Rabu, 18 November 2015

PARADIGMA PEMBANGUNAN .. KACAMATA MILITER





            Mengevaluasi beberapa kasus yang pernah terjadi didalam negeri, dinilai bahwa proses penangannya agak terlambat yang mengakibatkan korban jiwa berjatuhan dalam jumlah yang cukup besar.   Trend baru yang berkembang dalam bentuk aksi anarkhis, konflik komunal dan aksi yang menentang pemerintah, serta sikap menantang dalam sengketa perbatasan negara, belum dapat diselesaikan secara tuntas dan masih menyisakan residu, merupakan akibat yang ditimbulkan oleh belum tuntasnya penentuan lembaga yang bertanggungjawab menyelenggarakan dan mengelola fungsi keamanan.  
Masih adanya konflik vertikal maupun horizontal, sangat penting untuk mendapat perhatian khusus dari pemerintah dalam menemukan akar permasalahan dan solusi untuk menuntaskan permasalahannya.   Munculnya konflik sosial dimasyarakat, dapat terjadi karena sinergi antar lembaga pemerintah dan lembaga kemasyarakatan belum dapat terjalin dengan baik dan belum   terjalin komunikasi yang sinergis.    Kerancuan konsep yang menimbulkan multi tafsir menyebabkan masing-masing institusi memper-sepsikan sesuai kepentingan lembaga masing-masing. Negara belum menemukan penjelasan yang pasti dalam pemahaman tentang keamanan nasional; ancaman dari luar dan dari dalam negeri; pemahaman tentang pertahanan negara; dan pemahaman keamanan dalam negeri serta kamtibmas.
            Mempelajari tragedi yang pernah terjadi didalam negeri ( kasus Masyarakat Madura dengan Dayak; Poso, Ambon/Maluku)  dan mencegah kemungkinan muncul tragedi serupa ditempat lain, maka penyelesaian permasalahan harus diawali dengan memperkuat forum komunikasi antar pimpinan daerah untuk mengelola keamanan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan melaksanakan deteksi dini, Identifikasi, pengkajian, proses pengambilan keputusan, dan pengendalian. 
Deteksi dini menjadi elemen penting, karena data intelijen akan menjadi bahan untuk melakukan identifikasi, analisis/pengkajian dan  sebagai  bahan pertimbangan dalam proses pembuatan  keputusan, sebagai dasar untuk melakukan tindakan pencegahan sebagai sikap proaktif.   
Bidang pertahanan, difahami oleh pemerintah daerah bukan menjadi  wewenangnya, yang menyebabkan interaksi, koordinasi dan sinkronisasi dengan TNI kurang efektif.   Kondisi ini menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan kerjasama dalam bidang pemberdayaan wilayah pertahan-an,   meskipun bila didalami, pemerintah daerah sebenarnya merupakan institusi terdepan dalam melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan sesuai dengan pasal 22 Undang-undang RI nomor 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah.   Namun kewajiban pemerintah daerah otonom ini belum difahami secara mendalam oleh para pejabat Kowil, sehingga kowil belum dapat  menempatkan diri untuk dapat berperan dalam program yang dirancang pemerintah daerah sebagai implementasi pasal tersebut.    Pemahaman tentang tugas pemberdayaan wilayah pertahanan masih belum  sesuai harapan, karena kowil berusaha melaksanakan tugas ini secara mandiri, sementara secara akuntabilitas, sangat tidak mungkin dapat menyelenggarakan secara mandiri karena faktor penghambat utama yang dihadapi yaitu keterbatasan anggaran dan kewenangan diwilayah.
    
          Penanganan konflik vertikal dan horizontal, menjadi tugas institusi sipil, meskipun pada kondisi tertentu akan berimplikasi terhadap tugas TNI dalam pelaksanaan operasi militer selain perang.  Pemerintah daerah seharusnya dapat berperan sebagai kompartemen daerah yang harus dapat memanfaatkan dan memerankan semua sumberdaya didaerah dalam kompartemen, menetapkan pola, metode dan tehnik pelaksanaan kegiatan setiap institusi dan membangun hubungan tata kerja antar institusi dan antar organisasi didaerah.   Fungsi pembinaan bukan menjadi tugas  salah satu institusi saja, namun merupakan wilayah kerja semua institusi sesuai dengan bidang tugasnya, sehingga Institusi-institusi sipil berperan dalam menjalankan proses pemberdayaan wilayah, agar masyarakat sadar bahwa mereka juga terlibat secara langsung dalam pembangunan dan upaya negara dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa.  Kebera-daan unsur TNI dalam proses pembinaan adalah menjadi bagian dari kosep pembinaan yang diterapkan pemerintah sebagai unsur bantuan, implementasi dari tugas pembantu tugas pemerintah didaerah.

Keterlibatan TNI dalam pembinaan, lebih banyak dalam proses yang lebih ditujukan untuk menyatukan persepsi agar rakyat secara sadar mengerti dan memahami hak dan kewajibannya dalam pembelaan negara dan secara sadar mau membantu tugas militer, baik pada masa damai maupun pada masa terjadi konflik sampai pada situasi perang, yang dalam doktrin pertahanan Negara lebih dikenal dengan istilah  Kemanunggalan TNI - Rakyat.
Untuk  mengendalikan potensi kerusuhan sosial dalam bentuk konflik vertikal maupun horozontal,  menjadi tugas institusi sipil untuk menemukan secara lebih dini akar parmasalahan dan mencari jalan keluar serta menyelesaikannya.   Permasalahan yang sering timbul adalah akibat tugas sipil yang terlambat, sehingga institusi sipil harus menyadari bahwa inti pelaksana penanganan konflik menjadi kewajiban mereka.   Namun demikian bila terdapat permasalahan yang muncul dalam bentuk separatis bersenjata, menjadi sebuah “implikasi “ yang menjadi bagian tugas militer dalam tugas operasi militer selain perang.  Kekuatan TNI digunakan dalam rangka pelibatan (bukan pelaku utama) dan hanya berperan “mengatasi separatis bersenjata”, bukan sebagai aktor resolusi konflik, karena permasalahan selain “separatis bersenjata” tetap menjadi bagian dari institusi sipil untuk mengatasinya.   
Dalam kaitan menjaga kemungkinan muncul implikasi dari tugas institusi sipil,  TNI tetap mempersiapkan organisasinya agar tetap dalam kondisi kesiapsiagaan yang prima, sehingga setiap saat terjadi peningkatan eskalasi, dimana perlawanan dilakukan dalam bentuk perjuangan bersenjata, maka TNI dapat segera mengambil alih untuk menghancurkan kekuatan kelompok separatis bersenjata, dengan tetap berpedoman bahwa pelaksanaan tugas ditentukan oleh keputusan dan kebijakan politik negara.  
         
          Negara berkewajiban untuk menyediakan fasilitas dan memberikan pelayanan sosial yang baik kepada rakyat.   Beberapa hasil analisis yang diterbitkan menyatakan bahwa kesejahteraan rakyat dapat dinilai dari seberapa besar Negara mengalokasikan anggarannya untuk pelayanan sosial bagi rakyatnya, namun hasil pengamatan para peneliti menyimpulkan bahwa pada kenyataannya tidak semua Negara dengan pendapatan yang besar mengalokasikan anggaran dengan prosentase besar bagi pelayanan sosial, karena kebijakan tersebut tergantung dari keputusan pimpinan Negara.    Dari berbagai pandangan tentang pelayanan sosial bagi rakyat,  terdapat pandangan yang mengatakan bahwa Negara tidak harus menunggu memperoleh pendapatan besar untuk memberikan pelayanan yang baik bagi rakyatnya.   Namun pada akhirnya Negara dengan kemampuan yang besar dan mengalokasikan anggaran pelayanan sosial yang besarlah yang dapat memberikan kesejahteraan rakyat lebih baik.  
          Rakyat yang sejahtera, dengan sistem pelayanan sosial yang diselenggarakan pemerintahan yang dapat dinikmati oleh rakyat, akan memberikan ketentraman dan keteraturan dalam lingkungan masya-rakat.   Ketentraman dan ketertiban masyarakat yang baik yang diwujudkan oleh pemerintah melalui penciptaan sistem dan pelayanan sosial yang baik bagi rakyat ( dalam hal ini telah dituangkan dalam UU RI nomor 32 pada pasal 22). Pelayanan sosial yang baik bagi rakyat, akan meningkatkan kesetiaan rakyat dalam mendukung kebijakan pemerintah dan dapat mencegah terjadinya intervensi dan propaganda yang dilakukan oleh fihak lain sebagai  pengaruh negatif terhadap rakyat, sehingga lingkungan kondusif  dapat dicapai.  
          Melalui sistem pelayanan sosial yang baik, negara akan mendapatkan kesetiaan dari rakyat dan sebaliknya bila negara menerapkan sistem pelayanan sosial yang tidak menyentuh kebutuhan rakyat, maka kesetiaan rakyat terhadap negara akan lenyap dan membuka peluang terjadinya provokasi, propaganda dan hasutan yang menyebabkan terjadinya konflik sosial dimasyarakat.



Disusun pada  September 2012 dan di Up date Nopember 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar