Rabu, 06 Maret 2013

KERJASAMA SIPIL MILITER


    
MEMBANGUN DAN MENINGKATKAN PERAN SIPIL
DALAM PEMBINAAN KEMAMPUAN
DAN PEMBERDAYAAN WILAYAH PERTAHANAN

Oleh : Juanda Sy., M.Si (Han)

1.       Pendahuluan.   Pada acara pengarahan kepada para Pati dan Pamen TNI di Magelang, Presiden menyatakan bahwa pengarahan tersebut disampaikan sebagai "direktif" Panglima tertinggi TNI terkait dengan Doktrin militer,  karena sebagian doktrin  militer dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan dan Teknologi serta keberadaanya perlu disesuaikan dengan era Demokrasi.   Doktrin disusun sebagai pedoman dalam mempersiapkan unsur-unsur organisasi agar dapat melaksanakan tugas pokoknya,  penyusunan doktrin juga dipengaruhi oleh perkiraan-perkiraan ancaman dan strategi yang akan diterapkan untuk menghadapi ancaman, sehingga akan berpengaruh terhadap bagaimana organisasi disusun, bagaimana gelar kekuatan, fungsi-fungsi apa saja yang harus dimiliki dan bagaimana tugas dilaksanakan termasuk apa yang harus dilatihkan untuk menghadapi ancaman yang diperkirakan.   
Kebijakan negara dibidang pertahanan negara, menentukan urutan kebijakan pertahanan negara yang saling terkait secara berurutan yaitu Pertama, Pemerintah dalam hal ini Presiden merumuskan  Kebijakan Umum Pertahanan Negara dengan melibatkan Dewan Pertahanan Nasional dan Kementrian Pertahanan. Kedua, Kebijakan Umum Pertahanan Negara menjadi dasar dan pedoman bagi Menteri Pertahanan untuk merumuskan kebijakan penyelenggaraan Pertahanan Negara yang disusun dalam buku Doktrin Pertahanan Negara dan kebijakan penggunaan kekuatan yang dituangkan dalam buku Strategi Pertahanan Negara. Ketiga,   Panglima TNI, dengan mempedomani seluruh kebijakan politik tentang pertahanan negara, menyusun dan merencanakan pengembangan strategi-strategi militer.   
Doktrin yang diterbitkan TNI, menetapkan bahwa dalam pelaksanaan tugas operasi militer, kekuatan yang dilibatkan tidak hanya TNI tetapi juga institusi diluar TNI dan komponen bangsa lainnya, sehingga dibutuhkan koordinasi dan kerjasama antar institusi, agar semua tugas yang dilakukan dapat terselenggara dengan baik dan berhasil mencapai sasaran yang ditetapkan.   Mendukung kebijakan ini, Panglima TNI telah menetapkan kebijakan menyangkut optimalisasi peran TNI, yang diimplementasikan dalam kegiatan menyiapkan piranti lunak sebagai landasan hukum, melakukan penjajakan di berbagai instansi pemerintah yang memungkinkan untuk dilakukan kerjasama, menyusun program kegiatan berdasarkan skala kebutuhan yang disesuaikan dengan struktur dan kultur daerah, menyiapkan dan melengkapi sarana dan prasarana serta menyiapkan anggaran sesuai batas kemampuan anggaran TNI.[1] 
          Bahwa kemampuan pertahanan Negara harus dibangun, dibina dan disiapkan semenjak dini, dilaksanakan disemua wilayah Nasional Indonesia, merupakan tugas semua Kementrian, Lembaga non Kementrian serta Pemerintah daerah, sesuai dengan peran, tanggungjawab dan fungsi masing-masing.  Penyelenggaraan latihan gabungan TNI diinstruksikan untuk dilaksanakan setiap tahun, sehingga perlu dirumuskan agar pembinaan kemampuan pertahanan dan pemberdayaan wilayah pertahanan dapat dikembangkan dari penyelenggaraan latihan gabungan TNI.