjadi bagian dari Sistem Pertahanan Semesta yang
dinyatakan dalam Doktrin Pertahanan Negara, bahwa “unsur utama bagi
terselenggaranya sistem pertahanan negara adalah kemanunggalan TNI Rakyat”,
yang salah satu ujung tombak untuk dapat mewujudkannya adalah keberadaan Kowil.
Wacana yang berkembang dilingkungan
masyarakat, meskipun bukan mewakili suara rakyat namun didukung oleh kekuatan
media, telah mempengaruhi untuk melakukan pengurangan jumlah personel
dibeberapa organisasi jajaran TNI. Dengan berbagai alasan diantaranya sebagai penghematan
untuk dapat menambah anggaran untuk mengadakan, meningkatkan dan memperbaiki kondisi alut sista yang sudah tua
dan terbatas. Salah satu sasaran
pengurangan kekuatan adalah kowil, dengan pertimbangan perhitungan anggaran, dimana
sebagian besar anggaran yang diterima TNI digunakan untuk belanja personel. Kelompok
ini memandang bahwa organisasi kowil terutama dijajaran Angkatan Darat, keberadaan
Koramil dan Babinsa sebagai bagian kekuatan personel satuan kewilayahan, tidak
efektif dalam menjalankan misi TNI, sehingga perlu dikurangi. Namun demikian, karena wacana ini tidak
didukung oleh data hasil penelitian dan pengembangan, untuk menentukan
efektifitas dan efisiensi operasional sebuah organisasi dalam mencapai tugas
pokok yang diembannya, sebagaimana seharusnya dilakukan oleh institusi dalam
pembentukan, likuidasi, revitalisasi dan hal lain yang berkaitan dengan
organisasi, maka wacana ini tidak berproses lebih lanjut.
Kebijakan yang berlaku dalam negara
yang menganut azas demokrasi, siapapun boleh mengungkapkan pendapat dan
pikirannya atas segala sesuatu yang dianggap tidak sesuai, belum sesuai ,
dibutuhkan atau tidak dibutuhkan, sejauh pemikiran yang dikemukakan sudah
didasari oleh alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dilakukan hanya
karena kepentingan sesaat atau kepentingan terselubung untuk memperoleh
keuntungan dari ketiadaan sebuah organisasi.
Siapapun, selama tidak dapat menunjukkan data dan fakta tentang bukti
hasil penelitian yang menunjukkan bahwa organisasi yang akan dikurangi
kekuatannya, disempitkan daerah tugasnya tersebut efektif atau tidak efektif,
sebagai suatu pertimbangan dilakukan perubahan, maka tuntutan pengurangan,
penghapusan organisasi akan sulit untuk dapat direalisasikan karena tuntutan
atau keinginan tidak berdasar, apalagi bila keberadaan organisasi yang ingin
dirubah tersebut, menjadi bagian penting dari kebijakan negara dan mendukung
sistem Pertahanan Negara.
Keberadaan kowil, merupakan hasil
kajian dan menjadi pertimbangan atas pengalaman negara dalam menghadapi bahaya
dan ancaman, sehingga Kowil termasuk didalamnya Koramil dan Babinsa, telah
diperankan semenjak awal kemerdekaan.
Efektifitas Koramil dan Babinsa sudah terbukti, Koramil pada zaman perang
kemerdekaan, telah menunjukkan kinerjanya yang secara efektif dapat mengajak
masyarakat secara bersama-sama berjuang untuk melawan penjajah, dapat mengajak
masyarakat untuk memberikan bantuan kepada para pejuang bangsa yang melakukan
perlawanan kepada musuh demi rakyat agar terbebas dari penjajahan. Kowil pada waktu itu bahkan mengendalikan
tugas pemerintahan sipil yang tidak operasional, sementara keberadaan
pemerintah sangat dibutuhkan masyarakat
dalam pembinaan dan pengaturan roda
kehidupan disegala aspek kehidupan. (Julius Pour, 2009, h.225-30)
Pada era orde lama, partai Komunis bahkan sampai memberi gelar
kepada para Babinsa sebagai
“Setan Desa”. Sebuah sebutan
yang menggambarkan kebencian, karena setiap gerak langkah dan dinamika
kehidupan dipedesaan tidak lepas dari pemantauan para babinsa, sehingga apabila
ada kegiatan yang tidak sejalan dan menentang kebijakan pemerintah, akan segera
diketahui oleh Babinsa dan akan dilaporkan kepada Komando atasnya, sehingga hal
negatif yang berkembang disetiap desa, semenjak awal sudah dapat ditangkal dan
dieliminir.
Keberadaan Koramil dan Babinsa di
lingkungan masyarakat, dapat menutup dan mencegah adanya peluang berkembangnya
organisasi yang menjadi bahaya laten bagi
negara Indonesia. Pemantauan wilayah
yang longgar karena keterbatasan personel Kowil, akan memberi peluang bagi
komunis untuk berkembang pesat, karena indikasi kemunculan mereka sudah
terlihat, dari kasus di Jawa Timur, perhimpunan anak - anak keturunan Komunis
sudah berani secara terang-terangan melakukan rapat, bahkan mengundang anggota
DPR, beruntung ormas pemuda yang
menjadi bagian dan binaan komando kewilayahan membubarkan kegiatan tersebut.
Dengan keberadaan Koramil dan Babinsa, kerjasama dengan komponen lainnya dalam
pemantauan aktifitas masyarakat dapat berlangsung lebih baik dan dapat
mencegah, paling tidak dapat menekan berkembangnya organisasi yang menentang
kebijakan pemerintah. Berkaitan dengan
berkembangnya terorisme, TB. Hasanudin,
wakil ketua komisi I DPR RI dalam wawancara televisi yang disiarkan oleh Metro
TV, menyampaikan bahwa penanganan terorisme harus melalui beberapa tahapan
dimulai dengan melakukan operasi Intelijen dan termasuk secara simultan
dilakukan operasi kewilayahan, maka apabila
dua kegiatan tersebut gagal, baru
dilakukan operasi tempur (seperti yang dilakukan Kepolisian saat ini). Mencegah
berkembangnya terorisme, tidak akan dapat berhasil bila hanya ditangani oleh
satu institusi, semua fihak harus dilibatkan, termasuk dengan melibatkan
seluruh komponen bangsa diseluruh wilayah.
