Rabu, 02 Desember 2015

MENGEMBANGKAN DOKTRIN MILITER DALAM MENDUKUNG SISTEM PERTAHANAN NEGARA



Oleh : Juanda Sy, M.Si (Han)


         Strategi Pertahanan Negara pada dasarnya disusun untuk menjadi panduan bagi Angkatan Bersenjata dalam mempersiapkan kemampuannya, agar dapat   mencapai keunggulan dari “pesaing” yang suatu saat akan menjadi musuh dalam perang, maupun operasi.  Meskipun analisis menyatakan bahwa kemungkinan adanya invasi atau agresi terhadap negara berdaulat sangat kecil kemungkinannya, namun mengembangkan strategi militer dalam pertahanan Negara merupakan tugas berlanjut agar doktrin yang disusun dapat  mempersiapkan dan meningkatkan kemampuan Angkatan Bersenjata menghadapi kemungkinan ancaman di masa depan. 
         Didasari oleh pemahaman bahwa  perang telah berevolusi dan telah berkembang sejalan dengan perkembangan politik, Ilmu pengetahuan dan teknologi serta persenjataan militer, Kementrian Pertahanan memper-timbangkan untuk mengembangkan strategi pertahanan dan doktrin dengan  prinsip menyesuaikan dengan kemajuan dan perubahan disegala bidang, sehingga strategi dan doktrin yang disusun tidak hanya diarahkan untuk menghadapi perang dengan menggunakan teknologi persenjataan militer, tetapi juga untuk menghadapi non violent conflict  yang berkembang disegala dimensi, dengan mengembangkan konsep pertahanan semesta.  

Minggu, 29 November 2015

PERAN TNI DALAM PENANGGULANGAN BENCANA



KEBIJAKAN PENANGGULANGAN BENCANA  DI INDONESIA
HUBUNGANNYA DENGAN SISTEM PERTAHANAN NEGARA


1.         Pendahuluan
Posisi geografi Indonesia yang menjadi pertemuan lempeng tektonik di barat dan di timur indonesia, faktor hidroklimatologi dan kerusakan ekosistem, menjadikan wilayah Indonesia rawan bencana. Dalam definisi yang mengacu pada UN-ISDR (International Strategy for Disaster Reduction), bencana didefinisikan sebagai “gangguan serius terhadap suatu sistem, komunitas atau masyarakat yang menyebabkan kerugian manusia, material, ekonomi atau lingkungan yang meluas melampaui kemampuan mereka (komunitas atau masyarakat yang terkena dampak) untuk mengatasinya dengan sumber daya mereka sendiri“.
Peran pemerintah dalam penanganan bencana sangat vital, meskipun dari berbagai unsur diluar pemerintah juga telah melakukan upaya-upaya menangani masalah bencana sebagai dukungan kepada pemerintah serta kepedulian sosial. Bencana alam berpengaruh langsung terhadap keselamatan dan kesejahteraan rakyat, yang menjadi tugas pemerintah untuk mengelolanya, karena berdampak sangat  kompleks, dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi, politik, sosial, bahkan sampai kepada tegak atau runtuhnya sebuah negara dan oleh karenanya dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, pemerintah Indonesia menetapkan landasan hukum yang mengatur mengenai penanggulangan bencana, yang disahkan pada 26 April 2007 menjadi Undang-Undang No. 24/2007 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.   Pemerintah berharap dapat meningkatkan sinergi berbagai pihak dalam usaha penanggulangan bencana dan semua pengaruhnya di Indonesia, dengan berpedoman kepada undang-undang tersebut.   Selain Undang-undang tentang penanggulangan bencana, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang terkait langsung dengan penanggulangan bencana, yaitu   PP no 8 tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan bencana, PP No 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana dan PP No 22 tahun 2008 tentang pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana alam.   Mempelajari undang-undang dan peraturan pemerintah ini, terdapat beberapa permasalahan berkaitan dengan tugas TNI, terutama dalam operasi militer selain perang (OMSP) , karena beberapa faktor yang tidak diatur secara jelas dan dapat menimbulkan permasalahan bagi pelaksanaan tugas TNI dalam penangulangan bencana alam.

Sabtu, 28 November 2015

MENCEGAH TUMBUHNYA SEPARATISME

PERAN KOMUNITAS KEAMANAN
DALAM MENGATASI SEPARATISME
(STUDI KASUS PAPUA)

Oleh : Juanda Sy, M. Si (Han)

1.         Pendahuluan.   Dalam kasus konflik internal, seperti yang terjadi di Papua dan Aceh, permasalahan pokok yang menjadi pemicu menurut beberapa pengamat, sebagian besar karena masih adanya kesenjangan Ideologi, politik, ekonomi dan sosial budaya  yang menyebabkan konflik sosial dan menimbulkan implikasi kepada tugas komunitas keamanan.  Namun demikian, konflik sosial yang terjadi tidak mungkin dapat diatasi hanya oleh komunitas keamanan, karena akar permasalahan merupakan bagian dari tugas, peran dan fungsi lembaga yang membidangi sektor yang terjadi kesenjangan.  Bila keputusan negara hanya memerangi kelompok bersenjata saja, akan cenderung berlarut,  sangat sulit memperoleh keberhasilan dan menuntaskan permasalahan, selama permasalahan pokok yang menjadi penyebab tidak diatasi dengan baik.   Dalam beberapa kasus dimana efektivitas dalam melaksanakan peran dan misi dapat dievaluasi, namun efektivitas yang terbaik umumnya ditentukan oleh  bagaimana negara mengatur dan menetapkan peran dan tugas komunitas keamanan dalam  mengatasi permasalahan separatisme dan konflik internal lainnya yang berkembang.

Kamis, 19 November 2015

Memimpin dengan keteladanan

MEMIMPIN DENGAN KETELADANAN
Oleh Juanda Sy., M.Si (Han)

Dalam menilai kepemimpinan, saat ini yang sering terlihat adalah memimpin dengan menyuruh melakukan seperti yang dikatakan dan sangat sedikit yang menyuruh seperti yang dilakukan.    Banyak contoh  menunjukkan adanya dua jenis pemimpin, yaitu mereka yang memimpin dengan contoh, dan mereka yang berusaha memimpin dengan retorika.  Menurut Anda pemimpin jenis mana yang hampir selalu mengalami sukses lebih besar dan lebih dipercaya dan memotivasi orang lain dalam jangka panjang ?
Hasil penelitian yang dilakukan oleh para peneliti dan pemerhati kepemimpinan, mereka memperoleh fakta bahwa selama lebih dari tiga dekade pelatihan terhadap pemimpin dalam berbagai organisasi dan strata organisasi yang berbeda, baik pimpinan perusahaan, politik dan organisasi nirlaba, ditemukan suatu kondisi dimana apabila seseorang dalam posisi kepemimpinan tidak memahami perlunya memimpin dengan contoh, dan benar-benar memimpin dengan menerapkan jalan itu, dia tidak akan pernah menjadi seorang pemimpin yang benar-benar efektif.  
Kepemimpinan adalah memotivasi orang lain untuk bergerak mencapai tujuan organisasi dan para awak diharapkan dapat melakukan lebih dari yang biasanya mereka lakukan, karena mereka memahami visi dan tujuan yang disampaikan oleh pemimpin organisasi, dan mereka percaya pada pemimpin sebagai pribadi.  Dalam organisasi, tidak ada orang yang benar-benar termotivasi oleh pemimpin yang tidak mendapat kepercayaan dan tidak dihormati secara pribadi, atau dalam istilah lain anak buah tidak akan pernah memberikan hadiah Loyalitas kepada pemimpin yang tidak mereka percayai.

Rabu, 18 November 2015

PARADIGMA PEMBANGUNAN .. KACAMATA MILITER





            Mengevaluasi beberapa kasus yang pernah terjadi didalam negeri, dinilai bahwa proses penangannya agak terlambat yang mengakibatkan korban jiwa berjatuhan dalam jumlah yang cukup besar.   Trend baru yang berkembang dalam bentuk aksi anarkhis, konflik komunal dan aksi yang menentang pemerintah, serta sikap menantang dalam sengketa perbatasan negara, belum dapat diselesaikan secara tuntas dan masih menyisakan residu, merupakan akibat yang ditimbulkan oleh belum tuntasnya penentuan lembaga yang bertanggungjawab menyelenggarakan dan mengelola fungsi keamanan.  
Masih adanya konflik vertikal maupun horizontal, sangat penting untuk mendapat perhatian khusus dari pemerintah dalam menemukan akar permasalahan dan solusi untuk menuntaskan permasalahannya.   Munculnya konflik sosial dimasyarakat, dapat terjadi karena sinergi antar lembaga pemerintah dan lembaga kemasyarakatan belum dapat terjalin dengan baik dan belum   terjalin komunikasi yang sinergis.    Kerancuan konsep yang menimbulkan multi tafsir menyebabkan masing-masing institusi memper-sepsikan sesuai kepentingan lembaga masing-masing. Negara belum menemukan penjelasan yang pasti dalam pemahaman tentang keamanan nasional; ancaman dari luar dan dari dalam negeri; pemahaman tentang pertahanan negara; dan pemahaman keamanan dalam negeri serta kamtibmas.

Rabu, 21 Oktober 2015

penyiapan SDM militer

PENYIAPAN SUMBERDAYA MANUSIA
PENINGKATAN KINERJA ORGANISASI TNI

Oleh : Juanda Sy., M.Si (Han)


1.         Pendahuluan.    Sebuah organisasi dibentuk dan dikelola karena kepentingan tugas yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang harus dicapai oleh setiap organisasi.   Penyusunan organisasi TNI diselenggarakan dalam eselon-eselon secara bertingkat yang masing-masing memiliki tugas secara spesifik dan masing-masing memiliki sasaran dan tujuan organisasi yang saling berhubungan untuk mencapai sasaran dan tujuan yang lebih besar sampai kepada tujuan utama organisasi puncak.   Sesuai Undang-undang RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, telah dituangkan tugas pokok  TNI secara jelas dan berbagai hal yang berhubungan dengan organisasi TNI, diantaranya tentang larangan berpolitik praktis, netralitas politik dan larangan berbisnis, agar TNI menjadi organisasi yang profesional.

Kamis, 18 Desember 2014

KOMUNIKASI DALAM KEPEMIMPINAN LAPANGAN


Dalam kehidupan militer, yang tidak pernah lepas dari bahan pembicaraan dan diskusi, baik pada acara resmi ataupun tidak resmi adalah kepemimpinan, karena dalam mengelola organisasi militer faktor ini menjadi faktor sangat penting dan berpengaruh mutlak terhadap keberhasilan ataupun kegagalan dalam pelaksanaan tugas.   Dalam kepemimpinan yang diterapkan pada organisasi militer,  mereka memilahkan kepemimpinan dalam beberapa tingkatan  sesuai dengan karakter dan pola yang diterapkan dalam mengelola organisasi.   Beberapa yang tidak asing yang sering didengar adalah kepemimpinan tatap muka, kepemimpinan senior dan kepemimpinan strategis.   Namun dari semua tingkatan kepemimpinan ini,  pola yang diterapkan dan memiliki peran penting adalah kepemimpinan lapangan, sebagai implementasi dari azas dan prinsip kepemimpinan yang dipercaya sebagai sebuah pedoman yang bila diterapkan secara benar, maka akan mewujudkan keberhasilan dalam kepemimpinan.   
            Patut disadari bahwa apa yang diterapkan dalam dunia militer, dimana para perwira yang diberi kesempatan untuk memimpin sebuah organisasi, tidak semua berhasil menjadi pemimpin, namun mereka tetap memiliki otoritas sebagai Komandan atau kepala yang mengelola organisasi dalam mencapai tujuan organisasi.  

Rabu, 17 Desember 2014

Ina CMR




   CIVIL MILITARY RELATION

By. Juanda Sy, M.Si (Han)


Civil - Military relations, is a political term that has been developed into a science. Previous knowledge and theory of civil military relations developed countries and the liberal-democratic state that is relatively advanced and politics pattern, civil military relations implemantation interpreted as a form of civil supremacy. The views and thoughts about the civil and military relations, not just developing in Indonesia, but globally discussed by experts of political and military link with the process of democratization and the impact caused by the process. In some colleges universities, civil military relations into a branch / department that contained a separate college in central of civil military relations.
In countries which apply the rule of Democracy, civil military relations is the implementation of civilian supremacy. Huntington in his article cited by R & D bulletin Kemhan also peeling of the civilian Supremacy or civilian control objective, states that civilian supremacy interpreted as an attempt to minimize military intervention in political activities, in the sense that the military recognizes the authority of another civilians in formulating and overseeing implementation of policies on defense. Reducing the military intervention of practical politics to improve military professionalism while providing the military the right to autonomy over their own organization. Military devotion to the state is a consequence of the task according to his profession as a country that based on military professionalism in its main task. In countries that awareness of the responsibilities of the profession is so attached, the military completely under civilian control, with the understanding that the military domination of civilian politics, contrary to the democratic system of government.

Pembinaan Kemampuan Pertahanan


      


              
PERTAHANAN NEGARA
WAJIB DIPERSIAPKAN OLEH PEMERINTAH

Oleh : Juanda Syaifuddin., M.Si (Han)


1.    Pendahuluan.   Tahun 1998 tercatat sebagai periode paling suram dalam sejarah perekonomian Indonesia yang akan selalu diingat, karena  prestasi ekonomi yang telah dicapai selama dua dekade musnah, sekaligus menenggelamkan semua harapan dan bayangan indah, dalam menyongsong millenium baru.  Krisis semenjak tahun 1997 berkembang semakin buruk dalam waktu singkat dan dampak krisis dirasakan secara nyata oleh masyarakat serta dunia usaha.   Dana Moneter Internasional (IMF) turun tangan sejak Oktober 1997, namun tidak bisa segera memperbaiki stabilitas ekonomi dan rupiah,   krisis ekonomi Indonesia tercatat sebagai yang terparah di Asia Tenggara yang  berkembang menjadi krisis multidimensi dan melumpuhkan nyaris seluruh sendi-sendi kehidupan bangsa, yang berujung pada  berakhirnya  pemerintahan  Presiden Soeharto.    Bantuan untuk memulihkan perekonomian Indonesia, dilakukan oleh IMF dan selama kerjasama berlangsung, semua sistem perekonomian Indonesia diatur dan dikendalikan  serta harus mengikuti kebijakan mereka.  Dibalik bantuan tersebut disinyalir IMF mengemban agenda yang dirancang oleh negara donor, secara terselubung menanamkan pengaruhnya secara berakar untuk mengendalikan perekonomian di Indonesia.  


PERAN TNI DALAM PENANGANAN TERORISME



POSISI TNI DALAM MENGATASI TERORISME
PADA IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PUBLIK

Oleh : Juanda Sy, M.Si (Han)


1.         Pendahuluan.   Perkembangan terorisme dan ancaman kepada keselamatan manusia, bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga dinegara-negara lain di dunia.   Banyak teori dan pandangan tentang terorisme, namun belum ada sebuah kesepakatan tentang apa definisi terorisme yang sebenarnya.   Beberapa fihak memandang bahwa teror menjadi sebuah taktik yang diterapkan sebagai bagian dari cara untuk mendukung strategi perang, yang pada akhirnya dianggap sebagai bentuk perang asimetri yang diterapkan oleh fihak yang tidak cukup memiliki kekuatan militer untuk menghadapi musuh yang lebih besar dan didukung dengan persenjataan yang modern. Pendapat lain menyatakan bahwa terror sebagai cara yang digunakan untuk menyampaikan pesan kepadaa fihak penguasa untuk  mempengaruhi kebijakan yang diambil demi mendukung kepentingan politik sebuah kelompok kepentingan.   Bahkan terorisme dapat muncul karena hanya dengan cara itu, suatu kelompok dapat menyampaikan tuntutan terhadap perlakuan fihak penguasa yang mereka anggap tidak adil  dalam berbagai bidang.   BJ. Habibie pada acara di pondok pesantren Kempek di Cirebon  yang dipublikasikan pada [1]menyampaikan beberapa pendapat tentang terorisme

 Terorisme adalah tindakan teror atau kekerasan yang dilaksanakan secara sistematik dan tidak dapat diperhitungkan yang dilakukan terhadap negara, penyelenggara pemerintahan -- baik eksekutif maupun legislatif --, bahkan terhadap warga elit sosial-politik dan perseorangan dalam negara, untuk memperjuangkan sasaran politik teroris.   Sejarah membuktikan, baik organisasi politik "kanan" maupun "kiri", organisasi nasional, organisasi etnik, organisasi agama, bahkan angkatan bersenjata dan polisi rahasia negara pun pernah melakukan tindakan terorisme”.

Perbedaan terorisme masa kini dari terorisme masa lalu yaitu korban masyarakat sipil lebih banyak dan luas karena teroris dengan sengaja merekayasa dan melaksanakan teror secara acak di mana aksi teror lebih memilih lokasi dimana kesibukan masyarakat relatif tinggi atau lokasi yang dipadati banyak orang.    

Pada abad ke 21, motif dan cara terorisme berubah dan berkembang. Perkembangan teknologi seperti senjata dan sistem persenjataan serba automatis, bahan ledakan yang sangat kompak dengan pengendalian jarak jauh, akan memperkuat mobilitas, ketepatan waktu dan kedahsyatan kerusakan akibat tindakan kekerasan berencana oleh teroris.   Biasanya terorisme dimanfaatkan oleh gerakan kelompok perorangan atau institusi politik yang menghendaki ketidakstabilan pemerintahan atau sistem pemerintahan dengan sasaran mengubah konstitusi.   Baik pelaku sistem pemerintahan maupun rezim yang ada dan mereka yang mau mengubahnya, telah memanfaatkan terorisme sebagai prasarana.  
Dari kacamata pemerintah yang sah, gerakan yang memiliki program "perubahan total' melalui kekerasan dan tidak melalui jalan yang telah diatur UUD, dinamai "terorisme". Namun "perubah atau pemberontak" mengang-gapnya proses perjuangan.   Mengingat Bangsa Indonesia, telah menetapkan melalui kebijakan publik bahwa terorisme adalah tindak pidana, bagaimana implementasi tugas TNI dalam mengatasi terorisme pada OMSP yang tertuang dalam UU no 34 tahun 2004 ?

2.         Indonesia lebih mengutamakan penanggulangan daripada meng-antisipasi untuk mengatasi terorisme.  Terdapat dua istilah yang dikenal berkaitan dengan metode mengatasi terorisme,   Pertama, anti terorisme, merupakan usaha, kegiatan dan tindakan yang dilakukan melalui tahapan pemantauan /pendeteksian, pembinaan/pencegahan dan penanggulangan. Apabila kebijakan politik negara  menetapkan metode ini, maka semua fihak dilibatkan semenjak awal dalam memantau setiap wilayah dan setiap orang berperan aktif memantau kegiatan dan aktifitas disekitar tempat tinggalnya, dan bila melihat, mendengar aktifitas yang tidak biasanya, mereka berkewajiban melaporkan kepada aparat yang berwenang secara berjenjang. Disamping setiap lingkungan, mulai dari lingkungan keluarga, lingkungan pendidikan, lingkungan pekerjaan, senantiasa saling menjaga agar tidak terpengaruh oleh ajakan yang tidak jelas manfaatnya dan berpotensi merugikan dirinya maupun kepentingan umum.   Upaya pencegahan dilakukan juga oleh semua komponen melalui berbagai kegiatan sosialisasi pemahaman terorisme dan mempengaruhi secara psikologis bahwa semua kegiatan diwajibkan mengikuti dan mempedomani ketentuan aturan dan perundangan yang berlaku.  Namun bila dua langkah pendeteksian dan pencegahan telah diimplementasikan tetapi masih terjadi aksi teror, maka kekuatan untuk penanggulangan juga disiagakan, untuk mengurangi kemungkinan timbulnya korban, yang tidak dapat melibatkan semua unsur yang ada dalam negara/ pemerintah, tetapi hanya dilakukan oleh institusi penegakan hukum dan kekuatan penindakan.   Kedua, counter terorism atau penaggulangan teror, yang dalam Undang-undang nomor 15 tahun 2003, tentang pengesahan peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2002 menjadi undang-undang mengatasi tindak pidana terorisme, maka konsep yang diterapkan adalah menghadapi teror dengan kekuatan nyata, melakukan penanggulangan teror yang muncul dipermukaan, dan hanya ditindak bila memenuhi kriteria tindak pidana.  
Logika hukum mengarahkan kepada semua individu bahwa mereka yang tidak berbuat, maka tidak dapat dikenakan hukum, karena tindak pidana lebih mengutamakan Tempat Kejadian Perkara/TKP, bukti dan saksi.   Dengan demikian apabila seseorang yang tidak terkait dengan suatu kejadian yang dinyatakan sebagai aksi teror, mereka bebas melakukan apa saja meskipun kegiatan dan aktifitasnya dapat menghasilkan suatu produk yang mungkin saja dapat  digunakan untuk melakukan aksi teror.    

3.         Pelanggaran hukum dalam pelaksanaan tugas sangat dihindari oleh institusi TNI.  Keterlibatan TNI dalam penanggulangan teror sebagai implementasi  tugas OMSP, menjadi sulit karena TNI tidak boleh terlibat dan melakukan intervensi dalam kegiatan yang berkaitan dengan hukum.   Dalam sistem pemerintahan demokrasi, penegakan hukum menjadi bagian tugas instansi tertentu sehingga instansi diluar aparatur penegak hukum, tidak diperbolehkan melibatkan diri atau mengintervensi bagian tugas institusi yang berwenang, oleh karenanya dalam penanggulangan terorisme di Indonesia, tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh TNI, karena di Indonesia, terorisme dianggap sebagai tindak pidana yang penangannya sudah diatur dalam undang-undang.   Kemungkinan keterlibatan TNI dalam mengatasi terorisme hanya dapat dilakukan apabila dilegitimasi oleh adanya keputusan dan kebijakan politik Negara dan posisi TNI hanya akan berada pada posisi membantu Kepolisian Negara.    Meskipun TNI memanfaatkan peluang sebagai pelaksanaan tugas menegakkan kedaulatan, keutuhan wilayah dan melindungi keselamatan bangsa, sebagai tugas pokok TNI, maka bila TNI melakukan tindakan diluar ketentuan undang-undang dan tanpa didukung oleh keputusan dan kebijakan politik negara,  tetap akan dianggap sebagai sebuah pelanggaran hukum, sesuatu yang sangat dihindari oleh TNI.
Pemerintah menetapkan badan khusus dengan nama Badan Nasional Penanggulangan Terror, secara harfiah nama badan ini hanya menekankan pada aspek penanggulangan dan tidak memberikan penekanan kepada aspek pencegahan, karena dalam pengertian bahasa, penanggulangan adalah suatu kegiatan yang dilakukan terhadap permasalahan yang secara nyata sudah terjadi, tidak termasuk dalam proses sebelumnya.    Hampir sama dengan yang berlaku pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, TNI juga tidak dilibatkan dalam proses dan kegiatan  mitigasi, sebagai upaya pencegahan untuk mengurangi resiko/ mengurangi jatuhnya korban pada saat terjadi bencana.  

4.         Kesimpulan.  Implementasi kebijakan publik tentang terorisme di Indonesia, berpedoman kepada Undang-undang RI Nomor 15 tahun 2003, tentang pengesahan peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2002 menjadi undang-undang mengatasi tindak pidana terorisme, yang menyebabkan TNI secara aturan hukum, tidak dapat dilibatkan dalam proses mengatasi terorisme, tugas ini hanya dapat dilakukan oleh institusi penegak hukum, karena terorisme bagi bangsa Indonesia adalah “tindak pidana” .




Bandung,  September 2012

Jumat, 28 November 2014

CIVIL DEFENSE





PERKEMBANGAN  DAN HARAPAN DIMASA DEPAN

Pertahanan sipil atau Civil defence telah diterapkan di sebagian besar negara berdaulat, keberadaan dan perannya sangat menonjol dalam mengantisipasi berbagai permasalahan yang dihadapi rakyat, terutama diarahkan kepada upaya mengatasi dan membantu korban bencana dan keadaan darurat sebagai bentuk bantuan kemanusiaan.   Konsep awal yang digunakan oleh negara-negara tersebut adalah melindungi masyarakat sipil dari bencana perang dimana kemungkinan timbul korban sipil baik jiwa maupun harta benda dalam jumlah besar.    Setelah berakhirnya perang dingin, pertahanan sipil (hansip) memiliki tujuan yang lebih luas dan terfokus untuk menghadapi keadaan darurat dan bencana secara umum, sehingga konsep operasi kekuatan hansip berkembang  dengan menyelenggarakan program dalam kegiatan menejemen krisis, menejemen darurat, kesiapsiagaan menghadapi situasi darurat, rencana menghadapi kontijensi, pelayanan kedaruratan dan perlindungan rakyat yang diarahkan kepada kegiatan penyelamatan hidup, meminimalkan kerusakan/kehancuran terhadap properti dan mengelola kesinambungan produksi industri pada saat terjadi serangan musuh ( dalam situasi perang).     

Membangun Disiplin dan Kesetiaan

MEMBANGUN SIKAP PRILAKU POSITIF
MELALUI PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA


Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN), bertujuan untuk mewujudkan Warga negara yang mengerti dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajiban bangsa dalam bela negara, yang ditandai dengan sikap dan perilaku cinta tanah air, sadar berbangsa, sadar bernegara, yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara, rela berkorban untuk Negara dan Bangsa dan memiliki kemampuan awal bela Negara baik secara psikis maupun pisik.    Membangun jiwa warga negara yang mengerti, sadar dan yakin untuk menunaikan kewajiban sebagai warga negara, menjadi kepentingan bersama, bukan hanya bagi pegawai pemerintah saja, tetapi semua lapisan masyarakat pada semua lingkungan yang masing-masing akan mengambil peran sesuai dengan profesinya.      
Pemerintah secara intens telah memprogramkan kegiatan PPBN secara luas, namun disadari bahwa penyiapan komponen pendidikan bagi terselenggaranya kegiatan program ini masih sangat terbatas.   Agar kegiatan program dapat terselenggara tepat waktu dan tepat sasaran, maka dilakukan kerjasama antar institusi, dan pada umumnya pemerintah daerah akan memilih instansi militer sebagai pelaksana kegiatan.   Meskipiun alasan mengapa pemerintah memilih institusi militer belum jelas, namun secara harfiah pemerintah daerah menganggap bahwa pada institusi ini, sudah lebih siap dengan melihat budaya yang telah tertanam di lingkungan militer.  Permasalahan yang muncul dilapangan umumnya pada proposal kegiatan yang diajukan oleh pelaksana lapangan, terdapat kegiatan yang seharusnya tidak diberikan kepada peserta PPBN karena kegiatan tersebut membutuhkan kesiapan fisik dan ketrampilan yang harus dilatihkan lebih dulu kepada pelaku dan kegiatan ground to zero atau dalam istilah kepentingan indoktrinasi, menghilangkan memori perorangan untuk siap menerima doktrin baru yang diwajibkan.  Karena rendahnya pemahaman tentang PPBN, penyelenggara kegiatan tidak melakukan evaluasi/koreksi ats kegiatan yang akan dilaksanakan, penyelenggara hanya menerima apa yang ditawarkan oleh pelaksana lapangan tanpa mempertimbangkan kesesuaian antara tujuan yang ingin dicapai dengan kegiatan yang diberikan.

Jumat, 21 November 2014

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT


      

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
UNTUK MENGHADAPI ERA GLOBALISASI
DAN PERDAGANGAN BEBAS

Oleh : Juanda Sy., M.Si (Han)


1.         Pendahuluan.   Pemberdayaan masyarakat, merupakan suatu proses dalam meningkatkan masyarakat untuk memanfaatkan sumberdaya yang dimiliki dan yang tersedia dilingkungan sekitarnya untuk meningkatkan kesejahteraan.[1] Semangat otonomi daerah, salah satu tujuan terpenting adalah untuk mendekatkan pemerintah kepada rakyatnya, sehingga pemerintah dapat meningkatkan dan mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat disesuaikan dengan sumberdaya lain yang ada diwilayah pemerintahan.    Hal ini memungkinkan karena pemerintah didaerah lebih mengenal dan memahami kekuatan yang ada didaerahnya, sehingga pemanfaatan sumberdaya yang ada didaerah dihadapkan dengan ketrampilan yang dimiliki oleh rakyat dapat menjadi sebuah konsep pemberdayaan masyarakat yang menguntungkan, bagi pemerintah dan masyarakat.    Keuntungan difihak pemerintah diperoleh karena memiliki kekuatan dalam pengelolaan sumberdaya, yang akan memberikan nilai tambah dan pendapatan daerah yang bermanfaat bagi pembangunan dan dapat mengurangi kemungkinan adanya tuntutan yang berlebihan dari masyarakat, karena sebagian besar masyarakat telah memiliki kesibukan yang memberikan nafkah.   Sedangkan keuntungan difihak masyarakat adalah perolehan penghasilan dari apa yang telah mereka kerjakan yang dapat meningkatkan mutu hidup mereka disegala bidang, karena dengan melakukan pekerjaan mengolah sumberdaya natural menjadi sesuatu bahan yang bermanfaat, akan menghasilkan nilai jual dan memberikan penghasilan bagi keluarganya.  Beberapa contoh yang dapat disampaikan adalah Jepara.   Masyarakat Jepara sebagian besar sangat berbakat dalam seni ukir kayu, yang dipengaruhi oleh kondisi lingkungan dimana di sebagian kota ini mengembangkan industri meubelair dari kayu.   Di Jepara juga dibentuk sekolah kejuruan mengukir, sehingga bakat yang dimiliki masyarakat dapat dikembangkan secara ilmiah, sehingga dari sekolah ini akan menghasilkan pengembangan inovasi seni ukir kayu terutama untuk kepentingan peralatan rumah tangga.   Dengan keberadaan tenaga kerja pengukir, para pengusaha kayu memanfaatkan ketrampilan mereka dengan memberikan order kepada setiap keluarga untuk mengerjakan bentuk-bentuk tertentu berbagai komponen meubel dan peralatan rumah tangga.   Pekerjaan ini dapat dilakukan dirumah masing-masing, dengan penetapan standar mutu sesuai yang diinginkan oleh pengusaha dan setiap potong pekerjaan dihargai dengan nilai upah tertentu.   Dengan demikian, masyakat dapat bekerja dirumah dan masih dapat mengerjakan kepentingan mereka masing-masing dan perusahaan tidak membutuhkan lahan yang luas dan peralatan kerja untuk menghasilkan produk olahan sesuai rancangan usaha industri.   Kondisi ini telah dapat memberikan banyak keuntungan bagi pemerintah dan masyarakat, karena pemerintah akan memperoleh penghasilan dari pajak pengusaha dan barang dagangannya  dan masyarakat dapat memperoleh penghasilan dari pekerjaan mereka yang dapat dikerjakan dirumah, sedangkan pengusaha tidak membutuhkan banyak dana untuk menyiapkan lahan dan peralatan untuk usahanya, karena produksi berlangsung dirumah para pekerjanya.   Selain itu pengusaha tidak membutuhkan modal sebagai dana upah tetap yang terlalu banyak, karena upah diberikan sesuai dengan hasil pekerjaan setiap pengrajin yang bergabung dalam industri.   Selain itu pemerintah dan pengusaha di Kota ini juga akanmemperoleh keuntungan dari tingkat kemampuan dan daya beli masyarakat, sehingga usaha lain dapat berkembang, karena masyarakat sebagian besar masyarakat memiliki penghasilan, yang dapat membelanjakan dananya untuk kebutuhan rumah tangganya.    Industri mebel di Kabupaten Jepara menduduki posisi strategis karena mampu memberikan kontribusi terhadap pendapat daerah itu sebesar 26% dengan nilai ekspor US$130 juta atau senilai lebih dari Rp1 triliun pada 2010.Sementara data yang diperoleh dari Dinas Perindustrian kabupaten setempat menunjukkan pada 2011 mencapai US$111,65 juta.[2]

Sabtu, 15 November 2014

Menguasai pasar Dunia


pada strategi bisnis Jepang
dalam menguasai pasar dunia


Dalam kehidupan sehari-hari, hampir semua kebutuhan peralatan dan perangkat yang digunakan disebagian besar belahan dunia, hampir semua menggunakan produk Jepang, sebagai citra mutu tinggi sebuah barang, mulai dari Televisi, Camera, Mobil, Motor, komputer, Jam tangan dan masih banyak produk bermutu tinggi yang diproduksi Jepang yang telah diakui dan menguasai pasar secara Internasional. Namun sebelum itu jauh sebelum kondisi ini dapat diterapkan oleh Jepang, Jepang telah menerapkan Strategi yang tepat, pemilihan waktu yang tepat, memberdayakan Kekuatan Nasional secara tepat serta mengerti kebutuhan pasar secara tepat pula.
Strategi Jepang, ternyata diinspirasi oleh prinsip perang yang ditulis oleh SunTzu, yang telah berabad-abad yang lalu telah dipelajari oleh Jepang, salah satu strategi sebagai contoh yang diterapkan Jepang saat hendak menyerang kedudukan Inggris di Singapura. Secara logika yang dipercaya Inggris, bahwa barang siapa yang menguasai laut, maka mereka akan mengusai dunia, sehingga Inggris mempersiapkan meriam dengan menempatkan kedudukan meriam untuk menghadang kekuatan Jepang yang diperkirakan akan menyerang dari arah laut. Akan tetapi, Jepang tidak menyerang dari arah laut, tetapi justru bergerak menggunakan jalan pendekat darat, menyerang dari semenanjung Malaysia, yang mengagetkan dan memporak porandakan pertahanan Inggris, dalam hal ini Jepang menerapkan prinsip Pendadakan, dengan menyerang dari arah yang tidak terduga. 

Hampir sama yang terjadi dengan Pearl Harbour, Jepang meyakinkan tidak akan pernah menyerang Pearl Harbour, meskipun dalam perencanaannya, Jepang mempersiapkan kekuatan pasukan untuk menghancurkan Pangkalan Amerika tersebut. Meskipun dunia mengecam bahwa Jepang tidak tahu malu dengan melakukan penipuan, tetapi Jepang percaya bahwa keputusan menyerang Pearl Harbour, merupakan penerapan prinsip Pengelabuan yang juga ditulis oleh Sun Tzu.

Jepang sangat dikenal mempunyai tradisi yang sangat mahir menyempurnakan usaha yang telah berkembang dan diusahakan orang. Salah satu contoh, orang berpendapat bahwa tehnik pembuatan Bonsai asli berasal dari Jepang, tetapi ada pendapat bahwa tehnik Bonsai, telah berkembang di Cina beberapa abad sebelumnya yang diadopsi Jepang dan disempurnakan serta diperkenalkan keseluruh dunia, dengan menggunakan nama Bonsai sebuah kata Jepang yang berarti menanam pohon dalam jambangan yang dangkal, sehingga orang menjadi percaya bahwa Bonsai merupakan karya asli Jepang.
Pada mulanya, Jepang belum memiliki teknologi maju seperti yang ada saat ini. Jepang dengan menyadari bahwa Negaranya tidak memiliki sumberdaya Alam yang memadai untuk memenuhi kebutuhan Rakyatnya, mamacu semangat untuk menemukan sebuah terobosan dengan perencanaan yang benar.    Perusahaan perusahaan Jepang, secara berkala yang diketahui menerapkan perkemahan tahunan yang dilakukan selama 2 minggu setiap tahun, diikuti oleh para menejer dan pegawainya. 


Peran Militer dalam Diplomasi


created by : Juanda Sy., M.Si (Han)


Suatu rangkaian sejarah tidak utuh bila masih terdapat satu atau beberapa bagian yang belum dapat ditemukan. Sejarah dari waktu kewaktu semakin luas cakupannya dengan berbagai temuan dan berbagai tambahan data yang dikumpulknan oleh para penyusun sejarah. Beberapa bagian sejarah yang cukup penting untuk dijadikan bahan tambahan dan sekaligus menjadi bahan kajian adalah Agresi Belanda terhadap Indonesia pada 19 Desember 1948 yang dalam penuturan sejarah disebut sebagai Agressi II.
Pada saat itu antara Indonesia dengan Belanda masih terikat dengan perjanjian Renville, yang berisikan tentang gencatan senjata antara dua negara yang sedang konflik. Indonesia telah merdeka pada 17 Agustus 1945, namun Belanda sebagai fihak yang pernah menjadi penjajah Indonesia masih belum mengakui kemerdekaan Indonesia , sehingga pada saat Jepang kalah perang, Belanda sebagai bagian dari pasukan sekutu , mengirimkan pasukannya ke Indonesia dengan seolah –olah sebagai bagian pasukan sekutu yang pada waktu itu dipimpin Inggris mendarat di Indonesia. Kedatangan belanda waktu itu langsung mengadakan serbuan terhadap Indonesia dan merebut wilayah Indonesia dan mengubah Indonesia menjadi negara serikat. Wilayah Republik Indonesia pada saat adalah Karesidenan Yogjakarta dan Solo (di Jawa Tengah), Aceh (di Sumatera)
Dewan keamanan PBB mengeluarkan mandat untuk mengawasi pelaksanaan gencatan senjata antara Indonesia dan Belanda sesuai hasil perjanjian Renville, dan dibentuk sebuah komisi Good offices commitee, yang terdiri dari perwakilan 3 negara untuk tindak lanjut penyelesaian konflik antar negara Indonesia dan Belanda. Masing-masing negara yang bertikai menunjuk sebuah negara untuk mewaliki kepentingannya, Indonesia memilih Australia , Belanda menunjuk Belgia dan kedua negara tersebut meminta Amerika menjadi anggota komite, sebagai negara yang bersikap netral. Perundingan damai antara Belanda dan Indonesia dilaksanakan di dua negara secara bergiliran. Pada saat itu perundingan sedang berlangsung di Indonesia dan secara tepatnya perundingan dilaksanakan di Kaliurang.
Dalam kondisi seperti itu, Indonesia tidak memperhitungkan bahwa Belanda akan menyerang Indonesia, karena pada saat itu antara kedua negara masih terikat perjanjian gencatan senjata dan komite sedang melaksanakan sidang di Yogjakarta, meskipun berdasarkan pengalaman sebelumnya, Indonesia tetap waspada terhadap Belanda yang mungkin saja akan melakukan tindakan curang seperti yang pernah dilakukan pada tahun 1947 pada Agresi militer Belanda I. Saat itu tentara KNIL dipimpin oleh Jenderal Simon Spoor mempertimbangkan bahwa untuk meruntuhkan Republik Indonesia , harus dilakukan dengan kekuatan besar dan tepat pada jantung kekuatan, agar dengan sekali pukulan telak, Indonesia akan takluk dan diplomasi lebih lanjut menjadi lebih mudah. Menurut catatan, persiapan penyerangan Belanda ke Yojakarta menggunakan kekuatan udara :

Senin, 17 Maret 2014

MEPRIORITASKAN PENYEDIAAN FASILITAS UMUM SEBAGAI MINDSET BARU PEMBANGUNAN







Oleh   : J Syaifuddin, M.Si 

1.         Pendahuluan.   Pancasila merupakan landasan yang menjiwai perumusan cita-cita perjuangan bangsa Indonesia sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-undang dasar 1945.  Penerapannya dalam kehidupan bangsa Indonesia, diharapkan menjadi wujud dari nilai-nilai kesatuan dan persatuan, kekeluargaan dan kebersamaan yang menjadi pedoman dalam pola sikap, pola pikir dan pola tindak setiap warga negara  dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.    Pada kenyataannya belum semua warga negara dapat menerapkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari baik dalam berfikir, bersikap dan bertindak,   bahkan tidak jarang justru bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.  
Pembentukan Negara Indonesia oleh para pendahulu, menempatkan dua visi yang saling berkaitan yaitu visi pertama adalah integrasi, yang dituangkan dalam lambang negara yaitu bhineka tunggal ika, yang menghendaki agar dalam pengelolaan negara, tetap memelihara identitas dan warisan kultural etnik dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia.   Hal ini juga secara nyata dituangkan pada pasal 18, 32 dan pasal 36 Undang-undang Dasar 1945.   Visi kedua adalah Asimilasi, sebagai bentuk menyatunya setiap Individu warga negara dengan etnis yang berbeda-beda, kedalam satu bangsa Indonesia dan dalam kaitan ini juga didukung dalam deklarasi Sumpah Pemuda tahun 1928 dan juga dituangkan pada pasal 1 dan pasal 27 Undang-undang Dasar 1945
         Nasionalisme menurut Bung Karno[1], bahwa nasionalisme adalah kesadaran bahwa tiap-tiap anggota bangsa adalah bagian dari suatu bangsa yang besar, yang berkewajiban mencintai dan membela negaranya, dan setiap anggota bangsa perlu menyadari bahwa harus mempunyai rasa tanggungjawab sebagai satu bangsa yang merdeka dan berdaulat, harus sadar bahwa mereka memiliki harga diri , martabat, kedudukan, tanggungjawab atas masa depan bangsa.   Setiap saat dia juga siap membela kepentingan bangsa dan negaranya, serta siap pula berkorban demi kelangsungan hidup, keutuhan dan kebesaran bangsanya.  
         Dalam era globalisasi, wawasan kebangsaan dan nasionalisme bangsa Indonesia masih mengandalkan landasan dan perekat  dari peristiwa simbolik dan rasa senasib  pada awal terbentuknya negara.   Namun apakah wawasan kebangsaan dan Nasionalisme dapat diwujudkan,  bila Kesenjangan sosial, KKN dan feodalisme masih menjadi permasalahan yang belum dapat diselesaikan oleh bangsa Indonesia ?

Jumat, 20 Desember 2013

Komando kewilayahan



Oleh : Juanda Sy., M.Si



Abstraksi

Reformasi di Indonesia salah satun tuntutannya adalah pembubaran komando kewilayahan. Angkatan Darat tetap berpedoman bahwa prosedur pembentukan, likuidasi dan hal lain yang berkaitan dengan organisasi harus dipenuhi, sehingga tuntutan ini tidak berproses lebih lanjut.   Sistem pertahanan Negara menetapkan prasyarat bahwa sistem dapat terselenggara bila didukung Kemanunggalan TNI Rakyat dan kondisi ini bisa dicapai apabila ada organisasi yang menyelenggarakan.
Konsep kompartementasi, belum dapat terselenggara optimal, karena masih terjadi pergerakan antar kompartemen dalam menghadapi permasalahan, sehingga membutuhkan ADO setiap wilayah penugasan. 
Sebagai wakil kementrian Pertahanan didaerah Kowil harus mampu menempatkan diri untuk mengawal proses pembangunan, agar tetap memperhatikan pembinaan kemampuan pertahanan.

Kata Kunci :  system pertahanan Negara, pemberdayaan wilayah, Kemanunggalan, kompartemen, Komando kewilayahan, Pembinaan kemampuan pertahanan.


Abstraction

Reform in Indonesia, one of demands is dissolution area military commands. Procedure of formation, liquidation and other matters relating to the organization must be met, so these demands do not proceed further. State defense systems establish prerequisites that should be executed if the system is powered TNI People's Oneness and this condition can be achieved if there is an organization do it.
Compartment concept, can not be optimum established, there is need movement between compartments to avoid problems, thus requiring Operation assessment inform each region assignment.
As a representative of the Ministry of Defence, area command should be able to put themselves to oversee the development process, in order to keep attention to coaching defense capabilities.

Key words :  Defence system; managing teritori , compartment, Area Command, defense capabilities.



1.         Pendahuluan.             Perkembangan politik dalam negeri setelah terjadi tuntutan reformasi di Indonesia, terdapat beberapa wacana yang muncul dan disuarakan beberapa elemen masyarakat, paling tidak kelompok yang mengatas namakan dan mewakili suara rakyat menganggap bahwa pembubaran komando kewilayahan (kowil) mulai tingkat Kodam, Korem, sampai dengan Babinsa, menjadi bagian dari reformasi.  Tuntutan kelompok ini, tentu saja berpengaruh terhadap pandangan publik, yang masing-masing dengan argumennya menyatakan setuju, menolak atau mempertimbangkan.    Bahkan dikalangan tentara sendiripun muncul berbagai wacana, beberapa senior menuangkan hasil buah pikiran, meskipun bukan mewakili suara organisasi, tetapi menyulut perdebatan didalam organisasi tentara sendiri.   Bagi Angkatan Darat, wacana ini bertentangan dengan doktrin karena argumen yang mendasar, yaitu keberadaan organisasi ini menjadi bagian dari Sistem Pertahanan Semesta yang dinyatakan dalam Doktrin Pertahanan Negara, bahwa “unsur utama bagi terselenggaranya sistem pertahanan negara adalah kemanunggalan TNI Rakyat”, yang salah satu ujung tombak untuk dapat mewujudkannya adalah keberadaan Kowil.
Wacana yang berkembang dilingkungan masyarakat, meskipun bukan mewakili suara rakyat namun didukung oleh kekuatan media, telah mempengaruhi untuk melakukan pengurangan jumlah personel dibeberapa organisasi  jajaran TNI.  Dengan berbagai alasan diantaranya sebagai penghematan untuk dapat menambah anggaran untuk mengadakan, meningkatkan dan  memperbaiki kondisi alut sista yang sudah tua dan terbatas.  Salah satu sasaran pengurangan kekuatan adalah kowil, dengan pertimbangan perhitungan anggaran, dimana sebagian besar anggaran yang diterima TNI digunakan untuk belanja personel.    Kelompok ini memandang bahwa organisasi kowil terutama dijajaran Angkatan Darat, keberadaan Koramil dan Babinsa sebagai bagian kekuatan personel satuan kewilayahan, tidak efektif dalam menjalankan misi TNI, sehingga perlu dikurangi.  Namun demikian, karena wacana ini tidak didukung oleh data hasil penelitian dan pengembangan, untuk menentukan efektifitas dan efisiensi operasional sebuah organisasi dalam mencapai tugas pokok yang diembannya, sebagaimana seharusnya dilakukan oleh institusi dalam pembentukan, likuidasi, revitalisasi dan hal lain yang berkaitan dengan organisasi, maka wacana ini tidak berproses lebih lanjut.