PERTAHANAN NEGARA
WAJIB DIPERSIAPKAN OLEH PEMERINTAH
Oleh : Juanda Syaifuddin., M.Si
(Han)
1.
Pendahuluan. Tahun 1998 tercatat sebagai periode
paling suram dalam sejarah perekonomian Indonesia yang akan selalu diingat,
karena prestasi ekonomi yang telah dicapai selama dua dekade musnah,
sekaligus menenggelamkan semua harapan dan bayangan indah, dalam menyongsong
millenium baru. Krisis semenjak tahun 1997 berkembang semakin buruk dalam
waktu singkat dan dampak krisis dirasakan secara nyata oleh masyarakat serta
dunia usaha. Dana Moneter Internasional (IMF) turun tangan sejak
Oktober 1997, namun tidak bisa segera memperbaiki stabilitas ekonomi dan
rupiah, krisis ekonomi Indonesia tercatat sebagai yang terparah di
Asia Tenggara yang berkembang menjadi krisis multidimensi dan melumpuhkan
nyaris seluruh sendi-sendi kehidupan bangsa, yang berujung pada berakhirnya
pemerintahan Presiden Soeharto. Bantuan untuk
memulihkan perekonomian Indonesia, dilakukan oleh IMF dan selama kerjasama
berlangsung, semua sistem perekonomian Indonesia diatur dan dikendalikan
serta harus mengikuti kebijakan mereka. Dibalik bantuan tersebut
disinyalir IMF mengemban agenda yang dirancang oleh negara donor, secara
terselubung menanamkan pengaruhnya secara berakar untuk mengendalikan
perekonomian di Indonesia.
Pada
dasarnya setiap negara berusaha untuk lebih unggul dari negara yang lain
dan untuk mencapainya bersedia melakukan apapun, bahkan sampai menyusupkan
aktor ahli kedalam sistem negara saingannya. Oleh karenanya,
di jaman yang serba modern saat sekarang, pengelola negara wajib mewaspadai
adanya musuh/pesaing dan selalu berusaha mencari untuk menemukan siapa
musuh/pesaing yang sebenarnya, karena para aktor ahli yang
menyusup, dapat berfikir secara berbeda dengan menampakkan sikap damai dan
membantu namun secara tersembunyi telah menentukan sasaran dan mampu
mengelola konflik. Menghindari konflik yang tidak
menguntungkan dan menghadapi konflik yang tidak dapat dihindari dengan
menerapkan manuver yang sulit dilacak agar tetap dapat mempertahankan
citra yang baik.
Ahli
strategi yang dianggap terbesar dari para ahli yang ada, Sun Tzu dalam karyanya
The Art Of War telah mengembangkan Prinsip dan pola strategi, yang pada
akhirnya cita-cita tertinggi adalah meraih kemenangan tanpa pertumpahan darah.
Mahatma Gandhi, juga mempercayai bahwa “tanpa kekerasan” sebagai cara baru
dalam berperang . Yang menjadi permasalahan adalah negara masih belum dapat
mengidentifikasi dan belum mempelajari secara serius siapa pesaing/musuh
sebenarnya yang harus dihadapi.
Melihat
sistem dan kondisi perekonomian Indonesia saat ini, mengindikasikan bahwa ada
sebuah kekuatan telah menyusupkan para ahli strateginya di Indonesia, dengan
menerapkan prinsip “meraih kemenangan tanpa kekerasan”, berjuang untuk
melakukan “pembusukan dari dalam” dengan memanfaatkan kelemahan aktor dan
sistem. Sasaran utamanya adalah merusak dan mengacaukan perekonomian
Indonesia, menciptakan konflik vertikal dan horizontal melalui propaganda yang
dampaknya berpengaruh langsung terhadap sistem pertahanan negara.
2. Evolusi
prinsip perang. Negara menerapkan sistem pertahanan yang dinyatakan sebagai
sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta yang dinyatakan dalam Kebijakan
negara, dengan melibatkan semua elemen kekuatan negara ikut berkontribusi dalam
upaya mempertahankan dan memelihara kedaulatan negara, keutuhan wilayah serta
melindungi keselamatan bangsa, sesuai tugas, peran dan fungsi masing-masing.
Tugas
pertama dari pembentukan sebuah negara, adalah melindungi rakyat dari ancaman
dan menangkal ancaman invasi dari negara lain dan tugas ini yang hanya dapat dilakukan
oleh kekuatan militer. Bruce E. Arlinghaus (1984,1). Pada eranya, pendapat ini
sangat tepat sehingga setiap negara baru yang dibentuk atau yang baru merdeka,
yang dibentuk pertama kali adalah tentara Nasional, sebagai salah satu elemen
utama kekuatan negara. Dengan perkembangan sosial budaya manusia, tugas militer
berkembang bukan saja sebagai penangkal terhadap ancaman, tetapi menjadi salah
satu kekuatan selain kekuatan ekonomi, yang berada dibelakang untuk mendukung
upaya diplomasi sebuah negara.
Pandangan
Negara tentang perang terungkap dalam pernyataan “ Indonesia cintai damai,
namun lebih cinta Kemerdekaan”. Dengan pandangan tersebut, perang sebagai
bagian dari konsep Pertahanan negara, bagi Indonesia adalah pilihan apabila
kemerdekaan Indonesia terancam. Perang menentukan tegak atau runtuhnya sebuah
negara, oleh karenanya perang tidak boleh hanya diserahkan kepada militer,
tetapi menjadi kepentingan dan urusan bersama karena perang adalah diplomasi
dengan cara lain untuk mencapai tujuan politik negara. Apabila tujuan politik
dapat dicapai dengan cara lain, maka tidak perlu melakukan perang dalam arti
menggunakan kekerasan, mengerahkan kekuatan militer dan persenjataan untuk
melumpuhkan kekuatan militer negara lain. Perang sangat dihindari oleh setiap
negara, karena perang membutuhkan biaya besar yang akan merugikan perekonomian
negara dan menimbulkan kesengsaraan bagi rakyat.
Beberapa
kajian tentang perang yang pernah terjadi dari masa ke masa, perang berevolusi
sesuai dengan perkembangan politik dan sosial budaya dan berlangsung dengan
cara dan sumberdaya yang berbeda. Menurut Rico Marbun (2010,221-2) Peperangan
dan konflik adalah sesuatu yang bersifat dinamis, yang dipengaruhi oleh adanya
perkembangan teknologi militer dan struktur sosial dan politik yang berlaku,
sehingga menghasilkan perkembangan perang yang dapat dikelompokkan dalam
beberapa generasi perang. Dari berbagai kajian, para ahli menyimpulkan bahwa
sampai saat sekarang peperangan telah berevolusi sampai pada peperangan
generasi ke 4 (Fourth Generation Warfare).