Apabila opsi pengurangan personel Babinsa dan Koramil tetap dilakukan, maka
kerawanan atas ancaman teroris akan menjadi lebih besar, karena pemantauan
(operasi kewilayahan) akan berkurang jangkauan pengawasan wilayahnya. Pengurangan personel dan organisasi
kewilayahan akan meningkatkan munculnya ancaman bagi negara dan bangsa
Indonesia. Pengurangan Kowil juga akan
mengakibatkan Doktrin Pertahanan Negara Indonesia yang diterbitkan Kementrian
pertahanan tidak dapat atau paling tidak menjadi berkurang efektifitasnya, atau
Doktrin Pertahanan Negara yang disusun Kementrian Pertahanan dianggap tidak
benar.
Dihadapkan
dengan wilayah administrasi pemerintahan daerah, belum semua Propinsi terdapat
Kodam, belum semua Kabupaten/Kota terdapat Kodim, belum semua Kecamatan
terdapat Koramil dan belum semua desa terdapat Babinsa, yang menyebabkan Kowil
harus melaksanakan interaksi dengan beberapa mitra kerja disetiap tingkat
pemerintahan daerah, sebagai akibat penggelaran Kowil yang tidak terikat dan
belum menyesuaikan dengan perkembangan pemerintahan daerah. Gelar Kowil saat ini samping pertimbangan
keterbatasan personel dan organisasi,
juga mempertimbangkan penilaian
perkiraan ancaman, sehingga keberadaannya tidak berjalan seiring dengan
pengembangan wilayah Administrasi Pemerintah daerah.
Sehubungan dengan peran, tugas dan fungsi
TNI, bagaimana memaknai keberadaan dan pentingnya Komando kewilayahan bagi sistem
Pertahanan Negara ?
2. Komando kewilayahan dibentuk karena adanya
misi yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan. Sebuah organisasi dibentuk, selalu diawali
oleh adanya misi/tugas, sehingga tugas pokok organisasi jelas yaitu
menyelenggarakan upaya, pekerjaan dan kegiatan demi menyelesaikan misi
organisasi. Pimpinan sebagai pengelola
organisasi, dapat saja silih berganti
dan dengan kemampuan, dedikasi serta motivasi masing-masing, menerima
beban tugas untuk melaksanakan misi organisasi, sehingga sebagai pimpinan
organisasi berwenang menentukan visi,
sebagai sebuah inovasi untuk menentukan jalan yang efektif dan efisien agar misi organisasi dapat
terselenggara dengan baik serta dapat mencapai tujuan organisasi dengan
sumberdaya yang dimiliki.
Semenjak
TNI dibentuk sampai dengan saat sekarang, telah terjadi dinamika pembentukan
dan likuidasi organisasi yang relatif timbul tenggelam. Pada dasarnya sebuah organisasi tidak
bersifat statis, tetapi senantiasa berubah sesuai dengan kebutuhan dan
menyesuaikan dengan perkembangan lingkungan.
Perubahan yang terjadi didalam organisasi TNI jiuga dipengaruhi oleh
pemikiran dan keyakinan atas tugas yang menjadi tanggungjawabnya dan
dipengaruhi oleh pertimbangan Geografi,
Demografi dan kondisi sosial, termasuk perkembangan lingkungan strategis,
sebagai hasil penilaian organisasi dan pengaruhnya terhadap kepentingan
Nasional. Dalam pengelolaan organisasi,
pengaruh lingkungan sangat besar, sementara organisasi cenderung tidak dapat
mengendalikan lingkungan, sehingga yang paling mungkin adalah organisasi yang
menyesuaikan dengan perkembangan dan situasi lingkungan disekitarnya, agar
tujuan organisasi dapat tercapai lebih baik.
Beberapa
kondisi, dimana Angkatan Darat menganggap terjadi reduksi atas misi yang
menjadi tanggungjawabnya, maka dilakukan likuidasi Komando kewilayahan jajaran
Angkatan darat, awalnya terdapat 17 Kodam, karena menganggap bahwa ancaman
terhadap kedaulatan negara relatif kecil, maka terjadi likuidasi menjadi hanya
9 Kodam. Namun dengan
berkembangnya waktu, politik Nasional
dan Internasional, akhirnya secara bertahap, Kodam yang semula di likuidasi
beberapa diantaranya sudah mulai dibentuk kembali, yaitu Kodam XVI/Pattimura,
Kodam Iskandar Muda, Kodam Mulawarman dan masih sangat mungkin mengaktifkan
kembali Kowil yang telah dilikuidasi. Pembentukan dan likuidasi organisasi dalam
sebuah Institusi besar, bukan hal yang tabu, selama proses tersebut melalui
prosedur yang benar dan adanya misi yang membutuhkan organisasi untuk
mengelolanya.
