Rabu, 18 November 2015

PARADIGMA PEMBANGUNAN .. KACAMATA MILITER





            Mengevaluasi beberapa kasus yang pernah terjadi didalam negeri, dinilai bahwa proses penangannya agak terlambat yang mengakibatkan korban jiwa berjatuhan dalam jumlah yang cukup besar.   Trend baru yang berkembang dalam bentuk aksi anarkhis, konflik komunal dan aksi yang menentang pemerintah, serta sikap menantang dalam sengketa perbatasan negara, belum dapat diselesaikan secara tuntas dan masih menyisakan residu, merupakan akibat yang ditimbulkan oleh belum tuntasnya penentuan lembaga yang bertanggungjawab menyelenggarakan dan mengelola fungsi keamanan.  
Masih adanya konflik vertikal maupun horizontal, sangat penting untuk mendapat perhatian khusus dari pemerintah dalam menemukan akar permasalahan dan solusi untuk menuntaskan permasalahannya.   Munculnya konflik sosial dimasyarakat, dapat terjadi karena sinergi antar lembaga pemerintah dan lembaga kemasyarakatan belum dapat terjalin dengan baik dan belum   terjalin komunikasi yang sinergis.    Kerancuan konsep yang menimbulkan multi tafsir menyebabkan masing-masing institusi memper-sepsikan sesuai kepentingan lembaga masing-masing. Negara belum menemukan penjelasan yang pasti dalam pemahaman tentang keamanan nasional; ancaman dari luar dan dari dalam negeri; pemahaman tentang pertahanan negara; dan pemahaman keamanan dalam negeri serta kamtibmas.

Rabu, 21 Oktober 2015

penyiapan SDM militer

PENYIAPAN SUMBERDAYA MANUSIA
PENINGKATAN KINERJA ORGANISASI TNI

Oleh : Juanda Sy., M.Si (Han)


1.         Pendahuluan.    Sebuah organisasi dibentuk dan dikelola karena kepentingan tugas yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang harus dicapai oleh setiap organisasi.   Penyusunan organisasi TNI diselenggarakan dalam eselon-eselon secara bertingkat yang masing-masing memiliki tugas secara spesifik dan masing-masing memiliki sasaran dan tujuan organisasi yang saling berhubungan untuk mencapai sasaran dan tujuan yang lebih besar sampai kepada tujuan utama organisasi puncak.   Sesuai Undang-undang RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, telah dituangkan tugas pokok  TNI secara jelas dan berbagai hal yang berhubungan dengan organisasi TNI, diantaranya tentang larangan berpolitik praktis, netralitas politik dan larangan berbisnis, agar TNI menjadi organisasi yang profesional.