Jumat, 21 November 2014

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT


      

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
UNTUK MENGHADAPI ERA GLOBALISASI
DAN PERDAGANGAN BEBAS

Oleh : Juanda Sy., M.Si (Han)


1.         Pendahuluan.   Pemberdayaan masyarakat, merupakan suatu proses dalam meningkatkan masyarakat untuk memanfaatkan sumberdaya yang dimiliki dan yang tersedia dilingkungan sekitarnya untuk meningkatkan kesejahteraan.[1] Semangat otonomi daerah, salah satu tujuan terpenting adalah untuk mendekatkan pemerintah kepada rakyatnya, sehingga pemerintah dapat meningkatkan dan mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat disesuaikan dengan sumberdaya lain yang ada diwilayah pemerintahan.    Hal ini memungkinkan karena pemerintah didaerah lebih mengenal dan memahami kekuatan yang ada didaerahnya, sehingga pemanfaatan sumberdaya yang ada didaerah dihadapkan dengan ketrampilan yang dimiliki oleh rakyat dapat menjadi sebuah konsep pemberdayaan masyarakat yang menguntungkan, bagi pemerintah dan masyarakat.    Keuntungan difihak pemerintah diperoleh karena memiliki kekuatan dalam pengelolaan sumberdaya, yang akan memberikan nilai tambah dan pendapatan daerah yang bermanfaat bagi pembangunan dan dapat mengurangi kemungkinan adanya tuntutan yang berlebihan dari masyarakat, karena sebagian besar masyarakat telah memiliki kesibukan yang memberikan nafkah.   Sedangkan keuntungan difihak masyarakat adalah perolehan penghasilan dari apa yang telah mereka kerjakan yang dapat meningkatkan mutu hidup mereka disegala bidang, karena dengan melakukan pekerjaan mengolah sumberdaya natural menjadi sesuatu bahan yang bermanfaat, akan menghasilkan nilai jual dan memberikan penghasilan bagi keluarganya.  Beberapa contoh yang dapat disampaikan adalah Jepara.   Masyarakat Jepara sebagian besar sangat berbakat dalam seni ukir kayu, yang dipengaruhi oleh kondisi lingkungan dimana di sebagian kota ini mengembangkan industri meubelair dari kayu.   Di Jepara juga dibentuk sekolah kejuruan mengukir, sehingga bakat yang dimiliki masyarakat dapat dikembangkan secara ilmiah, sehingga dari sekolah ini akan menghasilkan pengembangan inovasi seni ukir kayu terutama untuk kepentingan peralatan rumah tangga.   Dengan keberadaan tenaga kerja pengukir, para pengusaha kayu memanfaatkan ketrampilan mereka dengan memberikan order kepada setiap keluarga untuk mengerjakan bentuk-bentuk tertentu berbagai komponen meubel dan peralatan rumah tangga.   Pekerjaan ini dapat dilakukan dirumah masing-masing, dengan penetapan standar mutu sesuai yang diinginkan oleh pengusaha dan setiap potong pekerjaan dihargai dengan nilai upah tertentu.   Dengan demikian, masyakat dapat bekerja dirumah dan masih dapat mengerjakan kepentingan mereka masing-masing dan perusahaan tidak membutuhkan lahan yang luas dan peralatan kerja untuk menghasilkan produk olahan sesuai rancangan usaha industri.   Kondisi ini telah dapat memberikan banyak keuntungan bagi pemerintah dan masyarakat, karena pemerintah akan memperoleh penghasilan dari pajak pengusaha dan barang dagangannya  dan masyarakat dapat memperoleh penghasilan dari pekerjaan mereka yang dapat dikerjakan dirumah, sedangkan pengusaha tidak membutuhkan banyak dana untuk menyiapkan lahan dan peralatan untuk usahanya, karena produksi berlangsung dirumah para pekerjanya.   Selain itu pengusaha tidak membutuhkan modal sebagai dana upah tetap yang terlalu banyak, karena upah diberikan sesuai dengan hasil pekerjaan setiap pengrajin yang bergabung dalam industri.   Selain itu pemerintah dan pengusaha di Kota ini juga akanmemperoleh keuntungan dari tingkat kemampuan dan daya beli masyarakat, sehingga usaha lain dapat berkembang, karena masyarakat sebagian besar masyarakat memiliki penghasilan, yang dapat membelanjakan dananya untuk kebutuhan rumah tangganya.    Industri mebel di Kabupaten Jepara menduduki posisi strategis karena mampu memberikan kontribusi terhadap pendapat daerah itu sebesar 26% dengan nilai ekspor US$130 juta atau senilai lebih dari Rp1 triliun pada 2010.Sementara data yang diperoleh dari Dinas Perindustrian kabupaten setempat menunjukkan pada 2011 mencapai US$111,65 juta.[2]