Gelar
kekuatan Angkatan darat disusun dengan menyiapkan 2 unsur penting yaitu Balahanpus dan
Balahanwil, yang masing-masing
mengemban tugas dan fungsi sesuai dengan kepentingan pertahanan negara. Balahanwil berada dan bertanggung jawab atas
wilayah tertentu yang ditetapkan oleh TNI dengan tugas sebagai pengembangan
dari opsi Kompartementasi yang dikembangkan dari doktrin pertahanan negara (
Mabesad,2004, 43). Gelar kekuatan yang
menganut pola kompartementasi dan dengan tugas yang telah ditetapkan, merupakan
implementasi sistem pertahanan semesta, mempertimbangkan geografi Indonesia
yang sangat luas dan tersebar dan dengan pola penggelaran seperti itu,
diharapkan ancaman yang muncul di setiap wilayah dapat ditangkal secara dini
oleh kekuatan kompartemen, secara mandiri dan berlanjut. ( Pokok-pokok perang Darat,
2004,43)
Kementrian pertahanan, dalam buku
Doktrin pertahanan (2008, 52) juga sangat jelas mengungkapkan, bahwa “
Keberhasilan perang semesta ditentukan oleh kemanunggalan TNI – Rakyat. Karena itu, pembangunan pertahanan dan gelar
kekuatan berdemensi kewilayahan (teritorial) diselenggarakan dengan tujuan
untuk membangun dan memelihara kemanunggalan TNI-Rakyat bagi terwujudnya daya
tangkal bangsa”. Dengan demikian tugas
TNI adalah menciptakan kondisi agar rakyat secara suka rela membantu Angkatan bersenjata
apabila keadaan krisis, seperti yang pernah dialami Indonesia pada awal
kemerdekaan. Tugas ini tidak dapat
dilakukan secara serta merta pada saat menghadapi masa krisis, tetapi
membutuhkan proses yang memakan waktu tenaga dan pikiran, agar kondisi yang
dibutuhkan untuk mendukung keberhasilan perang semesta dapat terwujud dan
membutuhkan kehadiran Koramil dan Babinsa disetiap wilayah darat. Pengurangan kekuatan tanpa konsep yang
jelas yang tidak didukung dengan kajian yang konfrehensif, merupakan tuntutan
yang mengada-ada dan mengarah kepada penentangan terhadap doktrin pertahanan
negara.
Kowil
dalam hal ini Komando daerah Militer, menerima beban tugas untuk
menyelenggarakan pembinaan kesiapan operasional wilayah, menyelenggarakan
pembinaan teritorial, melaksanakan operasi pertahanan sesuai tingkatannya
berdasarkan kebijakan Panglima TNI dan menyelenggarakan dukungan bantuan
administrasi bagi komando/satuan yang melaksanakan operasi diwilayah kompartemen. Dalam melaksanakan tugas pembinaan teritorial,
Kowil mengerahkan segala daya upaya untuk mewujudkan kemanunggalan TNI dengan
rakyat, suatu kondisi yang berindikasikan tumbuhnya kesadaran berbangsa dan
bernegara dalam masyarakat dalam bela negara, adanya kerelaan dan keikhlasan
rakyat membantu TNI dalam upaya menegakkan kedaulatan negara dan keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kowil,
yang mengemban tugas sebagai pengelola kompartemen strategis, diharapkan mampu
melaksanakan tugas secara mandiri dan berlanjut terhadap ancaman diwilayahnya
secara terpadu dengan segenap komponen kekuatan pertahanan yang ada, (Mabesad,
2004) mengatasi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan tugas menegakkan,
mempertahankan, memelihara kedaulatan dan keutuhan wilayah negara. Namun pada kenyataannya, kompartemen
strategis yang dibentuk, belum mampu melaksanakan semua beban tugas yang
diberikan, mengingat beberapa keterbatasan, diantaranya keterbatasan kekuatan personel dan gelar / dislokasi
organisasi. Sehingga pada kondisi
tertentu, dalam keadaan dimana wilayah kompartemen menghadapi permasalahan,
masih membutuhkan bantuan perkuatan dari wilayah lain dengan pertimbangan dan
tinjauan kepentingan negara. Dengan
demikian, baik dalam wilayah komparteman maupun antar kompartemen, terjadi
pergerakan satuan dari satu wilayah kewilayah lain, baik yang berasal dari
balahanwil lain atau dari balahanpus, untuk melaksanakan sebuah atau beberapa
tugas operasi.
Undang-undang
RI nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pada pasal 20 ayat (3) mengamanatkan bahwa “pembangunan didaerah harus
memperhatikan pembinaan kemampuan
pertahanan......”, yang dalam penjelasannya menyatakan bahwa pembinaan
kemampuan pertahanan merupakan sebuah upaya agar setiap pembangunan yang
ditujukan untuk kepentingan kesejahteraan, dalam jangka panjang dapat
bermanfaat bagi kepentingan pertahanan Negara.
Mengingat penyelenggaraan pertahanan Negara tidak menjadi salah satu bidang daerah otonom, maka pemerintah pusat
mendelegasikan sebagian tugas peberdayaan wilayah pertahanan yang dituangkan dalam
Undang-undang RI nomor 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah, pada pasal 22, yang
menjadi kewajiban dan harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Pemahaman ini tidak selalu menjadi perhatian
dari pemerintah daerah, karena sebagian besar pemerintah daerah belum berfikir
tentang kepentingan pertahanan, sehingga dibutuhkan kehadiran kowil untuk
bersama-sama merancang pembangunan agar arah pembangunan dapat memenuhi
kewajiban yaitu memperhatikan kepentingan pembinaan kemampuan pertahanan
Negara, sebagai implementasi penerapan tugas pemberdayaan wilayah
pertahanan dan membantu tugas pemerintah
didaerah.
Berkenaan
dengan sistem pertahanan Negara, Undang-undang RI nomor 34 tahun 2004 tentang
TNI mengamanatkan tentang tugas TNI dalam hal ini tugas OMSP, diantara 14 tugas
tersebut sangat berkaitan dengan tugas-tugas yang harus dilakukan oleh
pemerintah daerah. Oleh karenanya,
kowil yang bermitra dengan pemerintah daerah otonom, harus dapat menempatkan
diri sebagai wakil kementrian pertahanan didaerah, untuk menjalin hubungan
secara lebih erat dalam kaitan perencanaan pembangunan agar setiap amanat
undang-undang tersebut dapat terselenggara dengan baik sehingga keberadaan
kowil menjadi sebuah solusi bagi kepentingan terselenggaranya sistem pertahanan
Negara.
Namun
demikian, tugas lain yang berkaitan dengan mengatasi kesulitan rakyat
disekeliling pangkalan kowil tetap wajib dilakukan dengan penerapan 8 wajib
TNI, karena dengan konsistensi penerapan
8 wajib TNI, menjadi salah satu jalan menuju peningkatan kemanunggalan
TNI Rakyat.