Secara
garis besar untuk melihat evolusi peperangan, mulai Generasi peperangan
Pertama, yang menerapkan strategi peperangan garis dan kolom, sebagai pengaruh
dari penemuan mesiu dan tehnologi persenjataan. Peperangan pada generasi ini
dengan membentuk baris dan kolom, mengerahkan kekuatan massal dan mengalahkan
melalui titik kelemahan musuh. Generasi peperangan kedua, strategi perang
didukung oleh perkembangan kualitas dan kuantitas daya rusak/hancur
persenjataan. Secara sosial politik, perkembangan industri yang pesat turut
merangsang pembangunan sistem persenjataan dengan daya hancur yang tinggi
secara massal. Selain itu evolusi peperangan generasi ke 2 juga didukung oleh
pesatnya sistem transportasi. Dengan sistem transportasi yang baik pertempuran
pada perang dunia I mendemonstrasikan pertempuran antar kekuatan pasukan yang
saling berjuang dengan korban yang luar biasa besarnya. Setelah melalui evolusi
yang cukup panjang, peperangan generasi ketiga muncul dengan strategi manuver.
Pertimbangan
mengadopsi istilah manuver karena karakter peperangan generasi ini memiliki
target serangan melampui generasi pertama dan kedua, dimana target peperangan
generasi pertama dan kedua, umumnya adalah penghancuran pasukan tempur lawan
dengan berhadapan secara langsung, sedangkan perang pada generasi ini, pasukan
tidak berhadapan langsung, tetapi dengan kecepatan manuver yang didukung dengan
alat transportasi, musuh dapat langsung menusuk masuk kedalam wilayah musuh dan
merebut kedudukan strategis, sehingga memaksa musuh menyerah. Peperangan pada
generasi ini ditandai dengan manuver blietzkrig jerman pada perang dunia
II. Peperangan generasi keempat memiliki target yang jauh
lebih dalam, pada tingkat strategis, perang tidak lagi mengandalkan kekerasan
dengan pengerahan kekuatan militer dan persenjataan, tetapi sasaran langsung
kepada jatuhnya motivasi dan kemampuan politik musuh. Sehingga pada peperangan
generasi keempat, tahap awal perang generasi ini sasarannya bukan lagi pada
takluknya pasukan musuh, kekuatan militer disiagakan sebagai kekuatan
penggentar untuk mendukung peran diplomasi. Pencapaian tujuan perang dengan
dengan menerapkan strategi dalam rangkaian serangan terkoordinasi dan simbolik
melalui berbagai jaringan yang mengarah kepada penguasaan seluruh aspek kehidupan
yang sarat dengan pesan politik dan ditujukan langsung kepada pimpinan puncak
musuh. Dengan menyerang disegala lini baik Ideologi, politik, ekonomi dan
sosial budaya, membuat pemimpin negara tidak lagi mampu dan kehilangan motivasi
untuk bangkit melakukan perlawanan. Prinsip peperangan generasi keempat sebagai
sebuah sikap untuk mendukung cita-cita perserikatan bangsa-bangsa dalam
menciptakan perdamaian dunia yang dinyatakan dalam piagam perserikatan
bangsa-bangsa, sehingga para pemimpin negara bangsa telah mengembangkan pola
hubungan internasional untuk saling bekerjasama demi menciptakan perdamaian
dunia.
2.1. Permasalahan
yang dihadapi. Dengan memahami pola dan prinsip peperangan pada generasi
keempat, maka kekuatan pertahanan sebuah negara wajib bersinergi dengan semua
elemen kekuatan negara, pemerintah dan semua rakyat serta mempersiapkan semua
sumberdaya nasional agar mencapai tingkat ketahanan optimal dan disiagakan.
Dengan demikian, hal yang paling utama dan harus dilakukan oleh pemerintah adalah
meningkatkan ketahanan disegala bidang, agar ancaman yang diarahkan kepada
bidang Ideologi, Politik, Ekonomi dan sosial budaya dapat ditangkal, sementara
pertahanan dan keamanan sebagai bagian dari ketahanan Nasional juga tetap
dipelihara dan ditingkatkan agar mencapai kondisi kesiapsiagaan sebagai
kekuatan penggentar dan penyanggah dalam memelihara, mempertahankan kedaulatan
negara dan keutuhan wilayah serta melindungi keselamatan bangsa.
3.
Evolusi Strategi perang.
3.1.
Pendapat publik terhadap sistem pertahanan semesesta. Sudah saatnya perang
semesta dipersepsikan sebagai bentuk peperangan yang meskipun pada level
kebijakan tidak terjadi benturan dengan menggunakan kekuatan militer, namun
perang dikemas mulai propaganda dan perang ekonomi, dengan melakukan
penyusupan, mempengaruhi dan mengendalikan aktor-aktor negara secara terencana
dan konstitusional, menyusun langkah-langkah halus dan terus menerus merongrong
ketahanan negara disegala bidang kehidupan untuk melemahkan semua elemen
kekuatan negara secara perlahan tetapi pasti, mulai dari Ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Kesiapsiagaan kekuatan tetap
berlangsung sebagai langkah terakhir setelah negara sasaran lumpuh dan tidak
memiliki semangat untuk melawan.
Sebuah
contoh nyata, bagaimana Indonesia telah menjadi negara sasaran, yaitu pujian
tentang Indonesia sebagai negara Demokrasi terbesar nomor 3 didunia, yang
dinyatakan sebagai paling demokratis, karena telah berani menerapkan pemilu
presiden, Parlemen dan pilkada langsung. Namun apabila mau menelisik lebih jauh
kemana arah yang menjadi sasaran pujian tersebut, sebenarnya sangat jelas yaitu
“menguras kekayaan Negara dengan pemborosan biaya Pemilu”. Beberapa kali
Menteri dalam Negeri menyatakan bahwa biaya pemilu yang dikeluarkan oleh calon
Gubernur, Bupati dan Walikota, sebagai biaya kampanye dan lain-lain tidak cukup
hanya dengan 10 Milyar, tetapi dapat mencapai ratusan milyard. Setelah sang
calon terpilih menjadi pejabat negara sebagai Gubernur, Bupati, atau Walikota
termasuk anggota DPR, dapat dilihat dari banyaknya kasus korupsi yang menimpa
para Gubernur, Bupati dan Walikota, setelah menyelesaikan atau masih dalam masa
jabatannya. Keadaan ini jelas terarah pada penghancuran struktur dan kultur
politik Indonesia. Belum lagi bila dihitung dengan biaya kebutuhan logistik
pemilu, yang harus dikeluarkan dari APBD dan APBN, yang jelas-jelas merusak
kemampuan ekonomi negara. Sementara masih banyak rakyat yang sangat membutuhkan
perhatian, karena mereka masih miskin dan menghadapi kesulitan hidup
sehari-hari, tetapi belum dapat ditangani secara baik karena anggaran yang
tersedia telah diboroskan untuk kepentingan politik.
Contoh lain,
tentang penerapan sistem perdagangan bebas, konsep ini telah dikaji secara
matang oleh negara- negara maju, yang ingin merebut pasar dunia.