Hasil pembangunan harus dapat dinikmati oleh semua warga negara , tanpa terkecuali.   Kita ingin memastikan buah pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat. Hasil pembangunan tidak boleh hanya menguntungkan segelintir orang,  karena bertentangan dengan moralitas pembangunan yang essensinya bersumber dari Pancasila dan UUD 1945[3].      Dalam sesi kenegaraan Presiden selalu menyampaikan angin segar bagi masyarakat kelompok golongan lemah.   Namun pada sesi lain orang akan berfikir bahwa sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara presiden lebih berkonsentrasi kepada Partainya.   Hal ini terlihat dalam beberapa sambutannya yang disiarkan dan dipubllikasi media massa, cenderung hanya fokus kepadapartai dan permasalahannya, meskipun dalam salah satu jumpa pers Presiden menyampaikan bahwa pada kesempatan lain akan menyampaikan banyak hal terkait dengan tugasnya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, tetapi berita tentang hal yang disampaikan Presiden tersebut tidak pernah ditemukan dimedia baik cetak, maupun layar kaca.   Dalam kondisi ini patut di pertanyakan, apakah kegiatan yang direncanakan Presiden tersebut jadi dilaksanakan tetapi media tidak/enggan menyiarkan, atau tidak pernah dilakukan sehingga media tidak mungkin menyiarkan dan mempublikasi sesuatu yang tidak pernah terjadi.  

Ada sebuah ungkapan yang dipublikasi secara luas berkaiatan dengan sebuah negara, yaitu “ apapun yang dilakukan Negara, akan didukung rakyat, selama rakyat sudah makmur dan sejahtera.   Ungkapan ini cukup masuk akal, karena banyak kejadian unjuk rasa, diawali dan dimotivasi oleh adanya kesenjangan yang terjadi dimasyarakat.   Disatu fihak, para pejabat negara memperoleh fasilitas yang serba lengkap, sementara pelayanan umum bagi rakyat dirasakan sangat minim.   Beberapa fihak yang memiliki cukup pengetahuan, menyadari bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan berupaya agar fasilitas layanan umum dapat terselenggara dengan baik dan dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat.   Namun segala daya upaya tersebut tidak mungkin dapat dilakukan secara serentak, tetapin membutuhkan proses, sehingga dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah, secara prioritas akan dilakukan diwilayah yang paling buruk kondisinya dan secara bertahap akan dilakukan diwilayah lain.   Akan tetapi dalam sebuah negara dan dalam sebuah pemerintahan, selalu ada fihak fihak yang berseberangan dengan pemerintah, yang dalam hal ini persaingan antar partai , akan menciptakan suasana yang relatif merugikan bagi pemerintah (Partai) yang berkuasa, dengan mencari berbagai kelemahan dan kekurangan yang dilakukan pemerintah sebagai senjata untuk menyerang kebijakan dan program yang digulirkan pemerintah.   Meskipun “mereka” sebenarnya mengetahui bahwa proses pembangunan sudah berlangsung dan dilakukan secara bertahap, sehingga pelayanan terhadap rakyat tidak dapat berlaku sama antara satu wilayah dengan wilayah lain, apalagi konsep negara dengan penerapan otonomi daerah juga sangat berperan besar dalam situasi ini.  

         Apabila semangat otonomi daerah, yang sudah dipandu dengan adanya Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, dan kewajiban pemerintah daerah yang tertuang pada pasal 22 undang-undang tersebut telah dilaksanakan dengan baik dan benar, maka seharusnya tugas pemerintah pusat akan menjadi lebih ringan, karena fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah daerah otonom sudah dapat melayani rakyat dimasing-masing daerah otonom.   Permasalahan yang disinyalir menjadi penyebab dalam masalah ini karena para pimpinan daerah tidak berasal dari partai yang sama dengan pemerintah pusat.   Sementara pimpinan daerah, sebagai kader partai harus loyal kepada partai pendukungnya, sehingga sebagian kebijakan daerah juga terpengaruh oleh kebijakan partai, yang menerapkan sikap bersaing dengan pemerintah yang berkuasa.   Dengan kondisi ini, apabila setiap pejabat negara, mulai bupati sampai Presiden termasuk para anggota DPR selama dalam jabatannya tidak melepas atribut partai dan masih menjadi anggota sebuah partai, akan sulit menyatukan visi pembangunan, karena faktor yang telah disampaikan sebelumnya.  