3. Kowil berkewajiban untuk menyediakan data
dan informasi wilayah dalam bentuk analisa daerah operasi, untuk memenuhi
kebutuhan bagi satuan yang melaksanakan tugas diwilayah kompartemen. Berkenaan
dengan tugas menyusun data wilayah, beberapa naskah yang wajib disusun oleh komando kewilayahan berkaitan
dengan tugas pembinaan antara lain Buku
petunjuk teritorial, yang berisi tentang data umum kondisi wilayah ditinjau
dari 8 aspek gatra, Telaah Pembinan teritorial, berisikan tentang analisa
tentang kondisi yang ada dihadapkan dengan kepentingan pembinaan, Analisa
potensi wilayah, analisa potensi pertahanan dan Program pembinaan teritorial,
yang terbagi menjadi 2 masing-masing untuk kepentingan kowil sendiri dan untuk
bahan masukan bagi pemerintahan daerah.
Kowil
jajaran Angkatan Darat, juga mempunyai kewajiban organisasi untuk menyusun data
wilayah dalam bentuk naskah yang berkaitan dengan tugas pokok organisasi, sebagai
bagian dari peran Kowil dalam sistem pertahanan negara, data dan informasi
wilayah harus dapat disediakan secara lengkap oleh Kowil, demi kepentingan
penyelenggaraan OMP dan OMSP yang diselenggarakan oleh TNI baik oleh satuan
setempat maupun satuan yang berasal dari luar kompartemen. Naskah yang berkaitan dengan kepentingan
tugas operasi, kowil menyusun Analisa daerah operasi (ADO), sebagai penjabaran
secara detail dari analisa potensi pertahanan.
ADO, disamping bermanfaat bagi kowil sendiri, juga berperan penting bagi
satuan yang akan melaksanakan tugas operasi diwilayah Kowil. Meskipun teknologi geospatial telah
berkembang dengan pesat, namun secara kusus militer belum memanfaatkan secara
optimal, sehingga analisis daerah masih dilakukan secara manual. Data dan informasi kewilayahan yang disusun
dalam naskah ADO, adalah sebuah informasi dalam bentuk naskah yang diterbitkan
oleh komando kewilayahan yang menyajikan tentang segala informasi yang
berkaitan dengan data dan situasi untuk mendukung kebutuhan pelaksanaan operasi
didaerah, menyangkut Geografi, Demografi, Sumberdaya dan Kondisi sosial, yang
telah diolah oleh komando kewilayahan melalui penelaahan dan analisis yang
memungkinkan bagi para pengguna ADO untuk segera dapat memanfaatkannya tanpa
harus melalui proses lanjutan.
Mengingat
tugas TNI dalam OMP dan OMSP, maka satuan tempur harus senantiasa siap bergerak
dan melaksanakan tugas operasi diwilayah Kodam atau bila Batalyon Infanteri
sebagai satuan organik Korem, maka Batalyon ini harus siap melaksanakan tugas
di semua kabupaten/Kota yang berada diwilayah kerja Korem. Keadaan ini terjadi karena Sumberdaya yang
tersedia didalam organisasi Kodim yang
terbatas sehingga tidak mampu melaksanakan tugas OMP maupun OMSP secara mandiri dan masih membutuhkan perkuatan
dari satuan operasional.
Sedangkan
bagi satuan penugasan yang digelar untuk membantu mengatasi permasalahan yang
dihadapi oleh Kowil, agar satuan
penugasan dapat melaksanakan tugas operasi disuatu wilayah tertentu dengan
lebih baik, salah satu yang dibutuhkan adalah ketersediaan data dan informasi
yang lengkap tentang wilayah dimana satuan akan ditugaskan. Data dan informasi tidak mungkin dihimpun
dan diolah oleh satuan penugasan karena tugas pokok organisasi dan dislokasinya
tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugs tersebut. Oleh sebab itu tugas menghimpun dan mengolah
data dan informasi tentang wilayah diserahkan kepada Kowil yang dalam salah
satu uraian tugasnya adalah penguasaan wilayah. Proses menghimpun dan mengolah data dan
informasi bagi penyusunan ADO telah dibekalkan kepada aparatur komando
kewilayahan mulai dari tingkat Babinsa sampai pada organisasi setingkat Komando
daerah Militer. Sejauh ini bagi pasukan
yang diperbantukan dapat mengakses
informasi yang akurat mengenai kondisi yang ada di wilayah tersebut dari Kowil
setempat, melakukan adaptasi seperlunya dengan wilayah penugasan yang baru.
Mengingat
tugas operasi yang dibatasi dengan sumberdaya, waktu dan sasaran, maka bagi
setiap satuan yang menerima tugas dari komando diatasnya, membutuhkan data dan
informasi yang berkaitan dengan wilayah penugasan dalam bentuk data yang sudah
diolah, sehingga bagi satuan penugasan tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan
tenaga untuk mengetahui kondisi wilayah, cukup dengan memanfaatkan data dan
informasi yang telah diolah yang diterima dari komando kewilayahan. Apabila selama melaksanakan tugas operasi
terdapat dinamika dan menemukan ketidak sesuaian antara data dan informasi yang
diterima dari komando kewilayahan dengan kondisi nyata dimana mereka
melaksanakan operasi, akan menjadi bahan masukan bagi penyempurnaan ADO yang
telah ada dan pada saat dibutuhkan, maka ADO yang telah disempurnakan tersebut
dapat memberi dukungan informasi yang lebih detil bagi satuan penugasan yang
mungkin akan melakukan tugas operasi diwilayah yang sama. Namun demikian akan lebih menguntungkan
apabila jauh hari sebelum terjadi
permasalahan di komando kewilayahan, ADO dari setiap komando kewilayahan
setingkat Kodim, lebih awal telah dipublikasikan dan dapat diakses oleh setiap
satuan operasional, maka ADO sudah dapat dipelajari oleh satuan operasional,
sehingga pengenalan wilayah lebih baik dan satuan operasional yang akan melaksanakan operasi diwilayah
tertentu dapat beradaptasi lebih cepat sehingga memberikan keuntungan kepada
pelaksanaan tugas pokok satuan.