Mempertimbangkan kemampuan yang dimiliki oleh negara-negara berkembang dalam
menyusun program peningkatan perekonomian, mereka berfikir apabila tidak segera
dilakukan langkah strategis, akan kehilangan pasar. Memanfaatkan kelemahan
negara berkembang, memaksakan konsep perdagangan bebas, untuk menjadikan
Indonesia sebagai salah satu negara berkembang, berpenduduk padat dan masih
dalam pengelolaan perekonomian negara, sebagai pasar bagi negara-negara maju.
Penerapan
sistem perdagangan bebas ini, bila tidak segera disikapi dengan peningkatan
daya saing yang efektif, akan memperburuk posisi Indonesia dalam upaya
mengembangkan perekonomian negara dan pada akhirnya rakyat yang akan menjadi
korban. Situasi ini mengakibatkan pemerintah sulit menyediakan dana cukup untuk
menyusun sistem pelayanan yang baik bagi rakyat, yang mengakibatkan rakyat
merasa diabaikan dan akan memunculkan sikap menentang kepada pemerintah serta
melunturkan loyalitas rakyat kepada negara, yang implikasinya akan menjadi
pekerjaan komunitas keamanan negara, termasuk Tentara.
Apabila
memperhatikan beberapa kebijakan publik dan mendalami beberapa pasal yang
tertuang dalam undang-undang , akan dinemukan indikasi yang kuat yang lain,
bahwa bentuk perang dengan menerapkan pola economic warfare dan
propaganda telah diterapkan oleh kekuatan dari luar negara, baik oleh aktor
negara maupun non negara memanfaatkan kelemahan mental dan moral aktor penentu
kebijakan, sebagai suatu bukti bahwa “perang tidak hanya cukup dengan
pengerahan kekuatan dan kekerasan, tetapi melakukan dengan berbagai cara yang
mendukung agar perang dapat dimenangkan sampai musuh mau mengikuti kemauan
pemenang, termasuk dengan menggunakan strategi pembusukan dari dalam, menciptakan
konflik dalam negeri, kekacauan politik dan melemahkan ekonomi negara sasaran”
Benoit Durieux (2001,254).
3.2.
Perekonomian menjadi sasaran utama untuk melemahkan Negara sasaan. Indonesia
harus menyadari bahwa saat ini negara sudah menjadi negara sasaran perang oleh
negara tertentu, dengan mengumpulkan beberapa indikasi yang menguatkan
pendapat dan terlihat jelas, publik juga telah memberikan penilaiannya,
bahwa demi kepentingan pribadi atau golongan, pemerintah dengan mudahnya
melepaskan asset penting negara, yang menurut perhitungan pengamat, harga jual
asset jauh dibawah harga normal, bahkan mengancam kemandirian Indonesia dalam
beberapa aspek. Begitu juga dengan beberapa Undang-undang RI, yang
dapat dillihat sebagai pembuktian bahwa Indonesia telah menjadi sasaran perang
yang dapat dilihat dari beberapa kebijakan publik yaitu : Pertama. Pada
undang-undang RI nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pasal 4 (2) Dalam
menetapkan kebijakan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (I), Pemerintah: a.
memberi perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan penanam modal
asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional. Ayat ini mengandung
kelemahan, dimana pemerintah tidak berpeluang untuk memberi prioritas kepada
UKM dan koperasi, karena bila hal tersebut dilakukan, pemerintah dapat dituntut
oleh fihak lain yang merasa diperlakukan “tidak sama”. Pasal 6 (1) Pemerintah
memberikan perlakuan yang sarna kepada semua penanam modal yang berasal dari
Negara manapun yang melakukan kegiatan penanaman modal Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan (2) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak berlaku bagi penanam modal dari suatu negara yang memperoleh hak
istimewa berdasarkan perjanjian dengan Indonesia. Pasal ini mengandung indikasi
kuat bahwa, dengan penetapan ayat (2) merupakan ruang agar dapat melakukan aksi
lanjutan demi kepentingan negara sponsor, yang sengaja disuntikkan oleh
kekuatan lain diluar kemampuan pengendalian Indonesia. Ayat ini hanya dapat masuk
dalam kebijakan Negara melalui “aktor” yang sarat dengan kepentingan pribadi
atau golongan.
Dengan
penerapan kebijakan ini, semua proses bagi penanaman modal dalam negeri yang
dilaksanakan oleh koperasi dan UKM diberlakukan sama seperti yang berlaku bagi
penanam modal asing, sehingga menimbulkan dampak kesulitan dan perekonomian
rakyat terhambat, dikalahkan oleh negara lain yang mengikat janji dengan
(aktor) Negara Indonesia. Pasal 7 (1) Pemerintah tidak akan melakukan tindakan
nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal, kecuali
dengan undang-undang; (2) Dalarn hal Pemerintah melakukan tindakan
nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah akan memberikan kompensasi yang jurnlahnya ditetapkan
berdasarkan harga pasar. (3) Jika diantara kedua belah pihak tidak tercapai
kesepakatan tentang kompensasi atau ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), penyelesaiannya dilakukan melalui arbitrase.
Bila
mendalami inti dari ayat-ayat diatas, bukan tidak mungkin bila penyusunannya
sudah tidak dalam otoritas pemerintah, bagaimana mungkin “pengambilalihan”
harus membayar dengan perhitungan harga pasar, sementara “pengambialihan”
merupakan hak yang dimiliki pemerintah bila menghadapi situasi tertentu,
misalnya “putusnya hubungan diplomasi dengan Negara penanam modal”. Masuknya
ayat dalam kebijakan publik ini , menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki
kemampuan untuk mencegah kekuatan aktor non negara atau negara sponsor yang
berada dibelakang penanam modal, meskipun mungkin saja terjadi mereka melakukan
tindakan yang menyimpang dari kepentingan nasional dan merugikan Negara,
pengambilalihan tidak dapat dilakukan. Kedua. Pada Undang-undang RI nomor 22
tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pada pasal 22 ayat(1) menyatakan “
Badan usaha atau bentuk badan usaha tetap, wajib menyerahkan paling banyak 25%
bagiannya dari hasil produksi Minyak bumi dan /atau gas bumi untuk memenuhi
kebutuhan dalam negeri”. Membaca ayat ini akan minimbulkan pemikiran “ apakah
sebodoh itu bangsa Indonesia ? “ Namun pemikiran ini mesti harus ditolak karena
pendidikan di Indonesia telah berkembang dengan baik dan banyak ahli yang telah
diakui dunia dalam berbagai bidang keilmuan. Maka persepsi mengarah kepada
hilangnya otoritas hukum atau hukum telah dibeli oleh kekuatan asing dari
“aktor” penentu penyusunan undang-undang. Dengan penerapan pasal ini,
menyebabkan Indonesia tidak memiliki cadangan cukup untuk kebutuhan dalam
negeri, karena meskipun tidak ada badan usaha yang menyerahkan bagian dari
hasil minyak dan gas bumi yang dikelolanya, Indonesia tidak dapat menuntut hak,
karena Undang-undang tidak memuat unsur paksaan.
Dengan
keterbatasan cadangan minyak dan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri,
penyediaan kebutuhan rakyat dan industri, pemerintah harus membeli minyak
sesuai dengan harga pasar internasional, yang menyebabkan subsidi menjadi beban
yang berat bagi pemerintah. Akan lain kondisinya apabila minyak untuk kebutuhan
dalam negeri dapat dicukupi dari cadangan miilik pemerintah, meskipun ada beban
subsidi, tetapi tidak terlalu banyak modal negara yang dikeluarkan dan tidak
terlalu membebani anggaran pendapatan dan belanja negara. Ketiga. Amandemen UUD
1945 pun, merupakan pintu yang sengaja dibuat sebagai akses untuk memberi jalan
mulus penerapan penyusupan kepentingan asing yang memanfaatkan kelemahan mental
aktor negara.
Perubahan
pada amandemen ke 4 dengan penambahan pada pasal 33 ayat (4) dan (5) merupakan
bentuk kelonggaran dan jalan masuk yang sengaja dibuat untuk mengendalikan
bagaimana perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial dapat diatur oleh kekuatan
asing atau untuk kepentingan perorangan “aktor” dan “kelompok atau golongan
tertentu” Hal ini sudah terjadi dengan terbitnya undang-undang peneneman modal
yang beberapa ayat yang ditetapkan, jelas merugikan perekonomian rakyat, usaha
kecil, menengah dan koerasi serta merugikan negara.
3.2.1.
Berbagai tantangan yang dihadapi Negara dalam pembangunan ekonomi. Pemerintah
secara sadar telah mengakui bahwa pembangunan ekonomi masih menghadapi banyak
tantangan yang harus dapat diatasi oleh pemerintah. Semua tantangan yang ada
tidak mungkin diatasi tanpa semangat dan kemauan yang secara konsisten
diterapkan, melupkan kpentingan pribadi atau golongan demi kejayaan negara dan
kesejahteraan rakyat. Iklim investasi masih sangat buruk, sehingga untuk
meningkatkan minat investor asing menanamkan modalnya, pemerintah perlu
melaksanakan penyempurnaan transparansi hukum penanaman modal, agar substansi
hukum dan kebijakan publik dan kebijakan penanaman modal lebih sempurna. Dari
sudut pandang bisnis, transparansi dapat menurunkan risiko dan ketidakpastian,
memajukan investasi, menurunkan kesempatan menyuap dan korupsi dan membantu
investor berhubungan dengan peranan yang belum berkembang.
Kalangan
pengusaha masih meragukan membaiknya iklim investasi Indonesia, karena masih
banyak kebijakan pemerintah yang tumpang tindih dan merugikan dunia usaha.
Akibatnya, kalangan pengusaha menunda investasinya, menunggu perkembangan
peraturan dan kebijakan menjadi lebih baik. Persoalan tumpang tindih kebijakan
di Indonesia saat ini sudah sangat serius, program antar departemen pun saling
tumpang tindih sehingga efektivitas pemanfaatan APBN diragukan. Akibat tidak
adanya kepastian hukum dan rasa aman dalam berinvestasi, membuat kalangan
pengusaha akan was-was .
Hasil
survei Political and Economic Risk Consultancy (PERC) Ltd di Hong Kong,
Indonesia mendapat posisi terburuk kedua di Asia, setelah India, dalam hal
efisiensi pelayanan masyarakat dan iklim investasi asing. Dalam survei,
Singapura dan Hong Kong mendapat predikat sebagai negara dengan sistem
birokrasi yang paling efisien di Asia. India dinilai terburuk karena pelayanan
umumnya sangat lambat dan melelahkan .
Dengan
mempelajari tiga undang-undang tersebut, memperlihatkan bahwa penyusupan yang
dilakukan oleh para pesaing/musuh, telah berhasil mengendalikan “aktor”
pengendali negara dan mengakibatkan pendapatan negara menjadi kurang optimal
sehingga alokasi anggaran yang tersedia tidak mampu memberikan dana lebih
kepada upaya pertahanan negara yang bukan menjadi prioritas pembangunan.
3.2.2.
Membangun kesadaran terhadap ancaman. Dalam sejarah perang yang disusun oleh
para pakar dan pemerhati perang, yang dipublikasikan dalam ensiklopedi sejarah
perang, langkah pertama yang diterapkan adalah perang ekonomi dan propaganda,
seperti yang telah disampaikan pada pasal terdahulu. Karena dipercaya bahwa
salah satu elemen utama dari kekuatan negara, adalah ekonomi, disamping
politik, militer dan Informasi. Dengan melemahkan dan mengendalikan
perekonomian Indonesia, yang diikuti dengan aksi propaganda, akan memunculkan
permasalahan dalam negeri dalam bentuk seperatisme, yang dipicu oleh kondisi
yang memandang bahwa negara memperlakukan tidak adil dan tidak seimbang dalam
pembangunan. Daerah yang merasa menjadi anak tiri akan mudah disusupi oleh
propaganda asing, melalui LSM bermasalah, sehingga memunculkan ide memisahkan
diri dari negara kesatuan yang telah disepakati bersama.
Dengan
munculnya ide separatis, dan aksi aksi menentang pemerintah yang berkembang
dari waktu kewaktu, hanya akan menghabiskan energi pemerintah untuk
menetralisirnya. Kondisi ini menyebabkan negara sulit berkembang, karena
diballik layar, sudah dikendalikan oleh fihak asing, meskipun semua perangkat
negara ada dan berperan, namun arah perkembangan negara sudah dibawah kontrol
kekuatan lain, sudah dikendalikan kekuatan asing sesuai dengan kepentingan
nasional negara lain yang lebih kuat, yang berarti sudah diambang kekalahan
perang.
Keadaan
ini tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang wajar, harus disikapi secara
serius dan pemerintah perlu segera mencari jalan keluar, para aktor harus
kembali kepada semangat pengabdian kepada negara dan bangsa dengan melupakan/
mengesampingkan kepentingan pribadi atau golongan. Harus disadari bahwa kegagalan
negara mengendalikan kemerosotan ini akan membawa dampak kesengsaraan bagi
rakyat dan eksistensi negara. Pemerintah harus mampu bangkit menjadikan negara
sebagai pelaku ekonomi, bukan hanya sebagai pasar, harus mampu mengendalikan
persaingan pasar.
3.2.3.
Hubungan antara Perekonomian, kesejahteraan dan kesiapsiagaan militer. Tujuan
pembentukan sebuah Negara selain menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara,
diantaranya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya dan Investasi
pertama yang ditanamkan negara adalah bagi kesiapsiagaan militer demi
pertahanan negara. Kesejahteraan rakyat dapat ditandai dengan kemampuan
finansial rakyat yaitu adanya penghasilan yang dapat dipergunakan untuk
mencukupi kebutuhan keluarga secara layak, yang diharapkan dapat meningkat dari
waktu kewaktu dan pemerintah dapat menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok,
yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan, agar tetap terjangkau
oleh kemampuan finansial rakyat.
Untuk
dapat memberi peluang kepada rakyat agar dapat memperoleh penghasilan,
dibutuhkan pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan, sehingga setiap waktu
pemerintah dapat membuka lapangan kerja baru, yang dapat menampung tenaga kerja
secara optimal, baik tenaga kerja yang tidak terlatih maupun tenaga kerja yang
terlatih serta tenaga kerja terdidik. Selain itu, pertumbuhan ekonomi juga
harus disertai dengan mewujudkan kestabilan harga kebutuhan pokok rakyat, agar
penghasilan rakyat dapat dinikmati secara layak dan tidak tertekan karena
kenaikan harga kebutuhan bahan pokok. Presiden pernah menyampaikan amanatnya
pada saat kunjungan ke Jawa Timur, bahwa perekonomian negara tidak akan
dilepaskan menganut sistem kapitalis murni, pemerintah tetap akan ikut campur
mengendalikan harga pasar.
Kestabilan
harga bahan kebutuhan pokok yang terjangkau oleh kemampuan rakyat, memberi
peluang kepada rakyat untuk dapat menabung dan tabungan rakyat ini akan
bermanfaat bagi negara dalam mengendalikan pergerakan modal pembangunan. Dengan
demikian, untuk dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerintah harus
memperjuangkan pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga dan mengendalikan
kestabilan ekonomi.
3.2.4.
Sistem pelayanan sosial. Negara dengan kemampuan ekonomi yang besar, akan mampu
memberikan pelayanan sosial yang baik kepada rakyat. Beberapa analisis yang
diterbitkan menyatakan bahwa kesejahteraan rakyat dapat dinilai dari seberapa
besar Negara mengalokasikan anggarannya untuk pelayanan sosial bagi rakyatnya.
Dari hasil pengamatan para peneliti, pada kenyataannya tidak semua Negara
dengan pendapatan yang besar mengalokasikan anggaran dengan prosentase besar
bagi pelayanan sosial, karena kebijakan tersebut tergantung dari keputusan
pimpinan Negara. Dari berbagai pandangan tentang pelayanan sosial bagi rakyat,
terdapat pandangan yang mengatakan bahwa Negara tidak harus menunggu memperoleh
pendapatan besar untuk memberikan pelayanan yang baik bagi rakyatnya.
Namun
pada akhirnya Negara dengan kemampuan yang besar dan mengalokasikan anggaran
pelayanan sosial yang besarlah yang dapat memberikan kesejahteraan rakyat lebih
baik. Melalui sistem pelayanan sosial yang baik, negara akan mendapatkan
kesetiaan dari rakyat dan sebaliknya bila negara menerapkan sistem pelayanan
sosial yang tidak menyentuh kebutuhan rakyat, maka kesetiaan rakyat terhadap
negara akan lenyap.
3.2.5.
Kesiapansiagaan Militer sebagai Investasi. Perekonomian negara dapat berkembang
dengan baik bila didukung dengan lingkungan yang aman dan dapat menjamin
keleluasaan setiap investor melakukan aktifitasnya dalam mengembangkan
usahanya. Tanpa jaminan keamanan lingkungan dalam pengembangan usaha yang
kondusif, akan berpengaruh besar terhadap berhasil atau gagalnya upaya
pengembangan ekonomi. Perekomian negara yang kuat bila dipelajari dari
pengalaman negara-negara yang sudah lebih dulu maju, hampir selalu didukung
oleh pengembangan industri berat. Industri akan menghasilkan produk sebagai
komoditi ekspor atau dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri,
mendorong perkembangan manufaktur.
Industri
dan manufaktur akan menyerap tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan tingkat
ketrampilan yang disesuaikan dengan jenis komoditi yang akan dihasilkan oleh
industri dan manufaktur, yang berarti membuka peluang bagi tenaga kerja, mulai
yang tanpa ketrampilan sampai yang terdidik dan akan memberikan penghasilan
kepada karyawan serta buruh.
Negara
dengan kemampuan ekonomi yang besar, selalu mempertimbangkan untuk meningkatkan
kemampuan pertahanannya, sebagai pertimbangan untuk lebih meningkatkan keamanan
dan perlindungan terhadap kemungkinan ancaman dan berpengaruh besar bagi
berlangsungnya aktifitas produksi, yang berarti juga akan memberi peluang untuk
pengembangan usaha dan perluasan Industri untuk kebutuhan petahanan, yang
berarti membuka lapangan kerja, mengurangi pengangguran dan mengurangi angka
kemiskinan.
Kekuatan
militer ditinjau dari aspek ekonomi, seolah tidak menghasilkan profit, akan tetapi
berdasarkan pengalaman sejarah, pengembangan kekuatan angkatan laut sebuah
negara dipengaruhi oleh kebutuhan atas keselamatan kapal-kapal dagang yang
berlayar untuk melakukan ekspedisi dagang. Karena faktor kebutuhan keselamatan
pelayaran ini, maka kelompok kapal dagang, yang melakukan pelayaran dikawal
oleh kapal-kapal perang, untuk melindungi kapal dagang dari gangguan perompakan
dilaut. Pertimbangan Amerika Serikat menempatkan armada lautnya di beberapa
kawasan laut bebas, tidak dapat dipungkiri salah satu tugasnya adalah untuk
menciptakan rasa aman bagi kapal-kapal dagang Amerika yang melakukan ekspedisi
melalui laut bebas.
Demikian
juga halnya dengan ekspedisi dagang melalui jalur darat, juga membutuhkan
perlindungan dan pengamanan untuk mencegah gangguan dan ancaman keselamatan
selama diperjalanan. Dengan pandangan demikian, maka kekuatan pertahanan aspek
militer merupakan investasi negara yang berpengaruh terhadap pengembangan
ekonomi.
Sebuah
negara dengan kekuatan militer yang besar, juga menjadi pengawal atas
keberhasilan misi diplomasi dalam arti luas yang dapat saja dengan pola
koersif. Berbagai pengalaman menunjukkan bahwa investasi pengusaha sebuah
negara yang ditempatkan dinegara lain, bila mendapat ancaman, maka kekuatan
militer yang akan bertindak sesuai kebijakan negara. Sejarah menunjukkan
bagaimana Genhis Khan menghancurkan negara lain karena misi perdagangannya
mendapat perlakuan dan ancaman dari mitra dagangnya.
Dari
tiga faktor yaitu ekonomi, kesejahteraan dan kekuatan militer dalam pertahanan,
menunjukkan bahwa keberadaan ketiga faktor tersebut saling berhubungan sebagai
simbiosis mulualistis, setiap elemen saling membutuhkan dan saling
menguntungkan. Pembangunan perekonomian negara membutuhkan suasana yang aman
dari segala ancaman, yang dapat diwujudkan oleh keberadaan kekuatan pertahanan
yang memadai. Akan tetapi kemampuan pertahanan tidak dapat dibangun apabila
kemampuan ekonomi negara tidak menjangkau, dan kemampuan ekonomi negara harus
kuat untuk dapat mewujudkan kemampuan pertahanan yang kuat.
Kesejahteraan,
dapat diwujudkan melalui kemampuan ekonomi negara, perekonomian negara dapat
meningkat biasanya didukung oleh ketersediaan modal, yang dapat diperoleh dari
investasi yang datang dari dalam negeri termasuk tabungan rakyat ataupun yang
datang dari luar negeri. Dana investasi akan digunakan untuk membangun
industri, industri menghasilkan mesin produksi yang dimanfaatkan untuk
pengembangan manufaktur, yang dapat menyerap tenaga kerja dan para pekerja akan
memperoleh penghasilan, mencukupi kebutuhan hidup dan bila mungkin menabung.
Keberadaan investor ini akan memberikan andil bagi pemasukan negara, yang akan
digunakan untuk membangun infrastuktur, sebagai pelayanan sosial dan mendukung
kelancaran transportasi (salah satunya) bagi industri, serta bentuk pelayanan
sosial lainnya bagi rakyat.
Rakyat
yang sejahtera, dengan sistem pelayanan sosial yang diselenggarakan
pemerintahan yang dapat dinikmati oleh rakyat, akan memberikan ketentraman dan
keteraturan dalam lingkungan masyarakat. Ketentraman dan ketertiban masyarakat
yang baik yang diwujudkan oleh pemerintah melalui penciptaan sistem yang baik
dan pelayanan sosial yang baik bagi rakyat, akan mencegah terjadinya
intervensi, atau pengaruh negatif terhadap rakyat, sehingga lingkungan kondusif
dapat dicapai.
3.2.6.
Permasalahan sebagai negara berkembang. Sebuah negara dengan kesejahteraan yang
masih rendah akan memunculkan berbagai permasalahan sosial, dan dapat memancing
sikap dan tindakan anarkhis rakyat, sebagai pesan atas ketidakpuasan kepada
pemerintah. Bila muncul situasi seperti ini maka membutuhkan penanganan yang
baik, terarah tanpa meninggalkan dampak negatif lanjutan. Penanganan menghadapi
kondisi seperti itu hanya dapat dilakukan oleh sebuah organisasi yang teratur, berdisiplin
dan dalam satu kesatuan komando, dan biasanya organisasi yang memenuhi kriteria
ini adalah militer.
Sebuah
organisasi, meskipun berdisiplin, teratur, tetapi tidak dalam kesatuan komando,
dimana setiap personelnya boleh dan berhak mengambil keputusan masing-masing,
tidak menjamin untuk dapat menyelesaikan permasalahan tanpa meninggalkan efek
negatif. Organisasi seperti ini yang dapat dilihat pada organisasi sipil,
dimana setiap personel sipil, mempunyai hak untuk memutuskan sebuah sikap dan
tindakan dalam menghadapi situasi dan kondisi sesuai dengan penilaiannya
sendiri, suatu sikap yang tidak bisa dilakukan didalam organisasi
militer.
Peran
ekonomi dalam kekuatan negara adalah bagaimana ekonomi dapat mewujudkan
kesejahteraan rakyat dan peran ekonomi dalam mendukung penguatan dan
peningkatan pertahanan sebuah negara. Kekuatan negara yang memiliki efek
tangkal yang besar, akan memberikan /mewujudkan rasa aman dan tenteram bagi
rakyat, keyakinan bahwa tidak adanya ancaman terhadap negara dari fihak lain,
memberi semangat kepada rakyat dan akan mendukung meningkatkan mutu kehidupan
rakyat. Mutu kehidupan rakyat yang baik akan berpengaruh positif terhadap
produktifitas kerja dan produktifitas kerja yang baik akan berpengaruh terhadap
pengembangan Produk Industri. Hasil produk industri yang bermutu dan penguasaan
pasar akan meningkatkan kemampuan ekonomi negara, yang akan berpengaruh
terhadap peningkatan pelayanan sosial bagi rakyat dan meningkatkan
kesejahteraan. Sistem pelayanan sosial pemerintah yang baik akan meningkatkan
ketaatan rakyat kepada pemerintah , dan rakyat akan memperoleh kebebasan untuk
menentukan pilihannya dalam batas-batas koridor keteraturan, yang pada akhirnya
akan meningkatkan semangat bela negara dan meningkatkan jiwa patriotisme dalam
jiwa rakyat.
4. Bagaimana Militer mempersiapkan diri.
4.1. Perang
bukan hanya domain tentara. Perang merupakan masalah sangat vital bagi sebuah
negara, perang menentukan tegak atau runtuhnya negara sehingga harus dipelajari
secara mendetail. Wee Chow Hou (2001,15) dan Perang adalah sesuatu yang sangat
penting sehingga tidak mungkin hanya diserahkan kepada militer. Kalah atau
menang perang tidak hanya didominasi oleh kekuatan tentara, tetapi juga
menyangkut elemen lain yang secara bersama-sama saling memperkuat dan saling
mendukung. Perang perlu pembiayaan yang besar, yang berarti membutuhkan
kekuatan perekonomian negara, oleh sebab itu, perang hanya akan dilakukan
apabila diperhitungkan pasti menang dan dalam waktu yang singkat.
Perang
juga perlu dukungan kekuatan diplomasi, yang bergerak untuk memperoleh dukungan
internasional, sehingga opini internasional menjadi penentu kemenangan perang,
seperti pengalaman yang pernah dilakukan oleh Vietnam atau pengalaman Indonesia
pada awal kemerdekaan. Perang sangat membutuhkan dukungan informasi,
pengetahuan tentang musuh dan kelemahan dan kerawanan musuh, kekuatan musuh,
sehingga pasukan dapat menentukan sasaran terlemah untuk dihancurkan yang akan
mempengaruhi kesiapsiagaan musuh.
Dengan
melihat pola peperangan yang berkembang saat sekarang, terdapat aktor negara
maupun bukan negara yang berperan dan berusaha melemahkan kekuatan negara dari
dalam negeri secara perlahan namun pasti. Oleh sebab itu pemerintah wajib
meningkatkan ketahanan disegala bidang, baik ideologi, politik , ekonomi,
sosial budaya dan pertahanan keamanan. Meningkatkan ketahanan Nasional diawali
dengan mengeliminir kelemahan dan kejanggalan yang sudah nampak jelas dan
dengan memberdayakan seluruh elemen kekuatan negara, sesuai tugas dan
tanggungjawab para pemangku kepentingan termasuk bagaimana pertahanan negara
dipersiapkan.
4.2. Belajar
memahami perang. Peran Komunitas Pertahanan, yang dinyatakan Andi wijayanto,
dalam Revolusi krida yudha (revolution of warfare), mengutip pendapat Eliot
Cohen (2010, 212), bahwa Instrumen perang terdiri dari kombinasi teknologi
militer, organisasi militer dan strategi operasi militer, yang setiap saat akan
berubah manakala terjadi perkembangan teknologi militer kedalam organisasi
militer. Lebih lanjut Andi Wijayanto mengutip pendapat Rossen, bahwa revolusi
peperangan meliputi inovasi doktrin perang, restrukturisasi tata pertempuran
dan peningkatan kinerja pertempuran melalui evaluasi gelar pertempuran. Dalam
pandangannya bahwa kapabilitas militer belum diarahkan untuk mencapai revolusi
krida yuda, dan baru bergerak dalam mengeliminasi karakter tentara politik yang
dikembangkan oleh Jendral Nasution dalam konsep jalan tengah.
Militer
telah mengembangkan berbagai jenis senjata baru dengan mengadopsi perkembangan
teknologi dibidang telekomunikasi, informasi, komputerisasi dan digitalisasi,
untuk memenangkan pertempuran. Sejarah perkembangan teknologi militer mencatat
bahwa evolusi yang telah terjadi menurut Knox dan Murray yang dikutip Andi
Wijayanto (2010; 213-4) tahapan tersebut adalah : (1) pembentukan negara modern
dengan institusi militer modern yang didukung dengan reformasi organisasi dan
taktik militer serta reformasi sistem logistik militer; (2) Mobilisasi dan
militerisasi warganegara, mobilisasi ekonomi negara,dukungan politik negara dan
tentara warga negara; (3) Industrialisasi militer dan mengadopsi teknologi; (4)
Integrasi antar angkatan dan integrasi metode pertempuran; dan (5) pengembangan
senjata pemusnah massal, komputerisasi dan digitalisasi senjata.
Dengan
mempelajari sejarah perkembangan teknologi ini, saat ini negara berkembang
masih belum melewati meskipun pada tahap pertama, juga masih terkendala pada
tahap kedua dan baru memulai / merintis tahapan ketiga. Sehingga bila
dihadapkan dengan perkembangan teknologi yang sudah diterapkan oleh
negara-negara maju sangat tertinggal.
4.3.
Hubungan Sipil Militer. Bagi negara-negara yang baru terbebas dari sistem
otoritarian, hubungan sipil militer telah menimbulkan beberapa pembatasan
terhadap Militer diantaranya pembatasan anggaran, peran, postur dan
operasional, yang menyebabkan kesiapsiagaan militer terkendala dengan
keterbatasan alut sista, pendidikan dan latihan , profesionallisme dan
penguasaan wilayah. Pembatasan peran dan penugasan operasi militer, menjadi
penyebab kemampuan dan ketrampilan prajurit menjadi tidak terasah, dan
menjauhkan komunikasi antara militer dengan rakyat dan menghambat proses perwujudan
kemanunggalan dengan Rakyat. Pembatasan postur, berpengaruh kepada kemampuan
militer dalam melaksanakan tugas pokok yang diamanatkan undang-undang dan upaya
untuk mencapai tentara profesional semakin panjang prosesnya.
Menghadapi
perkembangan teknologi yang telah diadopsi untuk kepentingan militer, terlalu
berat bagi Militer negara berkembang untuk dapat mengimbangi apa yang telah
dicapai dan yang dikembangkan oleh kekuatan pasukan negara maju. Karena bila
memperhatikan perkembangan di negara negara kelompok Asia Timur, termasuk
beberapa negara Asia tenggara, mereka telah memulai memiliki dan menerapkan
sistem senjata baru, diantaranya China, Korea Selatan, Malaysia dan Singapura
serta Taiwan. Namun demikian, teknologi bukan segalanya, karena masih terdapat
kelemahan yang tidak dapat teratasi dari penerapan teknologi.
Dengan
memahami pandangan tersebut, Militer tidak boleh tinggal diam dan harus segera
melakukan transformasi dalam bidang pertahanan dengan melakukan proses sistemik
untuk mengubah secara mendasar karakter militer dan pandangannya terhadap
methode perang dan konflik. Dalam perkembangan prinsip pertempuran, para
pengamat militer berpendapat bahwa saat sekarang, prinsip pertempuran sebagai
bagian dari sejarah perkembangan teknologi militer, telah mencapai tahap ke 6,
yaitu revolusi militer yang berkaitan dengan revolusi teknologi informasi.
Dengan kondisi perekonomian negara yang masih relatif lemah dan dukungan
pemerintah terhadap kesiapsiagaan pertahanan negara masih rendah, salah satu pertimbangan
yang dapat diterapkan oleh militer Indonesia adalah dengan melakukan
pengelolaan kekuatan komponen utama, pengembangan taktik pertempuran,
penguasaan wilayah secara optimal dan memanfaatkan kelemahan yang tidak dapat
ditutupi dari persenjataan modern, sambil secara bertahap mengadopsi
perkembangan teknologi yang sudah berkembang untuk diterapkan bagi kepentingan
pertahanan.
Dalam
karya Bruneu dan Matey (2010) menyimpulkan bahwa terdapat 6 tugas tentara :
pertama melaksanakan tugas perang apabila ada ancaman militer dari luar; kedua
melaksanakan pertempuran apabila terjadi konflik dalam negeri dalam bentuk
separatis maupun pemberontakan bersenjata dalam negeri; ketiga, melaksanakan
tugas kemanusiaan, membatu korban bencana; keempat, Melaksanakan tugas dalam
memmantu kepolisian dalam menangani keamanan dan ketertiban; kelima, mengatasi
aksi terorisme, dan keenam ikut serta dalam misi perdamaian dunia dibawah
bendera PBB. Semua tugas tersebut membutuhkan biaya, agar dapat mewujudkan
kesiapsiagaan, yang harus didukung oleh negara. Pemerintah dapat
memperhitungkan anggaran yang dibutuhkan untuk meningkatkan kesiapsiagaan
tentara, disesuaikan dengan sasaran dan tujuan yang ingin dicapai. Dengan
penyediaan anggaran bagi kepentingan pertahanan negara, pemerintah melakukan
kontrol untuk memastikan bahwa misi/tugas yang diberikan mencapai sasaran yang
diinginkan seimbang dengan biaya yang dikeluarkan. Kondisi tersebut seharusnya
dapat mendorong pola hubungan sipil militer di agar mengembangkan pola hubungan
sipil militer yang lebih menguntungkan dengan penerapan konsep kontrol,
efektifitas dan efisiensi, karena apa yang dikerjakan oleh militer sebagai
bagian dari komunitas penyelenggara keamanan nasional, adalah keputusan politik
negara yang berkonsentrasi demi keselamatan negara dan bangsa, yang membutuhkan
biaya.
4.4.
Teknologi militer tidak selalu dapat menentukan kemenangan perang. Peperangan
tidak dapat dihitung seperti yang dilakukan dalam simulasi tempur, perhitungan
korban seringkali tidak sebanding dengan kekuatan senjata yang digunakan.
Apabila melihat pada perkembangan terakhir pada perang yang terjadi di
Afganistan dan Iraq, kemajuan teknologi militer tidak dapat menghentikan
perlawanan yang dilakukan oleh kekuatan yang dikerahkan dalam perang di dua
negara tersebut. Perkembangan teknologi militer yang dikembangkan oleh negara
maju dengan perekonomian yang mampu menunjang anggaran militer sangat besar,
tidak dapat dengan segera mewujudkan kemenangan perang, yang membuktikan bahwa
kemajuan teknologi militer masih memiliki kelemahan yang dapat diantisipasi
dengan upaya dan inovasi yang ternyata dapat mematahkan keunggulan teknologi.
4.5.
Memanfaatkan kekuatan dan kemampuan industri dalam negeri untuk kemandirian.
Kemampuan yang dimiliki oleh industri strategis sampai saat sekarang telah
menunjukkan kemajuan, merupakan peluang yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh
Kementrian pertahanan dalam mengembangkan kapabilitas militer. Proses alih
teknologi yang telah disepakati dengan beberapa negara maju semakin membuka
kemungkinan bagi Negara untuk dapat secara bertahap mengikuti langkah yang
diterapkan oleh negara lain dalam penguatan sektor pertahanan negara. Saat ini
kebijakan pemerintah telah mendukung untuk pengembangan berkelanjutan bagi
industri strategis untuk mendukung pemenuhan alut sista bagi militer.
Koordinasi dan kerjasama antara tenaga ahli dan perencana militer dalam program
penelitian dan pengembangan sangat dibutuhkan, agar pengembangan industri
strategis terarah dan menyesuaikan dengan strategi yang digagas militer dan
dapat memenuhi kebutuhan untuk mencapai kemandirian.
5. Kesimpulan
dan saran.
5.1. Dari
uraian pada bab-bab terdahulu sehubungan dengan permasalahan-permasalahan yang
dihadapi Indonesia saat ini terutama yang menyangkut sistem pertahanan semesta,
kesiapsiagaan militer, ancaman terhadap perekonomian negara dan kesejahteraan
sosial, dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut :
5.1.1.
Kemampuan ekonomi negara berpengaruh terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat
dan memberi penguatan sektor pertahanan. Pengembangan perekonomian negara tidak
terlepas dari iklim investasi yang kondusif karena dengan masuknya investasi,
akan membuka peluang perkembangan ekonomi, yang berarti juga akan berpengaruh
terhadap kesiapan pertahanan.
5.1.2.
Perang menentukan tegak atau runtuhnya sebuah negara, oleh karena itu, perang
perlu dipelajari secara mendetail. Pertahanan Negara terlalu penting bila hanya
diserahkan kepada militer, sehingga mutlak mewujudkan ketahanan nasional, agar
mampu menangkal ancaman dari fihak asing.
5.1.3.
Perkembangan teknologi persenjataan tidak selalu dapat meraih kemenangan
perang, masih terdapat kelemahan teknologi yang dapat dihadapi dengan prinsip
peperangan dan persenjataan yang dianggap ketinggalan jaman.
5.1.4.
Hubungan Sipil - Militer di Indonesia, telah menciptakan pembatasan-pembatasan
terhadap militer dan berpengaruh terhadap pertahanan negara, mengurangi peluang
untuk mewujudkan kemanunggalan TNI-Rakyat dan proses menuju profesional lebih
panjang.
5.1.5.
Prinsip perang telah berevolusi dan strategi perang juga telah berkembang,
bukan hanya mengandalkan penggunaan kekerasan tetapi dilakukan dengan cara
merusak sistem negara sasaran dengan pembusukan dari dalam.
5.2. Saran.
Dengan kondisi keterbatasan anggaran, tugas Angkatan Darat harus tetap dapat
dilaksanakan, oleh karenanya disarankan untuk :
5.2.1.
Menghimbau pemerintah agar melakukan amandemen terhadap beberapa undang-undang
yang mengandung kelemahan mendasar yang menghambat perkembangan perekonomian
Nasional.
5.2.2. Agar
perencanaan tata ruang wilayah pertahanan darat dikhususkan kepada kebutuhan
ruang untuk menghadapi bentuk dan prinsip peperangan di masa depan, dengan
pertimbangan bahwa penguasaan medan dan adaptasi terhadap medan merupakan
faktor mutlak bagi pasukan yang bertahan dan perencanaan pemanfaatan ruang
harus dapat menjadi faktor untuk memenangkan pertempuran.
5.2.3.
Mengelola kekuatan yang sudah tergelar agar dapat digerakkan dalam unit-unit
kecil yang didukung dengan sarana angkut dan kendaraan mekanis yang dapat
bergerak cepat untuk dapat menjangkau medan jauh kedepan, melakukan tugas
mempertahankan, merebut posisi-posisi yang menguntungkan atau dalam tugas
membantu akibat bencana dan kemanusiaan.
5.2.4.
Meningkatkan SDM Komando kewilayahan dalam penguasaan wilayah untuk mencegah
munculnya aksi yang melemahkan ketahanan nasional dan membantu peningkatan
ketahanan ekonomi dan sosial budaya masyarakat, didukung perencanaan yang
akuntabel.
5.2.5.
Melakukan komunikasi dan interaksi dengan pimpinan pemerintah serta lembaga
legislatif untuk meyakinkan bahwa pertahanan negara merupakan kebutuhan dan
kepentingan bersama, sehingga dapat mengubah pola hubungan Sipil Militer
kedalam konsep Kontrol, efektifitas dan efisiensi.
Daftar Kepustakaan
Arlinghaus, Bruce E, Military
Development in Africa, the Political and economic Risks of Arms Transfers,Westview
Press, Inc, Colorado, 1984.
Bruneu and Crist Matey, New concept in Civil
military Relationship, NPS, California, 2010.
Durieux, Benoit, Clausewitz and the two
temptations of Modern strategic thinking, dalam Clausewitz in the
Twenty-first century, adited by Hew strachan and Andreas Herberg-
Rothe, Oxfort University press Inc,New York, 2007
Greene, Robert, 33 strategi perang, Sigit
Suryanto & Lyndon Saputra, Karisma Publlishing, Tangerang, 2007
Hou, Wee
Chow CS , Sun Tzu War and Management, Media Komputindo, Jakarta 1992
Hart, Liddell.BH,Strategy,
The New American Library,Inc, New York, 1974
Marbun, Rico, Urgensi dan konstruksi pola
studi dalam buku Menuju konsep pertahanan Modern, Universitas
Pertahanan, Jakarta, 2010.
Prabowo, JS, pokok-pokok pemikiran tentang perang
semesta, kompas, Jakarta, 2009.
Soewondo, Purbo.S, Pengantar perang semesta, Bandung,
2007
Wijayanto, Andi, Revolusi Krida Yudha, dalam
buku Menuju konsep pertahanan modern, Universitas Pertahanan, Jakarta,
2010.
Undang-undang :
Undang-undang Dasar 1945, Amandemen ke 4 tahun
2005.
Undang-undang RI nomor 25
tahun 2001 tentang Penanaman Modal.
Undang-undang RI nomor 22
tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi.
Internet :
Investasi di Indonesia, Terhambat 10.000 perda, http://www.antaranews.com, 210111
Lilia, Bernadette Nova Pengusaha
Masih Ragukan Iklim investasi, http://economy.okezone.com, 210111
Astuti, Dewi,
BKPM respons survei PERC soal iklim investasi RI http://bataviase.co.id, 210111
Tidak ada komentar:
Posting Komentar