         Bagaimana pemberdayaan rakyat didaerah dapat terselenggara dengan baik disetiap wilayah, merupakan tugas dan tanggungjawab para pimpinan daerah.   Seperti yang  telah disampaikan pada alenea sebelumnya, semangat otonomi daerah adalah untuk mendekatkan pemerintah dengan rakyat dan sumberdaya daerah.    Dengan konsep tersebut diharapkan pemerintah daerah mampu berinovasi, dengan memanfaatkan kemampuan rakyat untuk mengelola sumberdaya daerah, menjadi hasil produksi yang bermutu dan dibutukan oleh masyarakat lain yang tidak memiliki sumberdaya tersebut.  Untuk kepentingan ini, pemerintah dalam pengelolaan pembangunan, hal utama yang dilakukan adalah membangun kualitas sumber daya manusia, melalui program pelatuan ketrampilan disesuaikan dengan sumberdaya yang akan dikelola oleh rakyat.   Pemerintah juga berkewajiban untuk menyiapkan tenaga sebagai penjamin mutu dan mencari “pasar” bagi produk yang dihasilkan daerahnya.  Dengan demikian, diharapkan setiap warga masyarakat dapat bekerja diwilayah masing-masing, mereka memperoleh penghasilan dan dapat menafkahi keluarganya.
         Konsep Globalisasi dan perdagangan bebas yang telah disepakati oleh pemerintah dan diimplementasikan, menjadi suatu beban tersendiri bagi negara-negara berkembang.   Konsep ini hampir sama pengaruhnya seperti pengaruh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak seorangpun dapat menghindar, termasuk globalisasi dan konsep perdagangan bebas yang diterapkan juga tidak mungkin dihindari karena secara mayoritas negara telah menyepakati konsep tersebut.  Namun dengan kondisi negara dan kemampuan masyarakatnya yang belum mendukung, antisipasi guna menghadapi dua konsep tersebut belum dapat dilakukan secara optimal, menyebabkan beberapa fihak mensinyalir bahwa konsep tersebut hanya dijadikan sebagai alat bagi negara negara maju, untuk menguasai negara –negara berkembang yang masih dalam proses membangun.  
         Apabila kedua kondisi tersebut diterima sebagai sebuah kenyataan dan kewajiban, maka seharusnya semua fihak bertanggungjawab untuk mencari dan menciptakan peluang bagi kepentingan bersama baik rakyat maupun pemerintah.  Kekuatan Indonesia ada pada sumberdaya yang dimiliki dan beragam serta dibutuhkan bagi kebutuhan hidup dan kepentingan masyarakat Internasional.   Apabila pemberdayaan masyarakat telah dapat dilakukan secara optimal, pemerintah secara serius menerapkan program pemberdayaan dan masyarakat dilibatkan secara langsung dalam proses pembangunan, maka peluang untuk memperoleh keuntungan dari globalisasi dan perdagangan bebas akan terwujud.
         Seharusnya semua fihak baik pemerintah, dan masyarakat menyadari bahwa Indonesia memiliki peluang dari sumberdaya yang besar, dimana gorgrafi Indonesia memiliki kekayaan alam yang tidak dimiliki oleh setiap negara.   Selain itu, dengan populasi yang besar, Indonesia cukup memiliki  tenaga kerja yang dapat dimanfaatkan untuk mengolah sumberdaya yang dimiliki.   Hal inilah yang seharusnya dipikirkan dan dikembangkan  oleh pemerintah daerah otonom, sebagai peluang yang dapat menciptakan penghasilan besar bagi pemerintah dan setiap warga masyarakatnya.   Mengapa selama ini Indonesia berada pada posisi merugi dibandingkan dengan negara tetangga yang tidak memiliki sumberdaya alam ?
            Sebagai illustrasi dapat disampaikan beberapa contoh : Pertama.   Dari mana asal bahan makan kemasan yang di eksport Singapura ke Indonesia ? apakah singapura memiliki lahan pertanian yang cukup untuk dapat menghasilkan dan mengolah hasil pertanian serta mengekspor hasil olahannya ke negara lain.   Tetapi bila berbelanja di super market, banyak bahan makanan kemasan yang diimport dari negara tetangga yang secara kasat mata tidak memiliki sumberdaya dan tidak memiliki lahan yang memungkinkan untuk dapat memproduksi bahan makanan tersebut.  Apabila diteliti lebih mendalam, dapat diperoleh gambaran, bahwa semua bahan makanan tersebut berasal dari Indonesia sendiri.   Pengusaha mereka datang, menyewa lahan, mempekerjakan rakyat Indonesia dan membangun pabrik.   Pemerintah daerah dalam hal ini hanya peduli terhadap dana yang dapat diperoleh dari keberadaan usaha fihak luar dan dapat memperoleh dana dari perijinan dan pajak.   Mengapa pemerintah tidak melakukan hal yang dapat dilakukan oleh orang lain, padahal pemerintah memiliki semuanya, baik lahan, modal dan tenaga kerja ? apakah dibatasi oleh aturan ? atau hanya kemalasan.   Bila usaha seperti ini, yang seharusnya dapat dilakukan pemerintah, atau paling tidak oleh pengusaha pribumi, tetapi dibatasi dengan aturan, maka aturannya harus segera diamandemen untuk memberi kemudahan dan keuntungan bagi pemerintah dan rakyat.  
            Kemungkinan yang paling sering terjadi adalah, sumberdaya alam yang dimiliki oleh wilayah belum diolah menjadi bahan siap pakai, sudah dijual keluar, fihak lain sebagai pengusaha  memanfaatkan bahan setengah jadi tersebut diolah dengan memanfaatkan teknologi, dapat menciptakan bahan jadi dengan jaminan mutu dan memperoleh keuntungan yang lebih besar.   Banyak barang lain yang produksi  di Indonesia, hanya sampai setengah jadi karena belum memiliki label, karena bukan lisensi atau penyedia merk tertentu.   Produksi hanya menerima pesanan barang dengan standar tertentu yang tidak mengetahui akan menjadi apa setelah barang setengah jadi diterima oleh pemesan.   Barang yang dieksport kepada pengusaha di negara tetangga hanya butuh diberi label/merk dagang dan menjual kembali ke Indonesia dengan harga yang berlipat.   Saat ini rakyat cukup berbangga dengan kebijakan pemerintah yang menetapkan tentang pelarangan eksport bahan setengah jadi, sehingga dengan kebijakan ini, semua berharap agar Indonesia akan menjadi negara pengekspot, bukan lagi negara yang hanya dimanfaatkan oleh negara lain,  baik pemanfaatan lahan, bahan baku dan tenaga kerjanya saja.