4. Sebagai
wakil Kementrian Pertahanan di daerah, Kowil berkewajiban untuk mengawal proses
pembangunan didaerah, agar kepentingan pembinaan kemampuan pertahanan Negara
dapat terselenggara dalam setiap perencanaan pembangunan. Hubungan
sipil – militer, telah berkembang dan menjadi sebuah konsep yang penting bagi
peningkatan daya saing sebuah negara. Melalui beberapa tahapan perkembangan
yang ada, akhirnya hubungan sipil-militer menjadi kebutuhan bagi sipil maupun militer
dalam menghadapi segala bentuk ancaman maupun dalam mencapai sasaran
pembangunan.
Pada dasarnya setiap negara menghadapi
potensi ancaman baik yang datang dari dalam maupun luar negeri. Selain ancaman,
setiap negara juga memiliki tantangan tugas dan kewajiban untuk mencapai tujuan
nasional, yang harus dicapai dengan menetapkan program dan sasaran-sasaran
pembangunan. Untuk menghadapi ancaman terhadap Negara dan
menyelenggarakan pembangunan, membutuhkan kerjasama dengan melibatkan seluruh komponan bangsa
baik secara individu, organisasi maupun institusi, sesuai dengan peran, fungsi,
tugas dan tanggung jawabnya, sebagai kekuatan yang harus dapat disinergikan
sebagai kekuatan untuk mencegah dan menghadapi ancaman, juga kekuatan untuk
dapat mencapai sasaran-sasaran pembangunan yang telah ditetapkan. Ancaman
maupun sasaran merupakan permasalahan bersama, bukan menjadi hak atau kewajiban
individu, organisasi atau institusi tertentu dan hanya melalui kerjasama dari
semua unsur yang dapat mencapai cita-cita bangsa.
Kementrian Pertahanan yang didalamnya
termasuk kowil merupakan organisasi dan
institusi yang sejauh ini lebih banyak belajar dan mencoba untuk memahami lebih
mendalam permasalahan pertahanan, meskipun pertahanan bukan hanya menjadi
tanggung jawab Kementrian Pertahanan dan kowil saja tetapi merupakan kebutuhan
dan permasalahan bersama. Namun sebagai
fihak yang lebih banyak belajar memahami permasalahan, Kementrian Pertahanan
dan kowil bertanggungjawab dan memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan
pemahaman tersebut kepada seluruh komponen bangsa lainnya, untuk menumbuhkan
kesadaran bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan pembelaan
negara.
Setiap perencanaan selalu membutuhkan
koordinasi dan kerjasama dengan fihak lain agar sasaran yang akan dicapai dapat
benar-benar diraih dan setiap fihak ikut menyumbangkan tenaga, fikiran dan
partisipasi dalam bentuk lain sehingga, sasaran-sasaran pembangunan menjadi
tanggungjawab bersama yang selanjutnya menjadi tugas bersama pula untuk
menjaganya. Negara dalam hal ini pemerintah telah memutuskan
bahwa setiap pembangunan harus tetap memperhatikan pembinaan kemampuan
pertahanan. Apa saja yang menjadi
kebutuhan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan, tidak secara menyeluruh
difahami oleh pemerintah daerah sehingga memerlukan partisipasi kowil, apa saja yang harus menjadi perhatian
pada setiap bidang pembangunan. Kowil telah
digelar sesuai dengan pertimbangan kepentingan pertahanan negara dan
keberadaanya di setiap wilayah harus bermanfaat dalam pembinaan kepentingan
pertahanan. Kehadiran Kowil harus memiliki
peran positif dalam lingkungan pemerintahan dan masyarakat agar tidak dianggap
sebagai sesuatu yang menjadi perintang dan penghambat pembangunan. Kowil
berkewajiban membantu tugas pemerintah didaerah dan memberdayakan wilayah
pertahanan agar pembangunan yang diselenggarakan pemerintahan daerah disetiap
wilayah tetap memperhatikan pembinaan kemampuan pertahanan. Pembinaan kemampuan pertahanan, merupakan
tanggungjawab pemerintah dalam pengelolaannya, sebagai sesuatu yang harus
direncanakan, dipersiapkan dan dilaksanakan secara bertahap, bertingkat dan
berlanjut. Dalam buku doktrin pertahanan
Negara yang diterbitkan oleh Kementrian pertahanan, dikatakan bahwa pembinaan
kemampuan pertahanan merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam
menyediakan fasilitas bagi kesejahteraan rakyat, yang harus dirancang semenjak
awal agar dalam jangka panjang dapat bermanfaat untuk mendukung kepentingan
pertahanan Negara. Pemahaman ini yang
menjadi bagian tugas kowil untuk menyebarluaskan dan menso-sialisasikan kepada
lingkungan pemerintah daerah dan kepada masyarakat diwilayah tugasnya.
Indonesia yang menganut sistem
pertahanan semesta dan setelah pemerintah Negara menerapkan sistem pemerintahan
demokrasi serta menerapkan desentralisasi, pemerintah menetapkan kewenangan
daerah otonom, sehingga pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan
pemerintahan kecuali urusan yang tidak diserahkan oleh pemerintah. Urusan pemerintah yang tidak diserahkan dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah diantaranya adalah urusan Pertahanan. Namun demikian pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan tersebut secara
keseluruhan atau sebagian tugas pemerintah kepada pemerintahan daerah
otonom. Urusan pertahanan yang dimaksud
dalam peraturan yang berlaku sebagai kebijakan negara (Undang-undang RI nomor 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah,
penjelasan pasal 10) diantaranya adalah
segala hal yang menyangkut tentang pembentukan tentara, menyatakan damai dan
perang, menyatakan Negara atau sebagian
negara dalam keadaan bahaya, mengembangkan sistem pertahanan negara dan
persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi setiap
warga negara dan hal lain yang berkaitan dengan perhananan. Dengan demikian kegiatan lain diluar
ketentuan tersebut dapat dilakukan oleh pemerintah daerah otonom, selama hal
tersebut tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Tugas pemerintah, dibidang pertahanan
Negara yang didelegasikan kepada pemerintahan otonom, dan menjadi kewajiban pemerintah daerah otonom, dituangkan pada pasal 22, undang-undang Nomor
32 tahun 2004 tentang otonomi daerah, pemerintah mendelegasikan tugas
pemerintah kepada pemerintah daerah otonom, yang tertuang pada pasal 22. Apabila mendalami tugas-tugas yang tertuang
pada pasal tersebut, maka sebenarnya pemerintah
pusat telah mendelegasikan tugas dalam menyiapkan kemampuan pertahanan. Disisi
lain apabila merujuk undang-undang RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, tugas
utama TNI adalah menegakkan kedaulatan Negara, menjaga keutuhan wilayah dan
melilndungi keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman, dimana tugas
pokok tersebut dilaksanakan melalui Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi
Militer Selain Perang (OMSP). Apabila
merujuk pada OMSP, terdapat 14 poin tugas yang berkaitan secara langsung dengan
kewajiban pemerintah daerah otonom, kecuali pada tugas melaksanakan tugas
perdamaian dunia dan mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta
keluarganya. Dapat dikatakan bahwa
pemerintah daerah otonom, merupakan
institusi terdepan dalam menyelenggarakan pemberdayaan wilayah, dimana
selama negara dalam keadaan damai, pembangunan didaerah diarahkan untuk
menyediakan fasilitas pelayanan umum yang secara luas bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
dan dalam jangka panjang hasil pembangunan ini akan bermanfaat dalam mendukung
kekuatan pertahanan. Dengan demikian
pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah otonom, harus dapat dirancang secara lebih teliti dengan adanya
keterlibatan kowil yang ada didaerah dengan sinkronisasi dalam perencanaan tata
ruang wilayah dan tugas lain yang berkaitan dengan pemberdayaan wilayah serta
peran yang menjadi tugas kowil dalam membantu tugas pemerintah didaerah dengan
fokus pada tugas pokok masing-masing,
agar hasil pembangunan didaerah dalam jangka panjang akan bermanfaat
bagi kepentingan pertahanan Negara.
Sebagai Ilustrasi,
bagaimana tingkat kepentingan pemerintah daerah dalam perlindungan Masyarakat
untuk mencegah timbulnya korban rakyat apabila terjadi bencana.
Pemerintah daerah harus dapat melatih kemampuannya dalam
menghadapi keadaan “darurat”, mulai darurat sipil sampai darurat perang” sesuai
Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 23 tahun 1959, tentang
keadaan bahaya, bagaimana pemerintah daerah melaksanakan peran, tugas dan
fungsinya pada situasi dan kondisi tersebut dan bagaimana mengendalikan
peran dan keterlibatan masyarakat. Melalui koordinasi dan kerjasama
antara kowil dengan pemerintah daerah akan menemukan formula tentang bagaimana
menyelenggarakan prosedur penyelamatan rakyat dan prosedur pengerahan
sumberdaya di daerah dalam mendukung kepentingan pertahanan negara dan
mendukung Operasi militer. Keadaan
darurat harus sudah dapat diantisipasi oleh pemerintah daerah, yang
dalam penyelenggaraannya membutuhkan keberadaan pedoman agar dalam proses dan
kegiatan menyelamatkan rakyat dan pengerahan sumberdaya nasional didaerah
termasuk apabila harus mendukung pelaksanaan operasi militer, telah
tersusun dan dapat dioperasionalkan. Sehubungan dengan
tugas ini, maka dibutuhkan koordinasi dan kerjasama antara kowil dan
pemerintah daerah agar kemampuan komponen sipil dapat berperan aktif
dalam upaya penyelamatan rakyat/mencegah rakyat menjadi korban akibat bencana,
dengan mengorganisir dan mengerahkan sumberdaya didaerah.
Pandangan Negara tentang perang terungkap dalam
pernyataan “Indonesia cintai damai,
namun lebih cinta Kemerdekaan”. Dengan pandangan
tersebut, perang sebagai bagian dari konsep Pertahanan
negara, bagi Indonesia adalah pilihan apabila kemerdekaan Indonesia
terancam. Perang menentukan tegak atau runtuhnya sebuah negara,
oleh karenanya perang tidak boleh hanya diserahkan kepada militer, tetapi
menjadi kepentingan dan urusan bersama karena perang adalah diplomasi dengan
cara lain untuk mencapai tujuan politik negara.
Perang sangat dihindari oleh setiap negara, karena perang membutuhkan biaya
besar yang akan merugikan perekonomian negara dan menimbulkan kesengsaraan bagi
rakyat. Perang sebagai
suatu bencana pada strata yang paling berat, harus sudah dapat diantisipasi dan
dipersiapkan sememenjak dini. Fasilitas serta sumberdaya yang telah
tersedia dari hasil pembangunan berkelanjutan, pada masa damai tetap harus
berfungsi sebagai fasilitas pelayanan umum bagi masyarakat dan mendukung upaya
pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
5. Budaya positif militer harus dapat disebarluaskan kedalam masyarakat
disekitar pangkalan kowil, untuk membangun kesadaran dan keikhlasan rakyat
untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan bela negara. Indonesia merupakan negara dengan rakyatnya
yang terdiri dari banyak suku bangsa dan dengan kesepakatan bersama telah
membentuk sebuah negara yang diikat dengan sebuah deklarasi yang menyatakan
bahwa bernegara satu, berbangsa satu dan berbahasa satu yaitu Indonesia. Kesepakatan itu dapat terwujud sebagai
bentuk rasa senasib dan seperjuangan untuk melepaskan diri dari kolonialisme. Setelah Indonesia merdeka, dalam mengisi
kemerdekaan, telah terjadi dinamika dan dalam perjalanannya masih menghadapi
berbagai tantangan yang menjadi tugas negara untuk menyelesaikannya. Angkatan Darat yang diwakili oleh Kowil dan
telah digelar disetiap wilayah negara, kepada setiap prajurit dan organisasinya
telah ditanamkan budaya organisasi yang sangat baik dan mendasar, mulai dari
sikap disiplin, respek, tertib, bersih dan jiwa korsa yang kuat. Budaya sebagai
sesuatu yang dapat diasumsikan sebagai sesuatu yang dipercayai dan
dilakukan, budaya berpengaruh besar terhadap organisasi, dengan
pengertian bahwa organisasi akan menjadi baik atau menjadi buruk sangat
dipengaruhi oleh budaya yang berlaku.
Perwira
yang ditunjuk untuk memimpin satuan kowil, harus mempelajari dan memahami
budaya yang berkembang dan berpengaruh didalam satuan, agar dapat menganalisa
apakah budaya yang berkembang dalam satuan merupakan budaya yang positif atau
budaya yang negatif. Dengan mempertimbangkan nilai budaya yang
berkembang tersebut, Dansat kowil menentukan budaya seperti apa yang akan
dibentuk, dikelola untuk ditingkatkan dan apakah budaya organisasi yang lama
perlu dihancurkan lebih dulu yang selanjutnya diterapkan budaya organisasi baru
yang lebih baik.
Dalam organisasi militer, budaya yang
positif disusun menjadi suatu ajaran yang disusun dalam bentuk doktrin dan
aturan yang harus dipedomani oleh setiap awak organisasi dan dilaksanakan dalam
kehidupan sehari-hari. Budaya yang telah ditetapkan menjadi sebuah
aturan akan menimbulkan sanksi bagi awak organisasi yang melanggar atau keluar
dari ketentuan “budaya” yang berlaku. Dalam
setiap kowil yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia, telah tertanam budaya
positif dan budaya yang sudah tertanam tersebut harus dapat
diterapkan dan diamalkan oleh setiap satuan kowil terhadap lingkungan dimana
satuan ini beroperasi, baik secara organisasi maupun oleh perorangan prajurit.
Salah satu hal yang penting untuk
dilakukan oleh kowil adalah melalui sosialisasi 8 wajib TNI yang
dilaksanakan secara konsisten. Dengan
konsistensi penerapan 8 wajib TNI oleh setiap prajurit di masyarakat, akan meningkatkan
peran kowil dan menumbuhkan pengaruh positif bagi masyarakat disekitar
pangkalan dan diharapkan dapat mewujudkan kemanunggalan, membantu pengembangan
karakter bangsa dalam mencapai dan mendukung kebijakan pemerintah disegala
bidang.
Mengembangkan
kepemimpinan yang efektif dalam setiap kesatuan kowil. Menilai kepemimpinan, yang sering terlihat
saat ini adalah bagaimana seorang pimpinan menyuruh anak buahnya untuk
melakukan seperti yang dikatakan dan sangat sedikit yang menyuruh anak
buahnya melakukan seperti yang dilakukan pimpinannya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa terdapat dua jenis pemimpin, yaitu mereka
yang memimpin dengan contoh, dan mereka yang berusaha memimpin dengan retorika.
Namun demikian dalam memimpin sebuah organisasi, mereka yang memimpin
dengan keteladananlah yang akan meraih sukses lebih besar dan lebih dipercaya
serta mampu memotivasi orang lain dalam jangka panjang.
Komandan kowil harus mampu memotivasi
anak buah untuk bergerak mencapai tugas pokok satuan dan anak buah sebagai awak
organisasi diharapkan dapat melakukan lebih dari yang biasanya mereka lakukan,
karena mereka percaya pada pemimpin sebagai pribadi. Dalam pengelolaan satuan,
tidak ada anggota yang benar-benar termotivasi oleh Komandan satuan yang tidak
mendapat kepercayaan dan tidak dihormati secara pribadi, atau dalam istilah
lain anak buah tidak akan pernah memberikan hadiah Loyalitas kepada pemimpin
yang tidak mereka percayai.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh
para peneliti kepemimpinan, mereka memperoleh fakta bahwa selama lebih dari
tiga dekade pelatihan terhadap pimpinan dalam berbagai organisasi dan strata
organisasi yang berbeda, baik pimpinan perusahaan, politik dan organisasi
nirlaba, ditemukan suatu kondisi dimana apabila seseorang pimpinan tidak
memahami perlunya memimpin dengan contoh, dan dalam memimpin tidak dapat
menunjukkan sikap yang dapat dicontoh anak buah, maka pimpinan seperti ini
tidak akan pernah menjadi seorang pemimpin yang benar-benar
efektif.
Komandan satuan kowil, jika ingin
menjaga kepercayaan dan meningkatkan dukungan dari seluruh anggotanya,
mereka harus dapat memberikan contoh dan tauladan yang baik, karena anak
buah hanya melihat apa yang dilakukan dan bukan apa yang diucapkan.
Perwira sebagai komandan satuan setingkat apapun, harus dapat menghindari
kesalahan dengan meremehkan anak buah, mereka harus berfikir bahwa tidak
cukup hanya dengan penekanan atau hanya berbicara. Tetapi mereka harus memberi
contoh dengan melakukan apa yang diucapkan, agar mendapat dukungan penuh dari
anak buahnya. Para Komandan satuan,
dalam kehidupan dan bergaul dengan masyarakat harus dapat mencerminkan budaya
positif. Sikap dan prilaku Komandan
satuan ini menjadi contoh tauladan bagi setiap prajurit satuan dalam bergaul di
masyarakat. Pada intinya, dalam
menerapkan dan mengamalkan budaya positif kedalam kehidupan masyarakat, harus
diawali oleh para Komandan kowil.
6. Kesimpulan dan saran.
a. Kesimpulan. Dengan memperhatikan berbagai permasalahan
yang disampaikan diatas, terdapat beberapa kesimpulan yang dapat disampaikan
sebagai berikut :
1) Keberadaan
Kowil merupakan implementasi dan pencerminan pengalaman negara dan
kepentingannya bagi sistem pertahanan Negara.
Keberadaan Kowil dalam doktrin pertahanan negara sebagai organisasi yang
disiapkan untuk mewujudkan kemanunggalan TNI-Rakyat yang dinilai sebagai salah
satu syarat keberhasilan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta. Keberadaan Kowil diharapkan dapat mencegah
berkembangnya embrio ancaman terhadap Negara secara dini dan mencegah
berkembangnya bahaya latent bagi negara dan bangsa.
2) Gelar
komando kewilayahan saat disesuaikan dengan prediksi ancaman yang mungkin
timbul, namun pembentukannya belum
berjalan seiring dengan pembentukan Pemerintahan daerah, yang dirasakan menjadi
beban berat bagi komando kewilayahan dan unsur-unsur pendukungnya.
3) Untuk
mendukung pelaksanaan OMP dan OMSP, kowil berkewajiban menyusun ADO, sebagai
panduan bagi satuan yang melaksanakan tugas diwilayah Kowil, karena setiap
penugasan dibatasi ole sumberdaya, waktu dan sasaran, sehingga dengan
ketersediaan data dan informasi yang akurat akan mengurangi waktu pasukan
operasi untuk beradaptasi dan dapat segara melakukan tugas pokoknya.
4) Keberadaan kowil yang tersebar disetiap
wilayah seharusnya dapat menularkan budaya positif organisasi terhadap
lingkungan kerjanya untuk membangun karakter bangsa dan dengan penerapan 8
wajib TNI secara konsisten, agar dapat meningkatkan kadar kemanunggalan TNI
Rakyat.
5) Sebagai wakil pemerintah didaerah, Kowil
bertanggungjawab dan berkewajiban menempatkan diri untuk mengawal pembangunan
nasional didaerah, berkontribusi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
yang dirancang pemerintah daerah agar tetap memperhatikan pembinaan kemampuan
pertahanan.
b. Saran.
Dari kesimpulan yang disampaikan, disarankan beberapa hal yaitu :
1) Keberadaan komando kewilayahan saat ini,
penting untuk dipertahankan dan bila mungkin dislokasi gelarnya diperluas
dengan menyesuaikan perkembangan administrasi pemerintahan daerah dengan tidak
meninggalkan penilaian kemungkinan ancaman dan efektifitas dukungannya terhadap
doktrin dan strategi pertahanan negara.
2) Agar setiap satuan yang akan melaksanakan
tugas lintas kompartemen, atau didalam kompartemen dapat lebih awal mempelajari
ADO yang disusun Kowil, sebaiknya data dan informasi ini setiap wilayah disimpan
dalam server kowil yang dikelola
Angkatan Darat yang dapat diakses melalui jaringan internet, meskipun terbatas
bagi kepentingan organisasi Angkatan darat.
3) Penyiapan personel kowil, utamanya perwira
tidak cukup hanya dengan pengetahuan sisrendal binter, tetapi perlu bekal lebih
mendalam tentang menejemen pertahanan, sehingga tugas kowil disetiap wilayah
dapat mengawal kepentingan pertahanan dengan berkontribusi aktif dalam
perencanaan program pemerintah didaerah agar pembangunan nasional yang
diselenggarakan disetiap daerah tetap memperhatikan pembinaan kemampuan
pertahanan.
4) Secara organisasi, kowil harus mampu
menerapkan 8 wajib TNI dengan perencanaan yang baik dan secara perorangan harus dapat
mencerminkan sebagai aparat kowil yang patut menjadi tauladan, sehingga hubungan
dengan masyarakat terjalin dengan baik dan meningkatkan kemanunggalan TNI dan
Rakyat.
Dinas
Sejarah, ringkasan sejarah Kotama/Balakpus jajaran TNI AD, 2012 .
Julius
Pour, Doorstaad Naar Djogja, Jakarta, 2009.
Kementrian
Pertahanan, Buku Doktrin pertahanan , 2008.
Markas
besar Angkatan Darat, Pokok-pokok perang darat, 2004
Setneg, Undang-undang RI nomor
23 tahun 1959, tentang keadaan bahaya.
Setneg,
Undang-undang RI nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Setneg,
Undang-undang RI nomor 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.
Setneg,
Undang-undang RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Tentang penulis :
Nama : Juanda Sy, M.Si (Han)
Pangkat : Kolonel Inf
Jabatan
: Inspektur Kodiklat.
Alamat : Makodiklat TNI AD, Jl. Aceh 50 Bandung.
Pendidikan :
Akabri th 1981, susarcab If, dasar para, susjurpa interogator,
susjurpatih Nubika, Suslapa II, Seskoad, Sesko TNI dan SSPS (postgraduate)
Unhan.
Executive Course for strategic decision making in centre of Civil
military relations, Naval Postgraduate School (NPS) Monterey, California, AS
Jabatan :
Danton, Dankiban, Dankipan, Kasiops, Dankima (Yonif 410/Alg), Wadanyonif
732/Banau, Danyonif 141/AYJP, Dandim 0405/Lahat, Pamen Bakorstanasda bidang
Hukum, Waasops Dam II/Swj, Irmadya Itjenad bidang Organisasi dan pendidikan,
Dirbinlem Secapaad, Danmensis Secapaad, Danrindam XVI/PTM, Pamen Ahli Kasad
bidang Ekonomi, Pamen ahli Gol IV Kodiklat TNI AD bidang Ilpengtek, Inspektur
Kodiklat TNI AD.
Penugasan : Irian jaya (Danton (82/83), Danki (90/91), Wadanyon (93/94) dan
Danyon ( 96/97) ]; Timor Timur (1985-1988).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar