Jumat, 20 Desember 2013

Komando kewilayahan



Oleh : Juanda Sy., M.Si



Abstraksi

Reformasi di Indonesia salah satun tuntutannya adalah pembubaran komando kewilayahan. Angkatan Darat tetap berpedoman bahwa prosedur pembentukan, likuidasi dan hal lain yang berkaitan dengan organisasi harus dipenuhi, sehingga tuntutan ini tidak berproses lebih lanjut.   Sistem pertahanan Negara menetapkan prasyarat bahwa sistem dapat terselenggara bila didukung Kemanunggalan TNI Rakyat dan kondisi ini bisa dicapai apabila ada organisasi yang menyelenggarakan.
Konsep kompartementasi, belum dapat terselenggara optimal, karena masih terjadi pergerakan antar kompartemen dalam menghadapi permasalahan, sehingga membutuhkan ADO setiap wilayah penugasan. 
Sebagai wakil kementrian Pertahanan didaerah Kowil harus mampu menempatkan diri untuk mengawal proses pembangunan, agar tetap memperhatikan pembinaan kemampuan pertahanan.

Kata Kunci :  system pertahanan Negara, pemberdayaan wilayah, Kemanunggalan, kompartemen, Komando kewilayahan, Pembinaan kemampuan pertahanan.


Abstraction

Reform in Indonesia, one of demands is dissolution area military commands. Procedure of formation, liquidation and other matters relating to the organization must be met, so these demands do not proceed further. State defense systems establish prerequisites that should be executed if the system is powered TNI People's Oneness and this condition can be achieved if there is an organization do it.
Compartment concept, can not be optimum established, there is need movement between compartments to avoid problems, thus requiring Operation assessment inform each region assignment.
As a representative of the Ministry of Defence, area command should be able to put themselves to oversee the development process, in order to keep attention to coaching defense capabilities.

Key words :  Defence system; managing teritori , compartment, Area Command, defense capabilities.



1.         Pendahuluan.             Perkembangan politik dalam negeri setelah terjadi tuntutan reformasi di Indonesia, terdapat beberapa wacana yang muncul dan disuarakan beberapa elemen masyarakat, paling tidak kelompok yang mengatas namakan dan mewakili suara rakyat menganggap bahwa pembubaran komando kewilayahan (kowil) mulai tingkat Kodam, Korem, sampai dengan Babinsa, menjadi bagian dari reformasi.  Tuntutan kelompok ini, tentu saja berpengaruh terhadap pandangan publik, yang masing-masing dengan argumennya menyatakan setuju, menolak atau mempertimbangkan.    Bahkan dikalangan tentara sendiripun muncul berbagai wacana, beberapa senior menuangkan hasil buah pikiran, meskipun bukan mewakili suara organisasi, tetapi menyulut perdebatan didalam organisasi tentara sendiri.   Bagi Angkatan Darat, wacana ini bertentangan dengan doktrin karena argumen yang mendasar, yaitu keberadaan organisasi ini menjadi bagian dari Sistem Pertahanan Semesta yang dinyatakan dalam Doktrin Pertahanan Negara, bahwa “unsur utama bagi terselenggaranya sistem pertahanan negara adalah kemanunggalan TNI Rakyat”, yang salah satu ujung tombak untuk dapat mewujudkannya adalah keberadaan Kowil.
Wacana yang berkembang dilingkungan masyarakat, meskipun bukan mewakili suara rakyat namun didukung oleh kekuatan media, telah mempengaruhi untuk melakukan pengurangan jumlah personel dibeberapa organisasi  jajaran TNI.  Dengan berbagai alasan diantaranya sebagai penghematan untuk dapat menambah anggaran untuk mengadakan, meningkatkan dan  memperbaiki kondisi alut sista yang sudah tua dan terbatas.  Salah satu sasaran pengurangan kekuatan adalah kowil, dengan pertimbangan perhitungan anggaran, dimana sebagian besar anggaran yang diterima TNI digunakan untuk belanja personel.    Kelompok ini memandang bahwa organisasi kowil terutama dijajaran Angkatan Darat, keberadaan Koramil dan Babinsa sebagai bagian kekuatan personel satuan kewilayahan, tidak efektif dalam menjalankan misi TNI, sehingga perlu dikurangi.  Namun demikian, karena wacana ini tidak didukung oleh data hasil penelitian dan pengembangan, untuk menentukan efektifitas dan efisiensi operasional sebuah organisasi dalam mencapai tugas pokok yang diembannya, sebagaimana seharusnya dilakukan oleh institusi dalam pembentukan, likuidasi, revitalisasi dan hal lain yang berkaitan dengan organisasi, maka wacana ini tidak berproses lebih lanjut.  



