KEBIJAKAN PENANGGULANGAN
BENCANA DI INDONESIA
HUBUNGANNYA DENGAN SISTEM
PERTAHANAN NEGARA
1. Pendahuluan
Posisi
geografi Indonesia yang menjadi pertemuan lempeng tektonik di barat dan di
timur indonesia, faktor hidroklimatologi dan kerusakan ekosistem, menjadikan wilayah
Indonesia rawan bencana. Dalam definisi yang mengacu pada UN-ISDR (International Strategy for Disaster
Reduction), bencana didefinisikan sebagai “gangguan serius terhadap suatu sistem, komunitas atau masyarakat yang
menyebabkan kerugian manusia, material, ekonomi atau lingkungan yang meluas
melampaui kemampuan mereka (komunitas atau masyarakat yang terkena dampak) untuk
mengatasinya dengan sumber daya mereka sendiri“.
Peran
pemerintah dalam penanganan bencana sangat vital, meskipun dari berbagai unsur
diluar pemerintah juga telah melakukan upaya-upaya menangani masalah bencana sebagai
dukungan kepada pemerintah serta kepedulian sosial. Bencana alam berpengaruh langsung
terhadap keselamatan dan kesejahteraan rakyat, yang menjadi tugas pemerintah
untuk mengelolanya, karena berdampak sangat kompleks, dapat mempengaruhi stabilitas
ekonomi, politik, sosial, bahkan sampai kepada tegak atau runtuhnya sebuah
negara dan oleh karenanya dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, pemerintah Indonesia
menetapkan landasan hukum yang mengatur mengenai penanggulangan bencana, yang
disahkan pada 26 April 2007 menjadi Undang-Undang No. 24/2007 tentang
penyelenggaraan penanggulangan bencana. Pemerintah berharap dapat meningkatkan
sinergi berbagai pihak dalam usaha penanggulangan bencana dan semua pengaruhnya
di Indonesia, dengan berpedoman kepada undang-undang tersebut. Selain Undang-undang tentang penanggulangan
bencana, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang terkait
langsung dengan penanggulangan bencana, yaitu
PP no 8 tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan bencana, PP No
21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana dan PP No 22 tahun
2008 tentang pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana alam. Mempelajari undang-undang dan peraturan
pemerintah ini, terdapat beberapa permasalahan berkaitan dengan tugas TNI,
terutama dalam operasi militer selain perang (OMSP) , karena beberapa faktor
yang tidak diatur secara jelas dan dapat menimbulkan permasalahan bagi
pelaksanaan tugas TNI dalam penangulangan bencana alam.