OMSP merupakan operasi yang melibatkan institusi diluar TNI, untuk melaksanakan tugas ini, TNI menerapkan Azas keterpaduan sehingga memerlukan adanya persamaan persepsi, koordinasi yang tepat dan keterpaduan dalam kesatuan dan dukungan[4]. Kewajiban pemerintah daerah otonom yang diamanatkan dalam Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah daerah, secara khusus menyoroti pasal 22 , menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah menerima delegasi tugas dari pemerintah pusat untuk memberdayakan  wilayah masing-masing sehingga disetiap wilayah, semua urusan yang terkait dengan penegakkan  kedaulatan Negara, keutuhan wilayah dan perlindungan atas keselamatan bangsa, dalam bentuk  kewajiban pemerintah.   Keberhasilan dan kegagalan atas pelaksanaan tugas ini akan berpengaruh sangat besar terhadap tetap kokohnya negara atau keruntuhan negara.   Tugas TNI dalam OMSP  merupakan bagian dari upaya pemerintah,  sehingga keterlibatan TNI dalam pelaksanaan tugas pemerintah daerah otonom menjadi suatu integrasi yang relevan untuk diselenggarakan.   Keterbatasan anggaran yang dialokasikan bagi TNI dalam melaksanakan tugas OMSP,  dihadapkan dengan upaya pemerintah tersebut  seharusnya dapat dikoordinasikan dengan pemerintah daerah, dimana beberapa jenis tugas yang  direncanakan oleh TNI di komando kewilayahan menjadi bagian dari perencanaan yang disusun oleh pemerintah daerah otonom, yang dapat menerima dukungan alokasi dana dengan tetap mempedomani proses dan prosedur yang berlaku, baik dalam penyalurannya maupun administrasi pertanggungjawabannya.     

Dalam mengatasi Terorisme, unsur-unsur yang dilibatkan adalah TNI dan unsur-unsur/ instansi serta komponen bangsa yang terkait.      Kesulitan dan kelemahan dalam mengatasi terorisme di Indonesia diawali dari keberadaan kebijakan pemerintah yang diterbitkan dalam bentuk undang-undang.    Dalam penjelasannya, terorisme dinyatakan sebagai “tindak pidana“  yang berarti berada hanya diranah hukum, yang tidak memungkinkan melibatkan fihak lain selain penegak hukum, terutama Kepolisian Negara.    Sebagus apapun rancangan yang dibuat oleh TNI dalam pelaksanaan tugas mengatasi terorisme, tidak bermanfaat karena TNI merupakan salah satu institusi yang sangat taat dengan aturan, sehingga TNI tidak akan memaksakan diri untuk menerobos masuk kepada ranah hukum dalam mengatasi “tindak pidana” terorisme yang sudah menjadi domain tugas institusi penegak hukum.


Bandung, 10 Nopember 2011

[1] Gunawan Sumodiningrat, 2009,7

[2] bisnis jateng.com, Endot Brilliantono 13 July 2012
[3] Pidato Kenegaraan Presiden pada 16 Agustus 2011
[4] Mabes TNI, 2011,86


Tidak ada komentar:

Posting Komentar