Kebijakan yang berlaku dalam negara yang menganut azas demokrasi, siapapun boleh mengungkapkan pendapat dan pikirannya atas segala sesuatu yang dianggap tidak sesuai, belum sesuai , dibutuhkan atau tidak dibutuhkan, sejauh pemikiran yang dikemukakan sudah didasari oleh alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dilakukan hanya karena kepentingan sesaat atau kepentingan terselubung untuk memperoleh keuntungan dari ketiadaan sebuah organisasi.   Siapapun, selama tidak dapat menunjukkan data dan fakta tentang bukti hasil penelitian yang menunjukkan bahwa organisasi yang akan dikurangi kekuatannya, disempitkan daerah tugasnya tersebut efektif atau tidak efektif, sebagai suatu pertimbangan dilakukan perubahan, maka tuntutan pengurangan, penghapusan organisasi akan sulit untuk dapat direalisasikan karena tuntutan atau keinginan tidak berdasar, apalagi bila keberadaan organisasi yang ingin dirubah tersebut, menjadi bagian penting dari kebijakan negara dan mendukung sistem Pertahanan Negara.  
Keberadaan kowil, merupakan hasil kajian dan menjadi pertimbangan atas pengalaman negara dalam menghadapi bahaya dan ancaman, sehingga Kowil termasuk didalamnya Koramil dan Babinsa, telah diperankan semenjak awal kemerdekaan.     Efektifitas Koramil dan Babinsa sudah terbukti, Koramil pada zaman perang kemerdekaan, telah menunjukkan kinerjanya yang secara efektif dapat mengajak masyarakat secara bersama-sama berjuang untuk melawan penjajah, dapat mengajak masyarakat untuk memberikan bantuan kepada para pejuang bangsa yang melakukan perlawanan kepada musuh demi rakyat agar terbebas dari penjajahan.  Kowil pada waktu itu bahkan mengendalikan tugas pemerintahan sipil yang tidak operasional, sementara keberadaan pemerintah sangat  dibutuhkan masyarakat dalam pembinaan dan pengaturan  roda kehidupan disegala aspek kehidupan. (Julius Pour, 2009, h.225-30)
Pada era orde lama,  partai Komunis bahkan sampai memberi gelar kepada para Babinsa sebagai  “Setan Desa”.   Sebuah sebutan yang menggambarkan kebencian, karena setiap gerak langkah dan dinamika kehidupan dipedesaan tidak lepas dari pemantauan para babinsa, sehingga apabila ada kegiatan yang tidak sejalan dan menentang kebijakan pemerintah, akan segera diketahui oleh Babinsa dan akan dilaporkan kepada Komando atasnya, sehingga hal negatif yang berkembang disetiap desa, semenjak awal sudah dapat ditangkal dan dieliminir. 
Keberadaan Koramil dan Babinsa di lingkungan masyarakat, dapat menutup dan mencegah adanya peluang berkembangnya organisasi yang menjadi bahaya laten bagi negara Indonesia.  Pemantauan wilayah yang longgar karena keterbatasan personel Kowil, akan memberi peluang bagi komunis untuk berkembang pesat, karena indikasi kemunculan mereka sudah terlihat, dari kasus di Jawa Timur, perhimpunan anak - anak keturunan Komunis sudah berani secara terang-terangan melakukan rapat, bahkan mengundang anggota DPR,   beruntung ormas pemuda yang menjadi bagian dan binaan komando kewilayahan membubarkan kegiatan tersebut. Dengan keberadaan Koramil dan Babinsa, kerjasama dengan komponen lainnya dalam pemantauan aktifitas masyarakat dapat berlangsung lebih baik dan dapat mencegah, paling tidak dapat menekan berkembangnya organisasi yang menentang kebijakan pemerintah.    Berkaitan dengan berkembangnya terorisme,  TB. Hasanudin, wakil ketua komisi I DPR RI dalam wawancara televisi yang disiarkan oleh Metro TV, menyampaikan bahwa penanganan terorisme harus melalui beberapa tahapan dimulai dengan melakukan operasi Intelijen dan termasuk secara simultan dilakukan  operasi kewilayahan, maka apabila dua kegiatan tersebut  gagal, baru dilakukan operasi tempur (seperti yang dilakukan Kepolisian saat ini). Mencegah berkembangnya terorisme, tidak akan dapat berhasil bila hanya ditangani oleh satu institusi, semua fihak harus dilibatkan, termasuk dengan melibatkan seluruh komponen bangsa diseluruh wilayah.   Apabila opsi pengurangan personel Babinsa dan Koramil tetap dilakukan, maka kerawanan atas ancaman teroris akan menjadi lebih besar, karena pemantauan (operasi kewilayahan) akan berkurang jangkauan pengawasan wilayahnya.   Pengurangan personel dan organisasi kewilayahan akan meningkatkan munculnya ancaman bagi negara dan bangsa Indonesia.   Pengurangan Kowil juga akan mengakibatkan Doktrin Pertahanan Negara Indonesia yang diterbitkan Kementrian pertahanan tidak dapat atau paling tidak menjadi berkurang efektifitasnya, atau Doktrin Pertahanan Negara yang disusun Kementrian Pertahanan dianggap tidak benar.
         Dihadapkan dengan wilayah administrasi pemerintahan daerah, belum semua Propinsi terdapat Kodam, belum semua Kabupaten/Kota terdapat Kodim, belum semua Kecamatan terdapat Koramil dan belum semua desa terdapat Babinsa, yang menyebabkan Kowil harus melaksanakan interaksi dengan beberapa mitra kerja disetiap tingkat pemerintahan daerah, sebagai akibat penggelaran Kowil yang tidak terikat dan belum menyesuaikan dengan perkembangan pemerintahan daerah.  Gelar Kowil saat ini samping pertimbangan keterbatasan personel dan organisasi,  juga mempertimbangkan penilaian  perkiraan ancaman, sehingga keberadaannya tidak berjalan seiring dengan pengembangan wilayah Administrasi Pemerintah daerah.
         Sehubungan dengan peran, tugas dan fungsi TNI, bagaimana memaknai keberadaan dan pentingnya Komando kewilayahan bagi sistem Pertahanan Negara ?


2.         Komando kewilayahan dibentuk karena adanya misi yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan.      Sebuah organisasi dibentuk, selalu diawali oleh adanya misi/tugas, sehingga tugas pokok organisasi jelas yaitu menyelenggarakan upaya, pekerjaan dan kegiatan demi menyelesaikan misi organisasi.    Pimpinan sebagai pengelola organisasi, dapat saja silih berganti  dan dengan kemampuan, dedikasi serta motivasi masing-masing, menerima beban tugas untuk melaksanakan misi organisasi, sehingga sebagai pimpinan organisasi berwenang  menentukan visi, sebagai sebuah inovasi untuk menentukan jalan yang efektif dan  efisien agar misi organisasi dapat terselenggara dengan baik serta dapat mencapai tujuan organisasi dengan sumberdaya yang dimiliki.
         Semenjak TNI dibentuk sampai dengan saat sekarang, telah terjadi dinamika pembentukan dan likuidasi organisasi yang relatif timbul tenggelam.   Pada dasarnya sebuah organisasi tidak bersifat statis, tetapi senantiasa berubah sesuai dengan kebutuhan dan menyesuaikan dengan perkembangan lingkungan.  Perubahan yang terjadi didalam organisasi TNI jiuga dipengaruhi oleh pemikiran dan keyakinan atas tugas yang menjadi tanggungjawabnya dan dipengaruhi oleh  pertimbangan Geografi, Demografi dan kondisi sosial, termasuk perkembangan lingkungan strategis, sebagai hasil penilaian organisasi dan pengaruhnya terhadap kepentingan Nasional.    Dalam pengelolaan organisasi, pengaruh lingkungan sangat besar, sementara organisasi cenderung tidak dapat mengendalikan lingkungan, sehingga yang paling mungkin adalah organisasi yang menyesuaikan dengan perkembangan dan situasi lingkungan disekitarnya, agar tujuan organisasi dapat tercapai lebih baik.    
         Beberapa kondisi, dimana Angkatan Darat menganggap terjadi reduksi atas misi yang menjadi tanggungjawabnya, maka dilakukan likuidasi Komando kewilayahan jajaran Angkatan darat, awalnya terdapat 17 Kodam, karena menganggap bahwa ancaman terhadap kedaulatan negara relatif kecil, maka terjadi likuidasi menjadi hanya 9 Kodam.   Namun dengan berkembangnya  waktu, politik Nasional dan Internasional, akhirnya secara bertahap, Kodam yang semula di likuidasi beberapa diantaranya sudah mulai dibentuk kembali, yaitu Kodam XVI/Pattimura, Kodam Iskandar Muda, Kodam Mulawarman dan masih sangat mungkin mengaktifkan kembali Kowil yang telah dilikuidasi.    Pembentukan dan likuidasi organisasi dalam sebuah Institusi besar, bukan hal yang tabu, selama proses tersebut melalui prosedur yang benar dan adanya misi yang membutuhkan organisasi untuk mengelolanya. 
         Gelar kekuatan Angkatan darat disusun dengan menyiapkan 2 unsur penting yaitu Balahanpus dan Balahanwil,  yang masing-masing mengemban tugas dan fungsi sesuai dengan kepentingan pertahanan negara.   Balahanwil berada dan bertanggung jawab atas wilayah tertentu yang ditetapkan oleh TNI dengan tugas sebagai pengembangan dari opsi Kompartementasi yang dikembangkan dari doktrin pertahanan negara ( Mabesad,2004, 43).    Gelar kekuatan yang menganut pola kompartementasi dan dengan tugas yang telah ditetapkan, merupakan implementasi sistem pertahanan semesta, mempertimbangkan geografi Indonesia yang sangat luas dan tersebar dan dengan pola penggelaran seperti itu, diharapkan ancaman yang muncul di setiap wilayah dapat ditangkal secara dini oleh kekuatan kompartemen, secara mandiri dan berlanjut. ( Pokok-pokok perang Darat, 2004,43)

Kementrian pertahanan, dalam buku Doktrin pertahanan (2008, 52) juga sangat jelas mengungkapkan, bahwa “ Keberhasilan perang semesta ditentukan oleh kemanunggalan TNI – Rakyat.   Karena itu, pembangunan pertahanan dan gelar kekuatan berdemensi kewilayahan (teritorial) diselenggarakan dengan tujuan untuk membangun dan memelihara kemanunggalan TNI-Rakyat bagi terwujudnya daya tangkal bangsa”.   Dengan demikian tugas TNI adalah menciptakan kondisi agar rakyat secara suka rela membantu Angkatan bersenjata apabila keadaan krisis, seperti yang pernah dialami Indonesia pada awal kemerdekaan.   Tugas ini tidak dapat dilakukan secara serta merta pada saat menghadapi masa krisis, tetapi membutuhkan proses yang memakan waktu tenaga dan pikiran, agar kondisi yang dibutuhkan untuk mendukung keberhasilan perang semesta dapat terwujud dan membutuhkan kehadiran Koramil dan Babinsa disetiap wilayah darat.    Pengurangan kekuatan tanpa konsep yang jelas yang tidak didukung dengan kajian yang konfrehensif, merupakan tuntutan yang mengada-ada dan mengarah kepada penentangan terhadap doktrin pertahanan negara.
         Kowil dalam hal ini Komando daerah Militer, menerima beban tugas untuk menyelenggarakan pembinaan kesiapan operasional wilayah, menyelenggarakan pembinaan teritorial, melaksanakan operasi pertahanan sesuai tingkatannya berdasarkan kebijakan Panglima TNI dan menyelenggarakan dukungan bantuan administrasi bagi komando/satuan yang melaksanakan operasi diwilayah kompartemen.   Dalam melaksanakan tugas pembinaan teritorial, Kowil mengerahkan segala daya upaya untuk mewujudkan kemanunggalan TNI dengan rakyat, suatu kondisi yang berindikasikan tumbuhnya kesadaran berbangsa dan bernegara dalam masyarakat dalam bela negara, adanya kerelaan dan keikhlasan rakyat membantu TNI dalam upaya menegakkan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
         Kowil, yang mengemban tugas sebagai pengelola kompartemen strategis, diharapkan mampu melaksanakan tugas secara mandiri dan berlanjut terhadap ancaman diwilayahnya secara terpadu dengan segenap komponen kekuatan pertahanan yang ada, (Mabesad, 2004) mengatasi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan tugas menegakkan, mempertahankan, memelihara kedaulatan dan keutuhan wilayah negara.  Namun pada kenyataannya, kompartemen strategis yang dibentuk, belum mampu melaksanakan semua beban tugas yang diberikan, mengingat beberapa keterbatasan, diantaranya keterbatasan  kekuatan personel dan gelar / dislokasi organisasi.  Sehingga pada kondisi tertentu, dalam keadaan dimana wilayah kompartemen menghadapi permasalahan, masih membutuhkan bantuan perkuatan dari wilayah lain dengan pertimbangan dan tinjauan kepentingan negara.   Dengan demikian, baik dalam wilayah komparteman maupun antar kompartemen, terjadi pergerakan satuan dari satu wilayah kewilayah lain, baik yang berasal dari balahanwil lain atau dari balahanpus, untuk melaksanakan sebuah atau beberapa tugas operasi.
Undang-undang RI nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pada pasal 20 ayat (3)  mengamanatkan bahwa “pembangunan didaerah harus memperhatikan  pembinaan kemampuan pertahanan......”, yang dalam penjelasannya menyatakan bahwa pembinaan kemampuan pertahanan merupakan sebuah upaya agar setiap pembangunan yang ditujukan untuk kepentingan kesejahteraan, dalam jangka panjang dapat bermanfaat bagi kepentingan pertahanan Negara.   Mengingat penyelenggaraan pertahanan  Negara tidak menjadi salah satu bidang  daerah otonom, maka pemerintah pusat mendelegasikan sebagian tugas peberdayaan wilayah pertahanan yang dituangkan dalam Undang-undang RI nomor 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah, pada pasal 22, yang menjadi kewajiban dan harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.   Pemahaman ini tidak selalu menjadi perhatian dari pemerintah daerah, karena sebagian besar pemerintah daerah belum berfikir tentang kepentingan pertahanan, sehingga dibutuhkan kehadiran kowil untuk bersama-sama merancang pembangunan agar arah pembangunan dapat memenuhi kewajiban yaitu memperhatikan kepentingan pembinaan kemampuan pertahanan Negara, sebagai implementasi penerapan tugas pemberdayaan wilayah pertahanan  dan membantu tugas pemerintah didaerah.
Berkenaan dengan sistem pertahanan Negara, Undang-undang RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI mengamanatkan tentang tugas TNI dalam hal ini tugas OMSP, diantara 14 tugas tersebut sangat berkaitan dengan tugas-tugas yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah.   Oleh karenanya, kowil yang bermitra dengan pemerintah daerah otonom, harus dapat menempatkan diri sebagai wakil kementrian pertahanan didaerah, untuk menjalin hubungan secara lebih erat dalam kaitan perencanaan pembangunan agar setiap amanat undang-undang tersebut dapat terselenggara dengan baik sehingga keberadaan kowil menjadi sebuah solusi bagi kepentingan terselenggaranya sistem pertahanan Negara.
Namun demikian, tugas lain yang berkaitan dengan mengatasi kesulitan rakyat disekeliling pangkalan kowil tetap wajib dilakukan dengan penerapan 8 wajib TNI, karena dengan konsistensi penerapan  8 wajib TNI, menjadi salah satu jalan menuju peningkatan kemanunggalan TNI Rakyat.

3.      Kowil berkewajiban untuk menyediakan data dan informasi wilayah dalam bentuk analisa daerah operasi, untuk memenuhi kebutuhan bagi satuan yang melaksanakan tugas diwilayah kompartemen.    Berkenaan dengan tugas menyusun data wilayah, beberapa naskah yang wajib  disusun oleh komando kewilayahan berkaitan dengan tugas pembinaan antara lain  Buku petunjuk teritorial, yang berisi tentang data umum kondisi wilayah ditinjau dari 8 aspek gatra, Telaah Pembinan teritorial, berisikan tentang analisa tentang kondisi yang ada dihadapkan dengan kepentingan pembinaan, Analisa potensi wilayah, analisa potensi pertahanan dan Program pembinaan teritorial, yang terbagi menjadi 2 masing-masing untuk kepentingan kowil sendiri dan untuk bahan masukan bagi pemerintahan daerah.
         Kowil jajaran Angkatan Darat, juga mempunyai kewajiban organisasi untuk menyusun data wilayah dalam bentuk naskah yang berkaitan dengan tugas pokok organisasi, sebagai bagian dari peran Kowil dalam sistem pertahanan negara, data dan informasi wilayah harus dapat disediakan secara lengkap oleh Kowil, demi kepentingan penyelenggaraan OMP dan OMSP yang diselenggarakan oleh TNI baik oleh satuan setempat maupun satuan yang berasal dari luar kompartemen.   Naskah yang berkaitan dengan kepentingan tugas operasi, kowil menyusun Analisa daerah operasi (ADO), sebagai penjabaran secara detail dari analisa potensi pertahanan.   ADO, disamping bermanfaat bagi kowil sendiri, juga berperan penting bagi satuan yang akan melaksanakan tugas operasi diwilayah Kowil.   Meskipun teknologi geospatial telah berkembang dengan pesat, namun secara kusus militer belum memanfaatkan secara optimal, sehingga analisis daerah masih dilakukan secara manual.   Data dan informasi kewilayahan yang disusun dalam naskah ADO, adalah sebuah informasi dalam bentuk naskah yang diterbitkan oleh komando kewilayahan yang menyajikan tentang segala informasi yang berkaitan dengan data dan situasi untuk mendukung kebutuhan pelaksanaan operasi didaerah, menyangkut Geografi, Demografi, Sumberdaya dan Kondisi sosial, yang telah diolah oleh komando kewilayahan melalui penelaahan dan analisis yang memungkinkan bagi para pengguna ADO untuk segera dapat memanfaatkannya tanpa harus melalui proses lanjutan.   
         Mengingat tugas TNI dalam OMP dan OMSP, maka satuan tempur harus senantiasa siap bergerak dan melaksanakan tugas operasi diwilayah Kodam atau bila Batalyon Infanteri sebagai satuan organik Korem, maka Batalyon ini harus siap melaksanakan tugas di semua kabupaten/Kota yang berada diwilayah kerja Korem.  Keadaan ini terjadi karena Sumberdaya yang tersedia didalam  organisasi Kodim yang terbatas sehingga tidak mampu melaksanakan tugas OMP maupun OMSP  secara mandiri dan masih membutuhkan perkuatan dari satuan operasional.
         Sedangkan bagi satuan penugasan yang digelar untuk membantu mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh Kowil,  agar satuan penugasan dapat melaksanakan tugas operasi disuatu wilayah tertentu dengan lebih baik, salah satu yang dibutuhkan adalah ketersediaan data dan informasi yang lengkap tentang wilayah dimana satuan akan ditugaskan.   Data dan informasi tidak mungkin dihimpun dan diolah oleh satuan penugasan karena tugas pokok organisasi dan dislokasinya tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugs tersebut.  Oleh sebab itu tugas menghimpun dan mengolah data dan informasi tentang wilayah diserahkan kepada Kowil yang dalam salah satu uraian tugasnya adalah penguasaan wilayah.   Proses menghimpun dan mengolah data dan informasi bagi penyusunan ADO telah dibekalkan kepada aparatur komando kewilayahan mulai dari tingkat Babinsa sampai pada organisasi setingkat Komando daerah Militer.   Sejauh ini bagi pasukan yang diperbantukan  dapat mengakses informasi yang akurat mengenai kondisi yang ada di wilayah tersebut dari Kowil setempat, melakukan adaptasi seperlunya dengan wilayah penugasan yang baru.
         Mengingat tugas operasi yang dibatasi dengan sumberdaya, waktu dan sasaran, maka bagi setiap satuan yang menerima tugas dari komando diatasnya, membutuhkan data dan informasi yang berkaitan dengan wilayah penugasan dalam bentuk data yang sudah diolah, sehingga bagi satuan penugasan tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan tenaga untuk mengetahui kondisi wilayah, cukup dengan memanfaatkan data dan informasi yang telah diolah yang diterima dari komando kewilayahan.   Apabila selama melaksanakan tugas operasi terdapat dinamika dan menemukan ketidak sesuaian antara data dan informasi yang diterima dari komando kewilayahan dengan kondisi nyata dimana mereka melaksanakan operasi, akan menjadi bahan masukan bagi penyempurnaan ADO yang telah ada dan pada saat dibutuhkan, maka ADO yang telah disempurnakan tersebut dapat memberi dukungan informasi yang lebih detil bagi satuan penugasan yang mungkin akan melakukan tugas operasi diwilayah yang sama.  Namun demikian akan lebih menguntungkan apabila  jauh hari sebelum terjadi permasalahan di komando kewilayahan, ADO dari setiap komando kewilayahan setingkat Kodim, lebih awal telah dipublikasikan dan dapat diakses oleh setiap satuan operasional, maka ADO sudah dapat dipelajari oleh satuan operasional, sehingga pengenalan wilayah lebih baik dan satuan operasional  yang akan melaksanakan operasi diwilayah tertentu dapat beradaptasi lebih cepat sehingga memberikan keuntungan kepada pelaksanaan tugas pokok satuan.

4.         Sebagai wakil Kementrian Pertahanan di daerah, Kowil berkewajiban untuk mengawal proses pembangunan didaerah, agar kepentingan pembinaan kemampuan pertahanan Negara dapat terselenggara dalam setiap perencanaan pembangunan.     Hubungan sipil – militer, telah berkembang dan menjadi sebuah konsep yang penting bagi peningkatan daya saing sebuah negara. Melalui beberapa tahapan perkembangan yang ada, akhirnya hubungan sipil-militer  menjadi kebutuhan bagi sipil maupun militer dalam menghadapi segala bentuk ancaman maupun dalam mencapai sasaran pembangunan.
         Pada dasarnya setiap negara menghadapi potensi ancaman baik yang datang dari dalam maupun luar negeri. Selain ancaman, setiap negara juga memiliki tantangan tugas dan kewajiban untuk mencapai tujuan nasional, yang harus dicapai dengan menetapkan program dan sasaran-sasaran pembangunan.     Untuk menghadapi ancaman terhadap Negara dan menyelenggarakan pembangunan, membutuhkan kerjasama  dengan melibatkan seluruh komponan bangsa baik secara individu, organisasi maupun institusi, sesuai dengan peran, fungsi, tugas dan tanggung jawabnya, sebagai kekuatan yang harus dapat disinergikan sebagai kekuatan untuk mencegah dan menghadapi ancaman, juga kekuatan untuk dapat mencapai sasaran-sasaran pembangunan yang telah ditetapkan. Ancaman maupun sasaran merupakan permasalahan bersama, bukan menjadi hak atau kewajiban individu, organisasi atau institusi tertentu dan hanya melalui kerjasama dari semua unsur yang dapat mencapai cita-cita bangsa.
         Kementrian Pertahanan yang didalamnya termasuk kowil merupakan   organisasi dan institusi yang sejauh ini lebih banyak belajar dan mencoba untuk memahami lebih mendalam permasalahan pertahanan, meskipun pertahanan bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementrian Pertahanan dan kowil saja tetapi merupakan kebutuhan dan permasalahan bersama.  Namun sebagai fihak yang lebih banyak belajar memahami permasalahan, Kementrian Pertahanan dan kowil bertanggungjawab dan memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan pemahaman tersebut kepada seluruh komponen bangsa lainnya, untuk menumbuhkan kesadaran bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan pembelaan negara.
         Setiap perencanaan selalu membutuhkan koordinasi dan kerjasama dengan fihak lain agar sasaran yang akan dicapai dapat benar-benar diraih dan setiap fihak ikut menyumbangkan tenaga, fikiran dan partisipasi dalam bentuk lain sehingga, sasaran-sasaran pembangunan menjadi tanggungjawab bersama yang selanjutnya menjadi tugas bersama pula untuk menjaganya.     Negara dalam hal ini pemerintah telah memutuskan bahwa setiap pembangunan harus tetap memperhatikan pembinaan kemampuan pertahanan.  Apa saja yang menjadi kebutuhan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan, tidak secara menyeluruh difahami oleh pemerintah daerah sehingga memerlukan partisipasi  kowil, apa saja yang harus menjadi perhatian pada setiap bidang pembangunan.   Kowil telah digelar sesuai dengan pertimbangan kepentingan pertahanan negara dan keberadaanya di setiap wilayah harus bermanfaat dalam pembinaan kepentingan pertahanan.  Kehadiran  Kowil harus memiliki peran positif dalam lingkungan pemerintahan dan masyarakat agar tidak dianggap sebagai sesuatu yang menjadi perintang dan penghambat pembangunan. Kowil berkewajiban membantu tugas pemerintah didaerah dan memberdayakan wilayah pertahanan agar pembangunan yang diselenggarakan pemerintahan daerah disetiap wilayah tetap memperhatikan pembinaan kemampuan pertahanan.   Pembinaan kemampuan pertahanan, merupakan tanggungjawab pemerintah dalam pengelolaannya, sebagai sesuatu yang harus direncanakan, dipersiapkan dan dilaksanakan secara bertahap, bertingkat dan berlanjut.  Dalam buku doktrin pertahanan Negara yang diterbitkan oleh Kementrian pertahanan, dikatakan bahwa pembinaan kemampuan pertahanan merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam menyediakan fasilitas bagi kesejahteraan rakyat, yang harus dirancang semenjak awal agar dalam jangka panjang dapat bermanfaat untuk mendukung kepentingan pertahanan Negara.    Pemahaman ini yang menjadi bagian tugas kowil untuk menyebarluaskan dan menso-sialisasikan kepada lingkungan pemerintah daerah dan kepada masyarakat diwilayah tugasnya.
         Indonesia yang menganut sistem pertahanan semesta dan setelah pemerintah Negara menerapkan sistem pemerintahan demokrasi serta menerapkan desentralisasi, pemerintah menetapkan kewenangan daerah otonom, sehingga pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan kecuali urusan yang tidak diserahkan oleh pemerintah.  Urusan pemerintah yang tidak diserahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diantaranya adalah urusan Pertahanan.   Namun demikian  pemerintah pusat dapat  mendelegasikan kewenangan tersebut secara keseluruhan atau sebagian tugas pemerintah kepada pemerintahan daerah otonom.   Urusan pertahanan yang dimaksud dalam peraturan yang berlaku sebagai kebijakan negara (Undang-undang RI nomor 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah, penjelasan pasal 10) diantaranya adalah segala hal yang menyangkut tentang pembentukan tentara, menyatakan damai dan perang,  menyatakan Negara atau sebagian negara dalam keadaan bahaya, mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara dan hal lain yang berkaitan dengan perhananan.   Dengan demikian kegiatan lain diluar ketentuan tersebut dapat dilakukan oleh pemerintah daerah otonom, selama hal tersebut tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.    
         Tugas pemerintah, dibidang pertahanan Negara yang didelegasikan kepada pemerintahan otonom, dan menjadi  kewajiban pemerintah daerah otonom,  dituangkan pada pasal 22, undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah, pemerintah mendelegasikan tugas pemerintah kepada pemerintah daerah otonom, yang tertuang pada pasal 22.  Apabila mendalami tugas-tugas yang tertuang pada pasal tersebut, maka sebenarnya pemerintah  pusat telah mendelegasikan tugas dalam menyiapkan kemampuan pertahanan. Disisi lain apabila merujuk undang-undang RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, tugas utama TNI adalah menegakkan kedaulatan Negara, menjaga keutuhan wilayah dan melilndungi keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman, dimana tugas pokok tersebut dilaksanakan melalui Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).  Apabila merujuk pada OMSP, terdapat 14 poin tugas yang berkaitan secara langsung dengan kewajiban pemerintah daerah otonom, kecuali pada tugas melaksanakan tugas perdamaian dunia dan mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.   Dapat dikatakan bahwa pemerintah daerah otonom, merupakan  institusi terdepan dalam menyelenggarakan pemberdayaan wilayah, dimana selama negara dalam keadaan damai, pembangunan didaerah diarahkan untuk menyediakan fasilitas pelayanan umum yang secara luas  bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan dalam jangka panjang hasil pembangunan ini akan bermanfaat dalam mendukung kekuatan pertahanan.   Dengan demikian pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah otonom, harus dapat  dirancang secara lebih teliti dengan adanya keterlibatan kowil yang ada didaerah dengan sinkronisasi dalam perencanaan tata ruang wilayah dan tugas lain yang berkaitan dengan pemberdayaan wilayah serta peran yang menjadi tugas kowil dalam membantu tugas pemerintah didaerah dengan fokus pada tugas pokok masing-masing,  agar hasil pembangunan didaerah dalam jangka panjang akan bermanfaat bagi kepentingan pertahanan Negara.    
         Sebagai Ilustrasi, bagaimana tingkat kepentingan pemerintah daerah dalam perlindungan Masyarakat  untuk mencegah timbulnya korban rakyat apabila terjadi bencana.    Pemerintah daerah harus dapat melatih kemampuannya dalam menghadapi keadaan “darurat”, mulai darurat sipil sampai darurat perang” sesuai Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor  23 tahun 1959, tentang keadaan bahaya, bagaimana pemerintah daerah melaksanakan peran, tugas dan fungsinya pada situasi dan kondisi tersebut   dan bagaimana  mengendalikan peran dan keterlibatan masyarakat.   Melalui koordinasi dan kerjasama antara kowil dengan pemerintah daerah akan menemukan formula tentang bagaimana menyelenggarakan prosedur penyelamatan rakyat dan prosedur pengerahan sumberdaya di daerah dalam mendukung kepentingan pertahanan negara dan mendukung Operasi militer.   Keadaan darurat harus sudah dapat diantisipasi  oleh pemerintah daerah,  yang dalam penyelenggaraannya membutuhkan keberadaan pedoman agar dalam proses dan kegiatan menyelamatkan rakyat  dan pengerahan sumberdaya nasional didaerah termasuk apabila harus  mendukung  pelaksanaan operasi militer, telah tersusun dan dapat dioperasionalkan.     Sehubungan dengan tugas  ini, maka dibutuhkan koordinasi dan kerjasama antara kowil dan pemerintah daerah agar kemampuan komponen sipil dapat berperan aktif  dalam upaya penyelamatan rakyat/mencegah rakyat menjadi korban akibat bencana,  dengan mengorganisir dan mengerahkan sumberdaya didaerah.
         Pandangan Negara tentang perang terungkap dalam pernyataan  “Indonesia cintai damai, namun lebih cinta Kemerdekaan”.   Dengan pandangan tersebut,   perang sebagai bagian dari konsep Pertahanan negara,  bagi Indonesia adalah pilihan apabila kemerdekaan Indonesia terancam.   Perang menentukan tegak atau runtuhnya sebuah negara, oleh karenanya perang tidak boleh hanya diserahkan kepada militer, tetapi menjadi kepentingan dan urusan bersama karena perang adalah diplomasi dengan cara lain untuk mencapai  tujuan politik negara.     Perang sangat dihindari oleh setiap negara, karena perang membutuhkan biaya besar yang akan merugikan perekonomian negara dan menimbulkan kesengsaraan bagi rakyat.     Perang sebagai suatu bencana pada strata yang paling berat, harus sudah dapat diantisipasi dan dipersiapkan sememenjak  dini.   Fasilitas serta sumberdaya yang telah tersedia dari hasil pembangunan berkelanjutan, pada masa damai tetap harus berfungsi sebagai fasilitas pelayanan umum bagi masyarakat dan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
        
5.      Budaya positif militer harus dapat disebarluaskan kedalam masyarakat disekitar pangkalan kowil, untuk membangun kesadaran dan keikhlasan rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan bela negara.   Indonesia merupakan negara dengan rakyatnya yang terdiri dari banyak suku bangsa dan dengan kesepakatan bersama telah membentuk sebuah negara yang diikat dengan sebuah deklarasi yang menyatakan bahwa bernegara satu, berbangsa satu dan berbahasa satu yaitu Indonesia.   Kesepakatan itu dapat terwujud sebagai bentuk rasa senasib dan seperjuangan untuk melepaskan diri dari kolonialisme.   Setelah Indonesia merdeka, dalam mengisi kemerdekaan, telah terjadi dinamika dan dalam perjalanannya masih menghadapi berbagai tantangan yang menjadi tugas negara untuk menyelesaikannya.     Angkatan Darat yang diwakili oleh Kowil dan telah digelar disetiap wilayah negara, kepada setiap prajurit dan organisasinya telah ditanamkan budaya organisasi yang sangat baik dan mendasar, mulai dari sikap disiplin, respek, tertib, bersih dan jiwa korsa yang kuat.  Budaya sebagai sesuatu yang dapat diasumsikan sebagai sesuatu yang dipercayai dan dilakukan,   budaya berpengaruh besar terhadap organisasi, dengan pengertian bahwa organisasi akan menjadi baik atau menjadi buruk sangat dipengaruhi oleh budaya yang berlaku.  
         Perwira yang ditunjuk untuk memimpin satuan kowil, harus mempelajari dan memahami budaya yang berkembang dan berpengaruh didalam satuan, agar dapat menganalisa apakah budaya yang berkembang dalam satuan merupakan budaya yang positif atau budaya yang negatif.   Dengan mempertimbangkan nilai budaya yang berkembang tersebut, Dansat kowil menentukan budaya seperti apa yang akan dibentuk, dikelola untuk ditingkatkan dan apakah budaya organisasi yang lama perlu dihancurkan lebih dulu yang selanjutnya diterapkan budaya organisasi baru yang lebih baik. 
         Dalam organisasi militer, budaya yang positif disusun menjadi suatu ajaran yang disusun dalam bentuk doktrin dan aturan yang harus dipedomani oleh setiap awak organisasi dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari.   Budaya yang telah ditetapkan menjadi sebuah aturan akan menimbulkan sanksi bagi awak organisasi yang melanggar atau keluar dari ketentuan “budaya” yang berlaku.      Dalam setiap kowil yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia, telah tertanam budaya positif dan  budaya yang sudah tertanam tersebut harus dapat diterapkan dan diamalkan oleh setiap satuan kowil terhadap lingkungan dimana satuan ini beroperasi, baik secara organisasi maupun oleh perorangan prajurit.
         Salah satu hal yang penting untuk dilakukan oleh kowil adalah melalui sosialisasi 8 wajib TNI  yang dilaksanakan secara konsisten.    Dengan konsistensi penerapan 8 wajib TNI oleh setiap prajurit di masyarakat, akan meningkatkan peran kowil dan menumbuhkan pengaruh positif bagi masyarakat disekitar pangkalan dan diharapkan dapat mewujudkan kemanunggalan, membantu pengembangan karakter bangsa dalam mencapai dan mendukung kebijakan pemerintah disegala bidang.  
         Mengembangkan kepemimpinan yang efektif dalam setiap kesatuan kowil.   Menilai kepemimpinan, yang sering terlihat saat ini adalah bagaimana seorang pimpinan menyuruh anak buahnya untuk melakukan seperti yang dikatakan dan sangat sedikit yang menyuruh anak buahnya melakukan seperti yang dilakukan pimpinannya.    Kondisi tersebut menunjukkan bahwa terdapat dua jenis pemimpin, yaitu mereka yang memimpin dengan contoh, dan mereka yang berusaha memimpin dengan retorika.  Namun demikian dalam memimpin  sebuah organisasi, mereka yang memimpin dengan keteladananlah yang akan meraih sukses lebih besar dan lebih dipercaya serta mampu memotivasi orang lain dalam jangka panjang.
         Komandan kowil harus mampu memotivasi anak buah untuk bergerak mencapai tugas pokok satuan dan anak buah sebagai awak organisasi diharapkan dapat melakukan lebih dari yang biasanya mereka lakukan, karena mereka percaya pada pemimpin sebagai pribadi.  Dalam pengelolaan satuan, tidak ada anggota yang benar-benar termotivasi oleh Komandan satuan yang tidak mendapat kepercayaan dan tidak dihormati secara pribadi, atau dalam istilah lain anak buah tidak akan pernah memberikan hadiah Loyalitas kepada pemimpin yang tidak mereka percayai.
         Hasil penelitian yang dilakukan oleh para peneliti kepemimpinan, mereka memperoleh fakta bahwa selama lebih dari tiga dekade pelatihan terhadap pimpinan dalam berbagai organisasi dan strata organisasi yang berbeda, baik pimpinan perusahaan, politik dan organisasi nirlaba, ditemukan suatu kondisi dimana apabila seseorang pimpinan tidak memahami perlunya memimpin dengan contoh, dan dalam memimpin tidak dapat menunjukkan sikap yang dapat dicontoh anak buah, maka pimpinan seperti ini tidak akan pernah menjadi seorang pemimpin yang benar-benar efektif.  
         Komandan satuan kowil, jika ingin menjaga kepercayaan dan meningkatkan dukungan dari seluruh anggotanya,   mereka harus dapat memberikan contoh dan tauladan yang baik, karena  anak buah hanya melihat apa yang dilakukan dan bukan apa yang diucapkan.   Perwira sebagai komandan satuan setingkat apapun, harus dapat menghindari kesalahan dengan meremehkan anak buah,  mereka harus berfikir bahwa tidak cukup hanya dengan penekanan atau hanya berbicara. Tetapi mereka harus memberi contoh dengan melakukan apa yang diucapkan, agar mendapat dukungan penuh dari anak buahnya.     Para Komandan satuan, dalam kehidupan dan bergaul dengan masyarakat harus dapat mencerminkan budaya positif.   Sikap dan prilaku Komandan satuan ini menjadi contoh tauladan bagi setiap prajurit satuan dalam bergaul di masyarakat.   Pada intinya, dalam menerapkan dan mengamalkan budaya positif kedalam kehidupan masyarakat, harus diawali  oleh para Komandan kowil.

6.      Kesimpulan dan saran.  
        a.   Kesimpulan.   Dengan memperhatikan berbagai permasalahan yang disampaikan    diatas, terdapat beberapa kesimpulan yang dapat disampaikan sebagai berikut :
1)         Keberadaan Kowil merupakan implementasi dan pencerminan pengalaman negara dan kepentingannya bagi sistem pertahanan Negara.   Keberadaan Kowil dalam doktrin pertahanan negara sebagai organisasi yang disiapkan untuk mewujudkan kemanunggalan TNI-Rakyat yang dinilai sebagai salah satu syarat keberhasilan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.  Keberadaan Kowil diharapkan dapat mencegah berkembangnya embrio ancaman terhadap Negara secara dini dan mencegah berkembangnya bahaya latent bagi negara dan bangsa.

2)        Gelar komando kewilayahan saat disesuaikan dengan prediksi ancaman yang mungkin timbul,  namun pembentukannya belum berjalan seiring dengan pembentukan Pemerintahan daerah, yang dirasakan menjadi beban berat bagi komando kewilayahan dan unsur-unsur pendukungnya.

3)      Untuk mendukung pelaksanaan OMP dan OMSP, kowil berkewajiban menyusun ADO, sebagai panduan bagi satuan yang melaksanakan tugas diwilayah Kowil, karena setiap penugasan dibatasi ole sumberdaya, waktu dan sasaran, sehingga dengan ketersediaan data dan informasi yang akurat akan mengurangi waktu pasukan operasi untuk beradaptasi dan dapat segara melakukan tugas pokoknya.  

4)      Keberadaan kowil yang tersebar disetiap wilayah seharusnya dapat menularkan budaya positif organisasi terhadap lingkungan kerjanya untuk membangun karakter bangsa dan dengan penerapan 8 wajib TNI secara konsisten, agar dapat meningkatkan kadar kemanunggalan TNI Rakyat.

5)        Sebagai wakil pemerintah didaerah, Kowil bertanggungjawab dan berkewajiban menempatkan diri untuk mengawal pembangunan nasional didaerah, berkontribusi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang dirancang pemerintah daerah agar tetap memperhatikan pembinaan kemampuan pertahanan.

 b.      Saran.   Dari kesimpulan yang disampaikan, disarankan beberapa hal yaitu :
1)      Keberadaan komando kewilayahan saat ini, penting untuk dipertahankan dan bila mungkin dislokasi gelarnya diperluas dengan menyesuaikan perkembangan administrasi pemerintahan daerah dengan tidak meninggalkan penilaian kemungkinan ancaman dan efektifitas dukungannya terhadap doktrin dan strategi pertahanan negara.
                                     
 2)      Agar setiap satuan yang akan melaksanakan tugas lintas kompartemen, atau didalam kompartemen dapat lebih awal mempelajari ADO yang disusun Kowil, sebaiknya data dan informasi ini setiap wilayah disimpan dalam server kowil yang dikelola Angkatan Darat yang dapat diakses melalui jaringan internet, meskipun terbatas bagi kepentingan organisasi Angkatan darat.
                                     
 3)      Penyiapan personel kowil, utamanya perwira tidak cukup hanya dengan pengetahuan sisrendal binter, tetapi perlu bekal lebih mendalam tentang menejemen pertahanan, sehingga tugas kowil disetiap wilayah dapat mengawal kepentingan pertahanan dengan berkontribusi aktif dalam perencanaan program pemerintah didaerah agar pembangunan nasional yang diselenggarakan disetiap daerah tetap memperhatikan pembinaan kemampuan pertahanan.
                                     
4)      Secara organisasi, kowil harus mampu menerapkan 8 wajib TNI dengan perencanaan yang baik dan secara perorangan harus dapat mencerminkan sebagai aparat kowil yang patut menjadi tauladan, sehingga hubungan dengan masyarakat terjalin dengan baik dan meningkatkan kemanunggalan TNI dan Rakyat.

 Daftar kepustakaan

Dinas Sejarah, ringkasan sejarah Kotama/Balakpus jajaran TNI AD, 2012 .
Julius Pour, Doorstaad Naar Djogja, Jakarta, 2009.
Kementrian Pertahanan, Buku Doktrin pertahanan , 2008.
Markas besar Angkatan Darat, Pokok-pokok perang darat, 2004
Setneg, Undang-undang RI nomor  23 tahun 1959, tentang keadaan bahaya.
Setneg, Undang-undang RI nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Setneg, Undang-undang RI nomor 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.
Setneg, Undang-undang RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
  



Tentang  penulis :




Nama                : Juanda Sy, M.Si (Han)
Pangkat           : Kolonel Inf
Jabatan            : Inspektur Kodiklat.
Alamat              : Makodiklat TNI AD, Jl. Aceh 50 Bandung.

Pendidikan :
Akabri th 1981, susarcab If,  dasar para, susjurpa interogator, susjurpatih Nubika, Suslapa II, Seskoad, Sesko TNI dan SSPS (postgraduate) Unhan.

Executive Course  for strategic decision making in centre of Civil military relations, Naval Postgraduate School (NPS) Monterey, California, AS

Jabatan :
Danton, Dankiban, Dankipan, Kasiops, Dankima (Yonif 410/Alg), Wadanyonif 732/Banau, Danyonif 141/AYJP, Dandim 0405/Lahat, Pamen Bakorstanasda bidang Hukum, Waasops Dam II/Swj, Irmadya Itjenad bidang Organisasi dan pendidikan, Dirbinlem Secapaad, Danmensis Secapaad, Danrindam XVI/PTM, Pamen Ahli Kasad bidang Ekonomi, Pamen ahli Gol IV Kodiklat TNI AD bidang Ilpengtek, Inspektur Kodiklat TNI AD.

Penugasan : Irian jaya (Danton (82/83), Danki (90/91), Wadanyon (93/94) dan Danyon ( 96/97) ]; Timor Timur (1985-1988).












Tidak ada komentar:

Posting Komentar